Press ESC to close

Menengok Perda-Perda KTR yang Diskriminatif

Di negara yang plural ini, ada begitu banyak ruang ketika bentuk diskriminasi begitu mudah dilakukan. Mulai dari sosial, politik, hingga agama yang barangkali menjadi ruang paling lazim dijadikan ladang diskriminasi. Itu karena bagi masyarakat kita, agama adalah ruang paling sensitif untuk disinggung. Tak harus menyangkut kepentingan atau urusan pribadi, bicara agama, adalah urusan kolekif yang siapa pun dapat dengan mudah tersulut dan bisa tiba-tiba memiliki otoritas atas kebenaran tunggal agama.

Urusan rokok tak kalah lazim. Jangan salah, meski kini statusnya adalah barang legal di negara ini, nyatanya masih ada sebagian kelompok yang menjadikan rokok seolah-olah barang haram yang harus dihilangkan dari peredaran. Kelompok ini tak ada bedanya dengan golongan yang merasa memiliki otoritas penuh atas kebenaran. Pada rokok, kelompok ini juga melakukan berbagai bentuk diskriminasi kepada manusia lainnya.

Ini enggak main-main lho ya. Tengok saja beberapa waktu lalu ketika Wali Kota Bogor mengeluarkan pernyataan lancang kepada rokok dan perokok di Kota Bogor. “Saya tidak setuju perokok disediakan ruang yang nyaman karena saya justru ingin membuat perokok tersiksa,” kata Bima seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (1/10/2016).

Mau tidak mau, kita harus mengamini ini sebagai bentuk fasis lain dalam ranah sosial. Bima Arya telah membawa sentimen pribadinya terhadap rokok dan perokok itu sendiri. Meski UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur tentang penyediaan ruang merokok di KTR, nyatanya Bima mengabaikan aturan itu dengan upaya meniadakan ruang merokok sebagai keadilan atas ruang publik. Bima Arya barangkali lupa, ruang publik tak hanya dimiliki oleh mereka yang bukan perokok, tapi juga oleh perokok sesama warga Indonesia.

Baca Juga:  Tembakau dan Jawa Timur Dua Hal yang Tak Terpisahkan

Kini, tercatat ada sekitar 120 kota/kabupaten di Indonesia yang menerapkan aturan KTR. Sayang, dari sekian jumlah itu, tak semunya taat dengan menyediakan ruang ruang khusus merokok. Padahal, menyediakan ruang khusus merokok adalah bagian dari aturan KTR. Bima Arya barangkali hanya satu dari sekian aparat pemerintah daerah yang mengabaikan amanat UU tentang amanat menyediakan ruang merokok dalam KTR.

Wali kota Pontianak, Sutarmidji lain lagi. Pernyataannya untuk mencopot jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merokok di lingkungan kerja sungguh bentuk disktriminasi yang susah diterima logika sehat. Bagaimana mungkin aktivitas yang masih legal dilakukan mendapat respons begitu keras. Sutarmidji juga mengeluarkan pernyataan akan mencabut subsidi pendidikan anak jika orang tuanya kedapatan sebagai perokok. Bagi keluarga perokok, Sutarmidji akan mengeluarkannya dari daftar penerima bantuan cadangan pangan dari Pemkot Pontianak.

Padahal, menyediakan ruang merokok di tempat kerja juga merupakan amanat kontstitusi yang tertuang di Putusan Mahkamah Konstitusi no. 57 tahun 2011. MK telah mengubah kata “dapat” menjadi “harus”. Artinya, menyediakan ruang merokok di tempat kerja tak lagi dipandang sebagai anjuran, melainkan sebuah keharusan bagi pemerintah daerah.

Seperti halnya agama, urusan berbagi ruang antara perokok dan bukan perokok ini tak bisa lagi dilihat sebagai urusan sepele. Kita barangkali tak pernah membayangkan eskalasi konfliknya bisa mengemuka suatu waktu.

Melihat pernyataan Bima Arya, itu tak bisa lagi dilihat sebagai bentuk pengendalian, melainkan sebuah penghilangan. Ini tentu merupakan bentuk nyata diskriminasi di tengah hidup berdemokrasi. Karena bagaimana pun, demokrasi bisa dikatakan sehat ketika banyak ruang-ruang tak hanya dimiliki oleh satu kelompok atau golongan, tapi juga hak atas kelompok lain meski minoritas.

Baca Juga:  Mitos Rasa Rokok di Kalangan Konsumen Kretek

Memang, nyatanya ada begitu banyak bentuk aturan pemerintah yang menggunakan logika menggusur. Logika menggusur ini banyak diterapkan dalam kebijakan-kebijakan yang melibatkan beberapa kelompok masyarakat yang terlibat; menguntungkan satu kelompok masyarakat dengan mengabaikan kepentingan kelompok masyarakat lainnya.

Rokok mungkin salah satunya. Inilah akibat kebenaran hanya dilihat dari satu sudut pandang. Padahal ada begitu banyak masyarakat yang masih mengambil manfaat dari rokok, misalnya. Tentu tak hanya perokok itu sendiri, tapi juga mereka yang bukan perokok. Selain menjadi ciri atas krisis kreativitas dari seorang pemimpin, penerapan logika menggusur dari sebuah kebijakan publik adalah bentuk diskriminasi yang telah menihilkan prinsip demokrasi.

Meniadakan ruang merokok adalah upaya merampas ruang publik yang menjadi milik hak setiap warga negara. Ini bukan lagi soal dalil-dalil kesehatan yang lazim digunakan kelompok antirokok, karena nyatanya, itu tak lagi bisa dibilang sebagai bentuk pengendalian, melainkan sebuah tindakan disriminasi. Pemerintah mestinya bisa bersikap adil soal ini. Seadil-adilnya. Sehormat-hormatnya.  

Thohirin

Thohirin

Mahasiswa UIN Jakarta, aktif di Lembaga Pers Mahasiswa Institut