Press ESC to close

Awas, Perda KTR Tangsel Sarat Kriminalisasi

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selatan dikabarkan bakal meresmikan pembentukan Satuan Petugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Kabarnya, Satgas KTR ini berjumlah 70 orang yang berisikan staf ahli tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten Daerah, ditambah dengan anggota anggota Polres Tangsel. Menurut Dinas Kesehatan Kota Tangsel, hal tersebut dilakukan agar penerapan Perda KTR dapat berjalan maksimal demi tercapainya Kota Tangsel sebagai Kota sehat.

Di beberapa daerah yang menerapkan Perda KTR, di antaranya sudah membentuk Satgas KTR dan bahkan sudah berjalan tugas dan fungsinya, Kota Bogor salah satunya. Dengan hadirnya Satgas KTR ini tentunya merupakan ancaman besar terhadap hak konstitusional perokok. Mengapa demikian? Sebab Penerapan pasal sanksi yang termaktub di dalam Perda KTR sebenarnya menuai polemik dikarenakan pasal tersebut rawan kriminalisasi perokok dan menabrak daripada ketentuan perundang-undangan.

Di Kota Bogor misalnya, seringkali Satgas KTR ini melakukan razia terhadap para perokok. Ketika Satgas KTR menemukan sesuatu yang dianggap melanggar dalam Perda KTR, maka perokok yang terjaring razia tersebut ditindak bak pelaku kriminal. Mulai dari tahap penyidikan, persidangan, hingga penerapan sanksi terhadap perokok.

Ironis memang di kala merokok masih menjadi aktivitas yang legal, tetapi diperlakukan seperti pelaku kriminal yang melanggar ketentuan hukum perundang-undangan. Terlebih lagi pajak dari perokok dan industrinya sampai saat ini masih menjadi primadona sebagai salah satu penyumbang terbesar ke kas negara. Bahkan hingga ke tingkatan daerah pun perokok turut menyumbang ke kas daerah melalui Pendapatan Daerah Retribusi Pajak (PDRP) dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Lantas kontribusi yang sedemikian besar belum berarti hak konstitusional perokok diberikan. Mari saja kita cek apakah ruang-ruang khusus merokok sudah tersedia di tempat-tempat KTR? Dengan berbagai alasan para Pemerintah Daerah berkelit bahwa rencana untuk membuat ruang-ruang khusus merokok akan dipersiapkan. Hal ini menunjukkan belum siapnya Pemerintah Daerah membuat ruang khusus merokok, namun Perda KTR tetap disahkan yang di dalamnya terdapat pasal-pasal sanksi berupa pidana dan denda.

Baca Juga:  Tembakau Temanggung dan Pabrikan Terancam Paket Regulasi Cukai

Problem tersebut akan muncul di Kota Tangsel dan sedang bersiap-siap membentuk Satgas KTR yang tentu tugas dan fungsinya diarahkan untuk menegakkan peraturan yang terdapat dalam Perda KTR. Para perokok di Tangsel akan dipaksa untuk tunduk kepada Perda KTR Tangsel yang sarat dengan kriminalisasi terhadap perokok.

Buktinya di dalam Satgas KTR Tangsel turut dilibatkan aparat kepolisian. Apakah ini berarti perokok sudah menjadi kategori orang yang melanggar hukum sampai-sampai aparat kepolisian dilibatkan dalam Satgas KTR. Kalau begitu orang yang merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok Tangsel dianggap sebagai perbuatan kriminal dan layak untuk diperlakukan seperti halnya pelaku kriminal.

Padahal tidak ada beleid di dalam KUHP negara kita yang mencantumkan kata rokok dan merokok sebagai barang dan tindakan ilegal yang dilarang oleh negara. Silakan saja di cek satu per satu KUHP kita apakah ada pelarangan terhadap aktivitas merokok. Bahkan, landasan hukum undang-undang yang menjadi landasan hukum Perda KTR juga tidak terdapat satu pun beleid yang menyatakan bahwa merokok pada Kawasan Tanpa Rokok adalah perbuatan melanggar hukum.

Tapi nyatanya tetap saja Pemerintah Daerah yang mengesahkan Perda KTR dengan seenak jidatnya mencantumkan pasal-pasal sanksi pidana dan denda terhadap perokok. Dan dengan bangganya juga Satgas KTR dibentuk dengan melibatkan aparat kepolisian seperti  yang terjadi di Tangsel.

Pemda Tangsel melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Listya Windyarti ketika sosialisasi untuk membentuk Satgas KTR mengungkapkan, Satgas KTR akan melakukan pengawasan internal pada lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Selain itu nantinya tim ini juga melakukan pelarangan terhadap seluruh iklan, penjualan dan promosi rokok yang ada di sekitar KTR.

Listya juga mengungkapkan jika kedapatan merokok di KTR, akan dikenai hukuman administrasi sebesar Rp1 juta, dan atau kurungan penjara paling lama tiga bulan. Dan bagi kawasan perkantoran yang kedapatan terdapat aktivitas merokok izin operasionalnya akan dicabut.

Baca Juga:  Pro Kontra Kawasan Tanpa Rokok di Bandung

Hal tersebut sungguh sangat mengerikan mengingat akan terjadi kriminalisasi besar-besaran terhadap perokok. Sebab sampai saat ini sosialisasi Perda KTR Tangsel tidak diketahui oleh masyarakat Tangsel. Jika sudah demikian apakah Lapas-Lapas yang berada di Tangsel sudah siap menampung para perokok di Tangsel? Apakah Pemda Tangsel juga sudah siap menerima gugatan dari para perokok yang tidak mau membayar denda sebesar Rp 1 juta?

Sebab jika melihat kembali dengan cermat persoalan sanksi denda dan pidana terhadap perokok, jelas terlihat hal tersebut menabrak hukum perundang-undangan. Pertanyaan-pertanyaan apakah merokok di KTR adalah bagian dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring)? Bolehkan Pemerintah Daerah memberi sanksi pidana yang berlebihan? Kalau semisalnya argumen Pemda bahwa merokok adalah bagian dari Tipiring, lantas berapakah denda maksimal untuk pelanggar Tipiring? Pertanyaan mendasar seperti ini seharusnya menjadi bahan kajian di awal sebelum menetapkan Perda KTR yang sangat jelas menabrak undang-undang.

Sejatinya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengesahan Perda KTR cenderung tidak melewati proses legislasi yang ketat dan kajian yang mendalam. Terkesan copy paste dan terlalu memaksakan, tentunya juga tercium gelagat yang tidak baik untuk para perokok dengan mengkebiri hak-hak konstitusionalnya. Terlebih jika melihat dengan banyaknya intervensi LSM dan berbagai lembaga pemerintahan yang sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Akibatnya sangat fatal, yakni Pemda mulai banyak melakukan akrobat hukum dan mencoba mengakali undang-undang dengan dalih kesehatan bla-bla-bla. Seperti kasus Perda KTR tangsel ini, dia akan menjadi musuh yang nyata bagi perokok dan konstitusi negara kita.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi