Search
Iklan rokok

Bersikap Adil pada Iklan Rokok

Selama masih dikonsumsi diri sendiri, tak ada yang salah dengan sebuah produk meski terbilang membahayakan.

Barangkali logika di atas cocok untuk menggambarkan bagaimana sikap para anti-rokok selama ini. Apapun bisa dilakukan selama rokok bisa hilang dari bumi ini. Caranya macam-macam, dan tentu dengan alasan yang bermacam-macam pula. Mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga dalil-dalil agama. Meski statusnya sebagai barang legal, rokok oleh mereka diperlakukan laiknya barang haram. Tak cukup hanya pengendalian, bahkan indikasinya sudah lebih dari itu; penghilangan.

Setelah santer wacana soal larangkan iklan rokok di televisi yang katanya akan dibahas dalam RUU Penyiaran, baru-baru ini larangan produk rokok untuk menjadi sponsor acara musik, film, dan semacamnya juga tak kalah nyaring.

Sebelumnya, kelompok antirokok ini getol mengupayakan pelarangan iklan rokok di televisi melalui RUU Penyiaran yang menggantikan UU Penyiaran UU No. 32 tahun 2002. Dalam draft yang disusun DPR akhir 2016 lalu, itu rencananya akan menambahkan pasal yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya”.

Walikota Bogor, Bima Arya, pada akhir 2016 lalu juga mengeluarkan kebijakan untuk melarang semua iklan rokok di Kota Bogor. Atas kebijakannya itu, ia kemudian mengeluarkan pernyataan yang luar biasa bijak kepada para perokok. “Saya tidak setuju perokok disediakan ruang yang nyaman karena saya justru ingin membuat perokok tersiksa”. Lihatlah, pernyataannya bahkan sudah tak layak untuk disematkan kepada sesama manusia.

Kota Tangerang Selatan tak kalah ketatnya. Pertengahan Desember 2016 lalu, melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang KTR, Kota Tangerang Selatan mulai melarang penjualan rokok di warung atau tokok swalayan. Jadi, setiap warung atau tokok swalayan tersebut hanya diperbolehkan menjualnya, tanpa memperlihatkan produk rokok tersebut apalagi memajang spanduk atau iklan rokok.

Baca Juga:  Sejak Cukai Naik, Banyak Rokok Aneh Bermunculan

Dari beberapa kebijakan tersebut, baik pelarangan menunjukkan produk rokok di warung, larangan semua iklan rokok (di baliho atau di televisi), atau rokok yang dilarang mensponsori acara-acara musik, film dan sebagainya, prinsipnya sama; produk rokok dilarang muncul di ruang publik.

Persoalannya, sudah adilkah para antirokok itu pada produk lain yang tak kalah membahayakannya?

Dibanding iklan rokok dengan sederet tetek bengek aturannya, iklan kendaraan di televisi tak dibebani dengan semua tetek bengek itu. Tak ada pembatasan jam tayang. Tak ada larangan menyeponsori acara ini itu. Iklan-iklan itu bahkan dibuat begitu asoynya untuk dilihat; berkelok-kelok di gunung, darat, lautan. Itu baru iklan. Belum lagi acara televisi kita yang ikut-ikutan menampilkan anak-anak muda menunggangi motor gede dengan memberi kesan gagah dan maco.

Padahal, jika dilihat secara jujur, pengguna sepeda motor di negara ini, terlebih di kota-kota besar seperti di Jakarta sudah tidak bisa dianggap wajar. Ada sederet imbas negatif dari mudahnya masyarakat mendapatkan kendaraan. Mulai dari tingkat kecelakaan yang semakin meningkat, efek dari bahan bakar, lebih-lebih ekonomi.

Mari melihat angka statistik kematian di jalan raya di Indonesia. Pada 2014 tercatat, Indonesia berada di posisi kelima sebagai negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas terbanyak di dunia. Dengan urutan pertama yang ditempati India. Tapi nahasnya, Indonesia justru menempati urutan pertama sebagai negara dengan peningkatan kecelakaan paling signifikan.

Baca Juga:  Penghilangan Bantuan Kesehatan kepada Perokok hanya Tafsir Hukum

Lebih detail, Tiap jam 3 nyawa melayang di Indonesia. 70-an nyawa per hari, 2100 jiwa per bulan, 21.420 jiwa per tahun. 60-70 persen yang meninggal adalah pemotor. Dari total pemotor yang meninggal 17-20 persen adalah pemotor usia dini yang tidak punya SIM dengan usia di bawah 15 tahun.

Spesialis Transportasi Bank Dunia, Mustapha Benmammar menuturkan, di Jakarta kecelakaan lalu lintas setara dengan kecelakaan pesawat setiap pekannya. Sayangnya, persoalaan lalu lintas itu tak seperti tak menjadi masalah besar. Saat ini katanya ada lebih dari 60 juta sepeda motor di jalan-jalan di Indonesia. Jumlah itu terbilang tinggi. Ini, dimulai sejak dekade lalu, saat kredit kendaraan yang mulai dimudahkan. Nah, hayo?

Mengenai sponsor rokok, adakah para antirokok itu juga lantang bicara mengenai imbas dari perusahaan Aqua yang telah merampas air yang menjadi hak hidup masyarakat Sukabumi? Atau beberapa perusahaan besar lokal yang telah membakar habis hutan di lahan Sumatera dan Kalimantan, lalu produk-produk perusahaan itu kita konsumsi sehari-hari? Melihat fakta-fakta itu, adakah kelompok antirokok itu mempermasalahkannya? Bicara mengenai aturan iklannya? Dan tetek bengek lainnya? Bahkan hingga melarangnya?

Thohirin