Press ESC to close

Menilik Kontribusi Besar Perokok untuk Pelayanan Kesehatan

Seringkali perokok dituding sebagai penyebab jebolnya anggaran kesehatan nasional. Slogan kesehatan yang memang ditujukan untuk kepentingan pengendalian tembakau, masyarakat luas dengan cepat mengamini hembusan isu tersebut. Padahal semua yang kita konsumsi, faktanya memiliki faktor risiko penyakit yang nantinya pada data kesehatan menjadi tidak fair dalam publikasinya. Pada akhirnya data kesehatan tersebut menggiring persepsi publik bahwa rokok penyebab segala macam penyakit, dan tentunya perokok menjadi kambing hitam yang dituding sebagai beban anggaran kesehatan nasional.

Ada ketidakseimbangan informasi di sini, pihak kesehatan diam-diam mengandalkan pajak rokok untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Sungguh sangat aneh rasanya jika pihak kesehatan menuding perokok sebagai beban anggaran kesehatan, tapi di balik itu mereka juga mengisap setoran pajak para perokok untuk anggaran kesehatan.

Sebenarnya para perokok sedari membeli rokok sudah mengikhlaskan setoran pajak mereka untuk kepentingan kesejahteraan negara ini, termasuk untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Namun di sisi yang lain, perokok selalu jadi bulan-bulanan pihak kesehatan. Maka, jika perokok dituding sebagai beban anggaran kesehatan, lalu bagaimana dengan mereka yang bukan perokok?

Bukankah setoran pajak perokok yang kemudian digunakan untuk pelayanan kesehatan juga akan digunakan untuk mereka yang bukan perokok? Lantas atas sumbangan perokok tersebut, kenapa perokok seringkali didiskriminasi dalam akses pelayanan kesehatan? terlebih dituding sebagai beban anggaran kesehatan.

Atas dasar menolak penggiringan persepsi bahwa perokok hanyalah benalu bagi kesehatan masyarakat, mari sama-sama kita lihat regulasi yang mengatur pajak rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, dimana dalam Pasal 31A ayat (2) disebutkan bahwa “Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.”

Pemandatan alokasi pajak rokok untuk pelayanan kesehatan kemudian secara otoritatif dipegang pelaksanaannya oleh Kementerian Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga:  Perokok Dinista, Perokok Penyelamat Bangsa

Pajak rokok pun digunakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) pelayanan kesehatan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang disebut DBHCHT juga banyak dipergunakan untuk pelayanan kesehatan, yang ternyata dalam penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Berdikari pada tahun 2013 mengenai “Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau” banyak menemukan kecurangan yang dilakukan oleh SKPD dan pihak kesehatan.

Proporsi alokasi DBHCHT ternyata lebih banyak dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial yang kemudian diakali oleh pihak kesehatan untuk kampanye pengendalian tembakau. Padahal seharusnya pembinaan sektor pertanian tembakau juga mendapat alokasi yang berimbang dari DBHCHT.

Lucunya untuk mengalihkan kebenaran bahwa rokok dan perokok turut andil dalam peningkatan pelayanan kesehatan, maka pihak kesehatan melakukan tudingan-tudingan kepada perokok sebagai benalu bagi kesehatan masyarakat. Bahkan mereka menuding bahwa perokok tidak layak mendapat akses layanan kesehatan.

Sesungguhnya hak atas pelayanan kesehatan adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Mau dia melakukan perbuatan yang sangat merugikan negara seperti korupsi sekalipun, akses pelayanan kesehatan tetap harus diberikan. Apalagi perokok yang sangat jelas diakui sebagai aktivitas legal dan memberikan kontribusi bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Menghargai Non-Perokok di Ruang Sempit

Melihat dari kontribusi perokok terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat, sangat tidak adil rasanya jika pihak kesehatan terus-menerus mendiskreditkan perokok sebagai benalu kesehatan. Pihak kesehatan hampir tidak pernah memberikan kebenaran informasi kepada masyarakat luas terkait rokok.

Slogan kesehatan menjadi bumper bagi mengeruk keuntungan dari kampanye pengendalian tembakau, sementara agenda jualan obat-obatan mereka berjalan dengan mulus, dan tentunya monopoli nikotin oleh industri farmasi. Sungguh sial memang menjadi perokok di Indonesia, di satu sisi memberi kontribusi, di sisi lainnya perlakuan tidak adil terus didapat.