Untuk sebuah pencitraan acapkali mengorbankan hak dan kewajiban. Misalnya dalam sebuah kontestasi politik, blusukan hari ini menjadi model pencitraan yang sedang trend dilakukan. Namun sejatinya blusukan tidak menyelesaikan persoalan hak rakyat kecil terpenuhi. Karena blusukan hanyalah pencitraan yang bukan bagian dari sebuah program peningkatan kesejahteraan yang menjadi hak rakyat kecil. Juga tidak menyelesaikan persoalan kewajiban pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.
Perihal pencitraan yang mengorbankan hak dan kewajiban ini yang diakomodir dalam konstitusi, sangat jelas terjadi dalam penerapan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Dengan banyak disahkannya Perda KTR oleh Pemerintah Daerah, kebanyakan hanya berdasarkan pencitraan agar citra sebuah daerah dianggap sebagai daerah ramah Hak Asasi Manusia (HAM), daerah peduli kesehatan, dan berbagai citra kebaikan lainnya. Padahal jika melandaskan itu pada konstitusi, Perda KTR diciptakan untuk mengakomodir hak antara perokok dan bukan perokok. Meskipun berlandaskan dari Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 yang dapat dikatakan regulasi kontroversial tentunya.
Dikarenakan banyak lahirnya Perda KTR ini berlandaskan pencitraan, jika kita lihat secara seksama, lahirnya Perda KTR tersebut tidak melalui tahapan screening Program Legislatif Daerah yang baik. Mekanisme penyusunan PERDA terbagi menjadi 4 bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan dan pengundangan.
Pada tahap perencanaan, boleh dikatakan bahwa naskah akademiknya copy paste dengan naskah akademik Perda KTR daerah lainnya. Coba saja lihat Perda KTR daerah satu dengan daerah lainnya, hampir semua butir-butir pasal dalam Perda KTR satu daerah sama persis dengan Perda KTR daerah lainnya. Bahkan ada yang masih tercantum nama daerah lainnya di dalam satu Perda KTR sebuah daerah. Ini menandakan bahwa tahap perencanaannya terkesan asal-asalan.
Lalu dalam tahap penyusunan dan pembahasan, publik sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Perda KTR ini. Tentu dalam pembahasan seharusnya dilibatkan publik, bisa melalui jejak pendapat atau sosialisasi, diskusi publik. Sebab jika mengacu kepada amanah konstitusi, Perda KTR harus memenuhi hak perokok dan bukan perokok.
Memenuhi hak yang bukan perokok, sudah baik terakomodir dengan larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, angkutan umum. Namun hak perokok juga harus dipenuhi. Hak untuk perokok adalah disediakannya ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dengan fasilitas yang nyaman dan mudah diakses. Sebab jika tidak disediakan, hak perokok untuk mendapat ruang merokok yang tercantum dalam Putusan MK nomor 57/PUU-IX/2011 sudah dilanggar dalam penerapan Perda KTR tersebut. Selain hak ruang merokok, perokok juga mempunyai hak konsumen yang melekat di dalamnya, seperti merasa aman, nyaman dan tidak didiskriminasi ketika mengonsumsi produk rokok.
Nah apakah Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengesahkan Perda KTR sudah siap dalam hal ruang merokok? Nyatanya akses ruang merokok masih sulit ditemukan dan jika ada ruang merokok, masih ditemukan ruang merokok yang sangat kecil dan tidak nyaman bagi perokok. Berani taruhan pasti banyak Pemda yang tidak tahu dan tidak memiliki data ketersediaan ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok daerahnya. Mengapa bisa terjadi? Karena memang publik tidak dilibatkan dan semua dilakukan hanya demi citra tanpa adanya pembahasan mendalam mengenai hak-hak yang harus diakomodir dalam Perda KTR.
Menyoal kewajiban, tentunya kewajiban Pemda yang mengesahkan KTR adalah memastikan ketersediaan ruang merokok sudah terjamin di Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, perokok telah menunaikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak rokok kepada Pemerintah. Yang kemudian dana pajak rokok tersebut 50 persennya akan dikelola oleh Pemda untuk program kesehatan lingkungan, salah satunya adalah alokasi untuk penerapan Perda KTR. Artinya, meskipun kontroversial sebab juga sarat akan kepentingan dipergunakan kampanye pengendalian tembakau, seharusnya juga digunakan untuk menyediakan ruang merokok dan menjamin ketersediaannya.
Lalu, tidak kalah pentinya juga berkewajiban untuk menjamin bahwa tidak ada diskriminasi yang diterima perokok. Dalam kampanye pengendalian tembakau misalnya, kerap kali terlontar bahwa perokok adalah benalu bagi kesehatan, bahwa perokok sama dengan pembunuh orang disekitarnya, bahwa perokok tidak berhak mendapat akses kesehatan, dan tudingan diskriminatif lainnya. Ketika berbicara kewajiban pemerintah, tentu kewajibannya adalah menjamin tidak adanya hal-hal yang diskriminatif, apalagi terdapat hak konsumen yang melekat pada perokok.
Maka dalam membuat regulasi Perda KTR ini janganlah berlandaskan hanya kepada sebuah pencitraan semata. Karena seringkali pencitraan menafikan hak dan kewajiban kita dalam bernegara. Perhatikanlah lebih dahulu hak dan kewajiban yang sudah diamanatkan oleh konstitusi, sebab citra tidak masuk dalam amanat konstitusi. Jika pemenuhan hak dan kewajiban sudah dijalankan, dengan sendirinya citra itu akan muncul. Dan kehidupan bernegara tidak sebercanda itu bung!!
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022