Press ESC to close

Kemana Uang Hasil Tembakau?

Tembakau dan rokok merupakan penyumbang terbesar dalam ekonomi nasional pada masa  pemerintahan Jokowi-JK. Namun masyarakat tembakau tidak mengetahui kemana uang itu pergi dan digunakan untuk apa?

Pertanyaan itu merupakan gugatan terhadap sistem fiskal dan sistem keuangan nasional Indonesia yang kurang memiliki keterkaitan dengan kehidupan mayoritas masyarakat, khususnya petani.

Bayangkan cukai rokok menyumbang Rp 140 triliun lebih ke dalam APBN 2016 belum termasuk pajak. Sumbangan itu telah melebihi akumulasi pendapatan negara sektor migas, mineral dan batu bara. Sumbangan sektor tembakau mencapai 4 kali pendapatan negara dari bagi hasil minyak. Bahkan tak ada satu pun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyetor sumbangan sebesar sektor Industri Hasil Tembakau.

Nilai ekonomi dan keuangan tembakau yang sangat besar meliputi ekspor tembakau 165 juta Dolar Amerika Serikat (AS), ekspor produk tembakau 1,1 miliar Dolar AS dan nilai penjualan rokok Rp 400 triliun. Ditambah lagi nilai penjualan emiten perusahaan tembakau dan rokok Rp 155 triliun. Jadi jika boleh dihitung nilai keseluruhannya secara kasar mencapai Rp600-an triliun. Lebih besar ketimbang total penerimaan negara dari pajak dan dividen BUMN yang hanya sebesar Rp 234 triliun.

Namun, sistem fiskal kita memang  tidak adil. Apa yang dihasilkan oleh petani dan kalangan industri tidak dikembalikan untuk membangun pertanian dan industri itu sendiri. Uang-uang itu habis untuk membiayai hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kemajuan produksi dan produktivitas nasional.

Baca Juga:  Mari Mengkaji Ulang Kampung Tanpa Rokok

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saja yang seharusnya paling sedikit 50 persennya dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, masih banyak ketidakjelasan pengalokasian DBHCHT tersebut.

Belum lagi dana pajak rokok yang justru banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk membiayai kampanye-kampanye pengendalian tembakau. Alokasi yang seharusnya benar-benar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 dengan alokasi paling sedikit sebesar 50 persen. Dan 50 persen sisanya digunakan untuk pembangunan daerah.

Ini jelas sistem fiskal yang tidak adil. Padahal jika pendapatan negara dari pertanian tembakau dan industri rokok dikembalikan kepada petani dan pembangunan infrastruktur industri, maka dapat dipastikan pertanian yang merupakan fondasi dari ekonomi dan industri yang merupakan tulang punggung ekonomi akan menjadi kekuatan yang mandiri.

Demikian pula dengan sumbangan tembakau terhadap keuangan nasional juga sangat besar. Keuntungan bersih dari hasil industri rokok sepenuhnya dinikmati pemilik usaha terutama asing yang merupakan pemain utama dalam industri ini. Ketidakmampuan pemerintah menerapkan regulasi keuangan yang efektif membuat uang hasil tembakau terakumulasi di bank-bank swasta nasional dan asing.

Mestinya pemerintah mampu mengatur agar keuntungan tersebut diwajibkan untuk reinvestasi dalam membangun industri. Selain itu terhadap perusahaan asing diberlakukan pembatasan repatriasi keuntungan mereka. Dengan demikian akan menjadi kekuatan dalam pembentukan modal nasional. Kewajiban melakukan reinvestasi pada sektor-sektor yang mampu mendukung ekonomi nasional.

Baca Juga:  Membedah Sesat Pikir Tulus Abadi

Mengapa semua ini tidak terjadi? Semua dikarenakan arsitek fiskal dan keuangan nasional Indonesia yang fakir gagasan. Orang-orang ini terbiasa hidup enak dengan memakan pajak dan cukai tanpa ada gagasan terobosan agar pajak dan cukai menjadi fundamen bagi ekonomi.

Sifat paling manja dari arsitek keuangan Indonesia adalah kebiasaannya disuap dengan utang. Akibatnya kepalanya tidak dapat bekerja dengan baik untuk bisa lepas dari ketergantungan utang.

Oleh karena itu presiden Jokowi harus mengajak para pembantunya tersebut untuk merancang sistem alokasi cukai, pajak dan keuntungan hasil tembakau dan rokok bagi penguatan pertanian, struktur industri, kemandirian fiskal dan keuangan nasional. Kecuali kalau pikiran tidak nyambung apa boleh buat. Pada akhirnya sektor hasil tembakau dan rokok yang sangat strategis ini hanya menjadi sapi perah bagi negara, tanpa ada perhatian dan pengelolaan yang baik agar dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar lagi.