Publik hanya memahami bahwa Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) adalah peringatan untuk tidak mengonsumsi produk tembakau selama seharian penuh. Selain itu pada HTTS menjadi ajang antitembakau menghajar produk tembakau dan konsumennya. Parahnya lagi salah satu lembaga yang giat mengadvokasi konsumen terlihat sangat vokal menghajar perokok yang notabene dilindungi Undang-undang perlindungan konsumen. Publik tidak banyak memahami apa yang sebenarnya ada dibalik geliat peringatan HTTS.
WHO merupakan penggagas adanya peringatan HTTS. Mereka mengawali dengan lahirnya resolusi melalui WHA40.38 pada 1987 dengan merayakan acara yang disebut ‘Hari Tanpa Rokok Sedunia’. Pada 7 April 1988 yang bertepatan dengan ulang tahun WHO ke-40, ditetapkanlah Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.
Sebelum ditetapkannya peringatan tersebut, negara anggota WHO telah lebih dulu merayakannya. Pada 1988, WHO mencanangkan resolusi lain WHA42.19 untuk merencanakan ‘Hari Tanpa Tembakau Sedunia’ setiap 31 Mei. Kala itu, mereka juga membentuk sebuah program Tobacco Free Initiative (TFI) untuk mendorong dunia internasional dan menarik perhatian masyarakat paham mengenai masalah penggunaan tembakau global. Alhasil, program tersebut sukses membantu pengadaan kebijakan kesehatan masyarakat global untuk mengendalikan penggunaan tembakau.
Sejatinya tidak banyak yang mengetahui mengapa WHO menginisiasi peringatan HTTS. Seorang peneliti dari Amerika Serikat, Wanda Hamilton dalam bukunya yang berjudul ‘Nicotine War’ mengatakan, bahwa WHO dan industri farmasi global memiliki kepentingan merebut pasar nikotin yang selama ini lebih laku dikonsumsi lewat produk hasil tembakau.
Melihat pasar yang begitu menggiurkan dalam bisnis nikotin, WHO dan pelaku industri farmasi global memprakarsai kampanye bebas tembakau. Tentunya hal tersebut ditujukan untuk mematikan pasar produk hasil tembakau, setelah produk hasil tembakau mati, Wanda Hamilton membeberkan produk nikotin dari industri farmasi masuk menggantikan pasar konsumsi tembakau.
Prakarsa bebas tembakau sendiri, kemudian berkembang menjadi bisnis nikotin gaya baru yang dikelola korporasi farmasi internasional. Berdasar laporan yang dirilis Transperancy Market Research (TMR) yang berpusat di New York, bisnis yang akrab disebut sebagai Smoking Treatment Industry ini menghasilkan US$ 6.5 billion dari pasar global di tahun 2014.
Angka ini, menurut TMR, akan terus bertambah tiap tahunnya dan bakal mencapai US$ 20.5 billion pada tahun 2023. Sebuah angka yang tidak kecil untuk bisnis yang menggunakan dalih membebaskan dunia dari tembakau, tapi menjadikan nikotin sebagai produk jualannya.
Pada bisnis nikotin yang menggiurkan ini, para pemain utamanya adalan korporasi internasional seperti Johnson & Johnson, GSK (GlaxoSmithKline), dan Pfizer. Dari perusahaan-perusahaan tersebut kemudian hadir produk-produk Nicotine Replacement Therapy, Nicotine Gums, Nicotine Transdemal Patches, Nicotine Lozenges, Nicotine Sprays, Nicotine Inhalers, Nicotine Sublingual Tablets, Drug Therapy, E-cigarettes.
Sejak saat itulah kampanye antitembakau menjadi sangat vokal dengan gelontoran dana besar dari pelaku bisnis industri farmasi. Kampanye bergaya peduli kesehatan mendadak ramai disuarakan dengan berbagai data yang dikeluarkan oleh organisasi antitembakau yang banyak diisi organisasi-organisasi berlatar belakang kesehatan. Data tersebut didiseminasikan ke berbagai jaringan kesehatan lintas negara untuk dikampanyekan di negaranya masing-masing. Di Indonesia misalnya, corong utamanya terdapat di Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Selain kampanye mereka juga mengincar kebijakan pemerintah agar lebih memiliki legitimasi dalam tataran legal standingnya.
Terlebih lagi pada peringatan HTTS, kampanye antitembakau seperti mendapatkan momentumnya. Maka tak heran jika peringatan HTTS menjadi ajang menghajar rokok dan perokok. Mempengaruhi opini publik bahwa rokok dan produk tembakau lainnya adalah produk berbahaya dengan bumbu data menakut-nakuti publik dengan data angka kematian akibat rokok. Di tataran konsumen, merokok ketika peringatan HTTS menjadi bahan cemoohan kelompok antitembakau agar tidak merokok hingga publik mengamini perlakuan diskriminatif tersebut.
Saran saya bagi Anda sekalian yang tidak benar-benar memahami apa yang sebenarnya ada di balik peringatan HTTS, jangan ikut-ikutan hanya untuk sekadar membranding diri Anda sebagai orang yang peduli kesehatan. Karena sejatinya Anda sedang membunuh Indonesia yang negara dan masyarakatnya mendapatkan manfaat besar dari produk tembakau dan konsumennya.
- Rokok Lucky Strike, Cigarettes That Always Strike You! - 7 November 2021
- Apa Rokok Paling Enak Versi Perempuan? - 16 October 2021
- Rekomendasi Rokok Enak Untuk Pemula (Bagian 2) - 9 October 2021