Press ESC to close

Menista Kemanusiaan, Perokok Diharamkan Sebagai Penerima Zakat

Diskriminatif. Begitulah perlakuan sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap perokok. Keberadaan masyarakat yang merokok selalu dipinggirkan, tanpa memandang bahwa mereka tetaplah warga negara yang haknya sama di mata negara dan konstitusi.

Sikap-sikap diskriminatif terjadi bukan hanya karena sebagian masyarakat membenci rokok, tapi juga para penyelenggara kebijakan yang sok tegas dan membenci perokok. Masih teringat jelas ucapan diskriminatif Walikota Bogor yang mengungkap keinginannya menyiksa perokok. Juga pernyataan Walikota Pontianak yang memecat SKPD yang ketahuan merokok jelas tak pantas dilakukan oleh orang yang harusnya mengikuti aturan hukum.

Lebih parahnya, sikap-sikap seperti itu kemudian termanifestasi ke dalam kebijakan atau perlakuan yang tak adil. Mulai dari sanksi jutaan rupiah hingga hukuman pidana kurungan yang diancamkan kepada perokok. Atau yang lebih sering, ancaman tidak diberikannya bantuan pemerintah kepada mereka yang merokok. Sungguh sebuah perlakuan yang tak memandang hak perokok sebagai warga negara.

Baru-baru ini, ada lagi perlakuan diskriminatif yang dilakukan kepada perokok. Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung memberikan pernyataan bahwa zakat diberikan hanya kepada warga yang tidak merokok. Sekali lagi, hanya diberikan pada Mustahik zakat yang tidak merokok.

Baca Juga:  Wajah Baru SUGBK dan Diskriminasi Terhadap Perokok

Maman Abdurahman (bukan pemain bola) si Ketua Baznas Bandung itu mengatakan bahwa rokok itu mengandung darah babi, jadi haram dikonsumsi. Karenanya mereka yang merokok tak pantas menerima zakat dari masyarakat. Jelas hal ini sebuah pemikiran yang bedebah sekali.

Seandainya beliau ini mau sedikit belajar atau melakukan tabayyun, beliau pasti bisa menemukan fakta bahwa Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan kalau rokok yang beredar di Indonesia tak ada yang mengandung darah babi. Ini MUI yang punya segel halal haram itu loh yang bilang. Monggo dicek kalau tidak percaya.

Sayangnya, kebencian dan sikap tak adil sejak dalam pikiran ini telah membuat banyak orang buta. Semua hal yang menyangkut rokok dan perokok adalah tak benar dan harus diberantas. Kalau ada bantuan atau zakat yang harusnya disalurkan kepada perokok yang berhak mendapatkannya, ya mending disimpan atau dikasih orang lain saja. Asal bukan perokok yang dapat.

Jelas itu adalah pemikiran dan sikap yang keliru. Mengingat apa yang saya pahami tentang orang yang pantas mendapat zakat adalah Fakir, Miskin, Amilin, Muallaf, Riqob, Gharimin, Fii Sabiilillah, dan Ibnu Sabil. Penjelasan lebih lanjut tentang kedelapan mustahik itu bisa anda tanya kepada Kiai atau Ustadz yang anda percaya. Yang pasti, tidak ada syarat orang itu tidak merokok baru dianggap pantas menerima zakat. Tidak ada yang seperti itu.

Baca Juga:  Sejarah Pemimpin Kita adalah Perokok

Ketidaksukaan ataupun kebencian seseorang terhadap rokok harusnya tidak boleh mengubah hukum yang berlaku. Bahwa syarat penerima zakat adalah kedelapan mustahik itu, ya berikanlah. Sekalipun Ia merokok. Bahwa tak ada syarat tidak merokok untuk menerima zakat, ya jangan ditambah-tambahkan. Situ kira hukum agama bisa diubah semau cangkem situ. Ngawur!

Saya nggak tahu sih, perlakuan seperti itu sebetulnya bisa disebut menista agama atau nggak. Yang pasti, segala perlakuan diskriminatif terhadap perokok adalah bentuk penistaan (nilai-nilai) kemanusiaan yang nyata. Penistaan yang paling sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit