Press ESC to close

Menyikapi Diskursus dan Hegemoni Antitembakau

Pada 21 Mei 2017, Kementerian Kesehatan melalui situs resminya mengunggah sebuah artikel yang dirasa cukup menggelitik. Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day yang jatuh pada tanggal 31 Mei, Kemenkes menawarkan solusi untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa dengan menekan persentase perokok di Indonesia.

Kemenkes membeberkan data adanya peningkatan perokok pada usia 15 tahun keatas sebanyak 36,3 % dibandingkan dengan tahun 1995. Dikatakan pula bahwa Indonesia merupakan negara dengan konsumen rokok terbanyak ketiga di dunia setelah Tiongkok dan India. Angka perokok usia muda yang dikatakan cukup tinggi tersebut menjadi dasar argumen Kemenkes untuk terus menggiatkan agenda dari WHO  yang ada sejak tahun 1987 ini. Berbagai kebijakan pun dijadikan amunisi utama untuk menekan angka perokok, mulai dari ranah publik hingga privat

Gerakan anti tembakau di Indonesia melihat bahwa pembangunan dan kesejahteraan dapat diraih melalui individu yang sehat. Untuk mencapai kesehatan jasmani, perhatian utama mereka tertuju pada sebuah komoditas tembakau yang kemudian erat kaitannya dengan rokok dan kegiatan merokok yang dianggap penyebab kematian.

Singkat kata, logika yang dimainkan Kemenkes apabila kegiatan produksi dan distribusi tembakau ditekan, maka berdampak pada menurunnya konsumsi rokok dan pada akhirnya menjadikan seorang manusia itu dapat hidup lebih lama. Menunda kematian dengan membasmi tembakau adalah faktor penentu pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Pada titik inilah penulis merasa ada kesalahpahaman dalam memaknai realitas sosial di Indonesia.

Berangkat dari potret itu, gerakan antitembakau dengan beribu bahasa memaksakan perspektif kesehatannya agar diterima oleh masyarakat luas. Diskursus dengan kalimat-kalimat sederhana namun menyeramkan seperti ‘merokok membunuhmu’, ‘perokok merusak bangsa’. ‘selamatkan Indonesia dari rokok’, ‘kita adalah korban’, dan lain sebagainya selalu digunakan untuk mengonstruksi pikiran manusia bahwa rokok dan kegiatan merokok adalah kejahatan besar.

Masyarakat Indonesia berdiri dengan beragam aspek yang dipandang sebagai sebuah realitas. Kumpulan realitas inilah yang kemudian menjadi faktor penentu terbangunnya sebuah masyarakat secara utuh. Berbagai cara berpikir dan bertindak manusia ditentukan oleh realitas sosial tersebut. Realitas sosial tercermin dalam interaksi sosial, kebudayaan, stratifikasi sosial, status dan peran sosial, serta nilai dan norma sosial (Soerjono Soekanto).

Pertama, sebuah fakta bahwa kegiatan merokok dapat mempererat hubungan sosial sesama manusia. Sebagai contoh ketika kita ingin merokok dan lupa untuk membawa korek api, kita sebagai makhluk sosial akan meminta pinjaman korek api dari orang di sekitarnya. Pada titik inilah sebuah interaksi sosial terbentuk.

Baca Juga:  Rokok Sama Dengan Narkotika, Ide Sinting RUU Kesehatan

Tentu tidak hanya itu, masih banyak interaksi sosial yang dapat terbentuk antar perokok. Bahkan antara perokok dengan mereka yang tidak merokok pun dapat terbentuk interaksi sosial ketika yang tidak merokok dapat menegur secara sopan agar kedua belah pihak saling menghormati, dan sebaliknya. Dengan catatan, masyarakat masih mengedepankan budaya ramah dan toleran.

Kedua, entitas kretek dapat didefinisikan sebagai bentuk budaya karena telah melalui proses kultural selama ratusan tahun hingga menjadi seperti sekarang ini. Bermula dari kebiasaan melinting yang dilakukan oleh masyarakat pribumi untuk menikmati tembakau yang kala itu rokok hanya dapat dinikmati oleh keluarga kerajaan.

Diramunya cengkeh ke dalam lintingan, mulai berdirinya industri kecil sebagai roda ekonomi masyarakat, dan seterusnya hingga hari ini. Kebudayaan merupakan hasil dari gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam bermasyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar. Sementara salah satu wujud kebudayaan ialah benda hasil karya manusia (Koentjaraningrat, 1990).

Ketiga, kretek sebagai bentuk perlawanan dalam dua era yang berbeda. Pada era kolonialisme, ada sebuah stratifikasi sosial yang memisahkan kelas masyarakat kala itu. Pihak kolonial serta elit daerah memiliki status dan peran sosial yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat pribumi. Era kolonialisme adalah saat nusantara dieksploitasi habis-habisan untuk menanam berbagai komoditas yang kemudian digunakan untuk kepentingan ekonomi bangsa kolonial, dan salah satu komoditas yang menjanjikan pada waktu itu adalah tembakau.

Tembakau kemudian dikirim ke Eropa untuk dipasarkan sebagai rokok putih, dan rokok putih ini adalah barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh para pemuncak strata sosial. Masyarakat yang membanting tulang menanam hasil bumi ini pun tidak dapat menikmati komoditas tersebut. Sehingga mulai bermunculan kegiatan melinting tembakau dengan daun jagung dan dicampur cengkeh serta rempah lainnya yang menghasilkan produk bernama klobot (Abhisam, Hasriadi & Miranda, 2012). Pada akhirnya masyarakat pribumi pun bisa menikmati hasil jerih payahnya sendiri. Inilah potret perlawanan masyarakat di era kolonialisme.

Baca Juga:  Kala Uang Rokok Berkontribusi Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Sementara pada era globalisasi seperti hari ini, kretek pun menjadi sebuah bentuk perlawanan terhadap gempuran industri rokok multinasional yang menghasilkan produk rokok putih. Tembakau merupakan komoditas pertanian yang menjanjikan bagi Indonesia hingga detik ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mencatat pada tahun 2015, penerimaan negara dari cukai tembakau mencapai Rp 139.5 triliun (Tempo, 2016). Hal ini menunjukkan bahwa tembakau dapat diolah menjadi berbagai komoditas ekonomi bernilai jual tinggi baik di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor, salah satunya kretek.

Keempat, apabila kita bicara nilai dan norma sosial maka kita akan berbicara tentang Pancasila. Pancasila itu sendiri merupakan rumusan landasan berbangsa dan bernegara yang merupakan hasil penggalian founding fathers kita yang berangkat dari keadaan masyarakat nusantara. Perbedaan suku, agama, ras, bahasa, dan lain sebagainya menentukan pola perilaku masyarakat nusantara. Untuk menaungi semua itu, maka lahirlah Pancasila.

Pancasila mengedepankan semangat toleransi dan gotong royong untuk diimplementasikan. Semangat toleransi mendorong setiap individu yang memiliki perbedaan kepercayaan, pendirian, dan pendapat untuk tidak saling memaksakan. Cukup dengan menyadarkan melalui fakta dan konteks dari sebuah permasalahan untuk kemudian dimusyawarahkan hingga mencapai mufakat. Sementara semangat gotong royong menjadikan masyarakat Indonesia dapat menghargai pilihan satu sama lain demi kepentingan bersama, menjaga kebudayaan sebagai bentuk identitas bangsa, serta tidak menindas sesama, maka itulah yang dinamakan memanusiakan manusia.

Masalah muncul ketika beragam diskursus antitembakau yang merupakan agenda global masuk tanpa filtrasi dan disebarkan serta dianut oleh sebagian kalangan di Indonesia. Kesehatan masyarakat memang mempengaruhi pembangunan bangsa. Namun, kurang bijak apabila kita mengambinghitamkan tembakau atas segala permasalahan yang ada. Hal ini karena beragam diskursus tersebut tidak berlandaskan realitas sosial masyarakat Indonesia, dan tidak memanusiakan manusia karena menutup ruang dialektika melalui klaim kebenaran. Lebih dari sekadar diskursus kesehatan, kebebasan berpikir individu untuk memajukan kepentingan Indonesia adalah kunci bangsa yang merdeka, bangsa yang sejahtera.