Anda mudik ke kampung halaman? Bagi yang mudik ke kampung halaman, berteguh dirilah untuk menjadi perokok etis selama mudik berlangsung. Perjalanan jauh bukan sebuah alasan untuk tidak menjadi perokok etis. Kapanpun, dimanapun, karakter perokok etis harus lekat di dalam diri perokok.
Banyak pilihan untuk melakukan mudik. Bisa menggunakan transportasi umum via darat, laut dan udara. Bisa juga menggunakan transportasi pribadi, biasanya sih pakai mobil atau motor, tapi mungkin ada juga yang menggunakan pesawat atau kapal pribadinya untuk mudik. Baik yang menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi, perkara merokok dalam perjalanan, tentu aksesnya tidak semudah ketimbang sedang tidak dalam perjalanan.
Jika menggunakan transportasi umum via darat, pilihannya jatuh kepada bus atau kereta api. Penggunaan bus untuk mudik akan sangat merepotkan perokok jika bus yang dipilih untuk mudik tidak memiliki ruang khusus merokok di dalamnya. Beberapa PO bus memang menyediakan ruang khusus merokok di dalam busnya, terutama bus lintas provinsi yang jauh jarak tempuhnya. Beruntunglah bagi perokok yang mendapatkan bus yang memiliki ruang khusus merokok.
Namun bagi yang tidak beruntung karena bus yang digunakannya tidak ada ruang merokok, terpaksa perokok harus menahan keinginannya untuk merokok sepanjang perjalanan. Paling-paling bisa curi-curi kesempatan ketika bus sedang berhenti untuk beristirahat makan atau pada saat memberi waktu penumpangnya ke toilet.
Lebih ekstrem lagi kalau perjalanan mudik seorang perokok menggunakan jasa transportasi kereta api. Sejak tahun 2012 pihak PT KAI melarang penumpangnya untuk tidak merokok di dalam gerbong kereta api. Berbagai papan peringatan larangan merokok pun mulai menghiasi gerbong-gerbong kereta api, baik yang kelas ekonomi, bisnis maupun eksekutif. Alasan PT KAI pada saat itu adalah merokok di dalam gerbong kereta ketika perjalanan sedang berlangsung mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kita sepakat bahwa merokok di dalam gerbong yang di dalamnya juga terdapat mereka yang bukan perokok dapat mengganggu kenyamanan. Tapi melarang total aktivitas merokok di kereta api tanpa adanya solusi penyediaan ruang merokok, terlebih ada alasan mengganggu hak bukan perokok, justru jadinya malah merampas hak perokok. Belum lagi persoalan sanksi berlebihan yang merugikan perokok sebagai konsumen kereta api, yakni sanksi diturunkan di stasiun berikutnya jika kedapatan merokok ketika perjalanan.
Meskipun sebenarnya di dalam Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 115 memerintahkan setiap ruang publik wajib menyediakan ruang khusus merokok, pihak PT KAI nampaknya acuh tak acuh. Apalagi mereka didukung antirokok yang mengatasnamakan publik, dan antirokok sangat senang jika akses perokok makin dipersempit.
Satu-satunya kesempatan merokok sepanjang perjalanan mudik menggunakan kereta api adalah di saat kereta berhenti sejenak di stasiun-stasiun besar. Itupun dengan durasi yang sangat singkat. Bisa menghabiskan satu batang saja sudah syukur, biasanya paling-paling baru dihisap setengah, kereta sudah melanjutkan perjalanannya lagi. Tapi ini menjadi tantangan bagi perokok. Apapun kebijakan yang diterapkan PT KAI terkait larangan merokok di gerbong kereta api selama perjalanan, kita harus menaati aturan tersebut sebagai wujud identitas kita sebagai perokok etis. Sambil memperjuangkan hak ruang merokok di kereta api juga tentunya.
Begitupun transportasi umum udara dan laut. Selama perjalanan pengguna transportasi pesawat dan kapal laut tidak boleh merokok sama sekali. Perkara ruang merokok? Jelas tidak disediakan. Sepertinya pihak penyedia layanan transportasi hanya mengacu kepada Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor: SE 29 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang larangan merokok di seluruh angkutan umum di darat, laut dan udara. Padahal Undang-Undang di atasnya yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok memerintahkan untuk menyediakan ruang merokok.
Lain halnya jika kita melakukan perjalanan mudik dengan transportasi pribadi. Pemenuhan kebutuhan merokok aksesnya lebih mudah dijangkau. Di setiapa rest area sudah pasti menyediakan akses ruang merokok bagi perokok. Sehingga sewaktu berhenti untuk istirahat, perokok tak kehilangan haknya untuk merokok.
Nah tapi ada hal yang harus diingat, seringkali karena akses untuk merokoknya mudah dijangkau, kita sering lupa akan ketertiban, malah kadang abai dengan hak orang lain. Jangan merokok di dekat anak-anak, hargai hak yang bukan perokok dengan meminta izin terlebih dahulu sebelum merokok, lebih baiknya lagi carilah ruang yang benar-benar dikhususkan untuk perokok. Juga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Tetap menjadi perokok etis selama perjalanan mudik tentu tidaklah sulit bagi kita. Karena kita adalah manusia merdeka, merdeka yang esensinya adalah hak untuk mendisiplinkan diri sebagai bangsa yang berbudaya.
Selamat mudik, hati-hati di perjalanan, semoga selamat sampai tujuan.
- Menelisik Lebih Dalam Penyebab Defisit BPJS Kesehatan - 13 November 2017
- Merokok Adalah Aktivitas Legal, Ini Landasan Dasarnya - 6 November 2017
- Cacat Logika Pemerintah Dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok - 23 October 2017