Press ESC to close

Merokok adalah Hak Segala Kalangan, Termasuk Aparatur Negara

Menjadi aparatur negara alias PNS alias ASN itu enak nggak enak. Enaknya jelas, para calon mertua banyak mengharap punya menantu PNS. Kerja nggak keras-keras amat, pensiun digaji penuh sama negara. Nikmat Tuhan mana lagi yang kau dustakan?

Tapi tunggu dulu, yang dibahas barusan cuma enaknya doang. Nggak enaknya juga banyak. Jadi PNS itu melulu disorot, entah sama wartawan maupun masyarakat umum. Kerja nggak benar dikit dicaci. Abis lebaran telat disorot. Udah gitu distigmakan pula, PNS kerja cuma makan gaji buta. Susah juga kan jadi aparatur negara.

Nah sekarang, derita aparatur makin bertambah. Pasalnya di banyak daerah kini telah memberlakukan Perda KTR. Bukan tidak boleh ada perda tersebut, tapi jika perdanya diskriminatif bahkan pada aparat negara, kan nggak asik juga.

Misal kayak nasib aparatur negara di Pontianak yang terancam dipecat kalau merokok. Lah, apa urusannya merokok ama dipecat? Itu mah akal-akalan pemimpin daerah diskriminatif aja. Karena mereka nggak suka rokok semua hal dibawa-bawa. Termasuk ancam para PNS biar nggak ada yang merokok.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Cukai Menyengsarakan Petani

Mungkin maksudnya baik, mengupayakan pelayanan masyarakat yang memuaskan untuk masyarakat. Tapi ya caranya salah, bos. Kalau merokok pas lagi jam kerja dan waktunya pelayanan sih emang bermasalah. Situ mau kasih surat peringatan juga boleh. Lah kalau waktunya istirahat dan di luar jam kerja masa kagak dibolehin merokok, kan ngaco namanya.

Lagipula keberadaan ruang merokok itu wajib disediakan di tempat umum. Termasuk gedung pemerintahan. Lah ini bukannya menyediakan ruang merokok, malah bikin larang merokok bagi semua PNS. Kalau ketahuan merokok dipecat pula. Duh lah.

Cobalah tiru apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Berau yang toleran pada aktivitas merokok. Sediakan ruang merokok di gedung pemerintahan, agar nantinya para aparat negara tidak lagi merokok sembarangan. Bolehkan mereka merokok, pada jam istirahat dan pada tempat yang disediakan. Jika sudah begitu niscaya pelayanan untuk masyarakat akan jadi lebih baik.

Karena memang merokok adalah hak segala bangsa. Mau Jawa, Sumatera, Papua, ataupun PNS semua punya hak untuk merokok. Ya selama rokok masih menjadi barang legal, sudah barang tentu orang yang merokok tidak boleh didiskriminasi.

Baca Juga:  3 Keisengan Perokok Sebelum Rokoknya Dibakar

Kalaupun tidak mau merokok, itu pun hak segala bangsa. Bahwa menghirup udara segar adalah hak masyarakat, karenanya dibuat aturan untuk menyediakan ruang merokok. Buat apa, tentu untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok.

Jika pemerintah masih diskriminatif pada hak masyarakat, termasuk PNS, maka jangan harap cita-cita para pendiri bangsa ini bakal terwujud. Lah bapak bangsa kita saja merokok, bos. Lah ini kok orang merokok diancam pecat. Kurang menghargai pendiri bangsa kayak gimana coba?

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit