Press ESC to close

Orang Miskin Dilarang Merokok!

Nasib orang miskin di belahan dunia manapun sama, kerap didiskriminasi, dicemooh, ditindas, dan menjadi objek kampanye yang mendatangkan keuntungan. Di Indonesia yang jumlah penduduk miskinnya mencapai 27,77 juta orang atau 10,64 persen dari jumlah total penduduk, nasibnya tak jauh berbeda, bahkan untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara sulitnya minta ampun. Apalagi kalau mereka adalah perokok, nasibnya bak idiom sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Tak ada satupun sisi baik yang dilihat dari orang miskin. Mereka selalu dilihat sebagai objek yang harus dieksploitasi tenaganya karena murah, juga sebagai kesempatan untuk mengucurkan anggaran negara, lembaga donor atau siapapun yang berduit untuk mengakses program-program atas nama orang miskin. Alhasil, perubahan nasib orang miskin jalan di tempat dan tak jarang malah memperburuk keadaan.

Nasib orang miskin yang merokok di Indonesia misalnya, sudah lama mereka diwacanakan dicabut haknya sebagai warga negara dalam mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alasannya adalah mereka dianggap membebani anggaran kesehatan negara. Selain itu banyak kalangan yang menganggap orang miskin yang merokok telah mengeluarkan biaya yang setara dengan iuran jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung negara.

Logika sederhana yang ingin dibangun, jika ada orang miskin yang merokok mereka dianggap bukan lagi dikategorikan sebagai orang miskin. Loh kok bisa? Ya bisa, wong beli rokok aja sanggup, masa masih harus dapat JKN, berobat aja sana di Rumah Sakit yang kalau batuk sedikit aja bayarnya ratusan ribu rupiah. Pasti sanggup kan?

Pertanyaan yang muncul ke permukaan pada logika sederhana tersebut adalah lalu bagaimana dengan orang miskin yang tidak merokok? Mereka tidak mengeluarkan biaya konsumsi untuk rokok, bukankah seharusnya pendapatan mereka bisa disisihkan melebihi iuran PBI BPJS? Lantas mengapa mereka masih mendapat JKN?

Heran rasanya jika mendengar ada satu wacana yang mengobjekan orang miskin hanya berdasarkan logika yang demikian dangkal. Tak tahukah mereka bahwa persoalan kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks. Tak bisa hanya dilihat dari jarak jauh dengan kedangkalan logika macam itu, yang kesimpulannya ditarik semata linear, dan itu terjadi pada kasus larangan orang miskin merokok.

Baca Juga:  Bukan Masyarakat di Lingkup RW yang Butuh Sosialisasi Peda KTR, Tapi Aparatur Daerah

Pada akhirnya jika wacana yang dibangun atas kedangkalan logika tersebut benar-benar diterapkan, maka makin bertambahlah beban hidup orang miskin di Indonesia. Merokok yang tadinya dijadikan sebagai aktivitas relaksasi murah biaya bagi orang miskin harus rela ditiadakan demi manut perintah negara. Maklum, orang miskin kan tidak sedigdaya orang kaya, toh buktinya orang kaya paling jarang diultimatum oleh negara, termasuk persoalan larangan merokok ini.

Di Bogor misalnya, dengan terang-terangan Dinas Kesehatan Kota Bogor mengatakan secara blak-blakan orang kaya tidak perlu diatur soal larangan merokok, yang perlu diatur orang miskin saja. Gila gak tuh, pernyataan yang sangat jelas mengandung adanya pemisahan kelas sosial, melebarkan jurang antara si kaya dan si miskin. Maka tak heran wacana diskriminatif bahwa orang miskin merokok tak boleh mendapat JKN muncul, malahan tak sedikit orang yang juga mengapresiasi.

Padahal rokok sebenarnya tidak dapat menjadi variabel utama sebagai indikator kemiskinan maupun kekayaan. Untuk persoalan merokok yang kemudian dianggap sebagai penyebab kemiskinan, seorang ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan soal kompleksnya penyebab kemiskinan. Menurutnya, tingginya persentase kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang masih belum bisa dikendalikan pemerintah. Oleh sebab itu, mereka yang berada di kelompok rentan miskin bisa dengan mudah tergelincir ke dalam kategori miskin.

Jika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan dan masyarakat memiliki penghasilan ekonomi yang rendah, maka daya beli masyarakat tentunya akan melemah. Hal ini belum berbicara soal kebijakan moneter, hutang luar negeri, pengaruh inflasi, atau kenaikan suku bunga. Kemiskinan tidak bisa disederhanakan hanya dengan akibat membeli sebuah produk, maka seorang menjadi miskin. Jika seperti itu, bukan hanya rokok saja yang menjadi penyebab kemiskinan. Membeli sabun mandi atau pulsa pun bisa dimasukan menjadi variabel penyebab kemiskinan.

Jadi orang miskin yang merokok ataupun tidak merokok mereka tetaplah orang miskin yang di dalam Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca Juga:  Memaknai Kretek Sebagai Energi Masa Depan

Lalu jika ada wacana peniadaan hak sebagai warga negara, baik yang miskin maupun kaya karena didasarkan apa yang dikonsumsinya, tentu bertentangan dengan asas UUD 1945. Sebagaimana wacana pencabutan hak warga negara mendapatkan JKN seperti yang disebut di atas, yang jelas-jelas mengebiri hak warga negara dalam mengakses layanan kesehatan yang sudah diatur oleh Undang-undang.

JKN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu atau semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H yang berbunyi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jadi tak ada alasan atau utak-atik logika manapun yang menyebabkan tercabutnya hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses JKN. Terlebih bagi mereka yang selalu berteriak orang miskin tidak boleh mendapat JKN hanya karena merokok, maka bacalah ulang  Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sedangkan ayat (3) bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak. Kalau masih bandel juga mengobjekkan orang miskin, kita teriaki saja mereka sebagai anti-Pancasila. Mau toh digebuk?

 

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi