Search
Larangan-merokok-di-gerbong-kereta

Merokok di Gerbong Kereta Masih Dilarang, Mari Patuhi Aturan

Kabar diturunkannya seorang penumpang karena kedapatan merokok di gerbong kereta Prambanan Ekspres Yogyakarta ā€“ Solo membuat saya dilema selama dua hari ini. Di satu sisi, saya tahu kalau merokok di kereta adalah perbuatan terlarang yang memang perlu dihukum. Tapi di sisi lain, solidaritas sebagai sesama perokok membuat saya merasa kasihan terhadap anak dan istrinya yang ikut turun karena perilaku si perokok.

Saya sepenuhnya sepakat bahwa hal yang dilakukan, sebut saja si A, adalah perbuatan melanggar aturan. Kita sama-sama tahu, merokok di angkutan umum masih dilarang oleh peraturan yang ada. Mungkin ada beberapa pengecualian yang dilakukan pengelola bis jarak jauh dengan menyediakan ruang merokok di kendaraan mereka. Tapi untuk kereta, saya rasa masih cukup jauh harapan tersedianya ruang merokok di gerbong jarak jauh.

Sebagai perokok saya tentu tahu bagaimana rasanya tidak diperbolehkan mengonsumsi barang legal. Tapi mau bagaimana lagi, menjadi konsumen rokok bukanlah hal yang mudah dijalani. Kita mengisap barang konsumsi yang punya potensi mengganggu orang lain, karenanya perlu ada aturan agar tidak ada hak warga yang dilanggar.

Hukuman turun paksa yang dilakukan petugas adalah satu hal yang harus kita terima. Kesalahan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Pun jika istri dan anak si perokok harus ikut turun, percayalah, itu bukan karena dipaksa turun oleh petugas. Tapi lebih karena suaminya turun, dia pun mengikuti suaminya. Saya kira begitu.

Baca Juga:  Larangan Merokok Dalam Rumah dan Hak Privasi Masyarakat

Hal-hal seperti inilah yang membuat stigma negatif terhadap kretekus terus ada dan berlipat ganda. Perilaku menyebalkan dan melanggar aturan seperti kasus ini yang membuat banyak orang membenci perokok. Sudah tidak suka rokok, membenci perokoknya pula.

Lagi pula, apa sih susahnya menahan keinginan merokok barang satu atau dua jam? Kereta Prambanan Ekspres itu bukan kereta jarak jauh. Selama-lamanya perjalanan, paling ditempuh dalam waktu tiga jam. Cuma tiga jam menahan keinginan merokok agar tak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.

Memang fasilitas merokok di tempat umum boleh dikata sama sekali belum layak dan tidak mampu memenuhi hak kita sebagai perokok. Tapi hal ini tidak bisa kita artikan dengan semena-mena hingga melanggar aturan apalagi merampas hak orang lain yang tidak merokok.

Saya sendiri kerap merasa dirugikan oleh pengelola KRL di Jakarta. Sebagai pengguna jasa KRL, saya kerap harus menunggu lama untuk bisa naik ke kereta. Rerata waktu menunggu yang saya alami bisa mencapai tiga puluh menit. Dan di waktu yang cukup lama itu sebenarnya bisa saya manfaatkan dengan mengisap sebatang dua batang rokok agar di perjalanan tak lagi ada keinginan merokok.

Meski kita tahu sendiri, kebanyakan stasiun yang dilewati KRL di Jabodetabek tidak menyediakan ruang merokok. Kalau pun ada, paling hanya di stasiun besar seperti Pasar Senen ataupun Tanah Abang. Sisanya, tak ada ruang bagi perokok di stasiun yang membuat kita menunggu waktu dengan sia-sia.

Baca Juga:  Pentingnya Edukasi Soal Rokok Pada Anak-anak

Tapi, sekali lagi, buruknya fasilitas merokok di negara ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perokok untuk merampas hak orang lain. Jika kita ingin hak kita dihargai, baiknya kita pun harus menghargai hak orang lain. Ingat, merokok adalah aktivitas yang punya potensi mengganggu. Hal ini tidak boleh dilupakan.

Marilah kita sebagai perokok menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tak lagi ada kasus serupa terjadi di Indonesia. Karena satu hal penting yang harus disadari perokok, orang-orang akan terus membenci perokok jika kejadian-kejadian seperti ini terus berulang. Kalau sudah begini, semakin sulit perjuangan kita untuk mendapatkan perlakuan yang adil sebagai warga negara dan konsumen barang legal.

Aditia Purnomo