Press ESC to close

Sibuk Soal Rokok, YLKI Kendor Melakukan Pemberdayaan Konsumen

Sebagai pihak yang paling berpengaruh dalam sektor perekonomian, konsumen kerap kali dirugikan oleh berbagai pihak. Di Indonesia konsumen dilindungi melalui undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Melalui undang-undang ini juga menjadi lampu hijau terbentuknya lembaga non pemerintah yang secara spesifik konsern pada pemberdayaan konsumen.

Salah satu lembaga konsumen yang terkenal di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga yang berdiri pada tanggal 11 Mei 1973 ini, didirikan untuk meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Kira-kira seperti itulah yang tertera dalam profil YLKI.

Sebagai lembaga yang konsern terhadap isu-isu konsumen, maka hampir setiap kali jika ada permasalahan konsumen nama YLKI didengungkan oleh publik. Meskipun tak selalu juga YLKI hadir untuk publik ketika ada permasalahan konsumen. Hal tersebut karena YLKI sudah memiliki rekam jejak yang panjang dalam isu-isu konsumen (sejak tahun 1973), sehingga institution brandingnya mendapat kepercayaan oleh publik.

Ada satu isu konsumen yang YLKI tidak pernah absen untuk menyuarakannya, bukan soal isu konsumen properti yang dikriminalisasi (kasus stand up komedian Acho), atau konsumen yang digugat balik oleh Alfamart (kasus Mustolih meminta transparansi dana sumbangan), isu yang tidak pernah YLKI absen adalah isu rokok. Namun bukan berarti YLKI berpihak kepada konsumen rokok, tapi di isu rokok ini YLKI seperti anjing galak yang menggonggongi apapun itu persoalan rokok. Urusan konsumen rokok yang terimbas, itu persoalan lain, yang penting kalau ada isu rokok YLKI harus hadir di dalamnya.

Entah alasan apa yang melatarbelakangi YLKI untuk selalu ambil bagian dalam isu rokok, yang jelas sebenarnya banyak pekerjaan penting lainnya yang harus diurus oleh YLKI. Kenapa dikatakan banyak hal yang lebih penting? Karena berdasarkan data pengaduan konsumen sepanjang tahun 2016, terdapat 781 pengaduan konsumen secara tertulis dan 1.038 lewat telepon mengenai keluhan, konsultasi, serta informasi perihal perlindungan konsumen dari masyarakat.

Baca Juga:  RUU Kesehatan: Soal Pasal Zat Adiktif yang Membunuh IHT

Dalam banyaknya pengaduan konsumen tersebut, ada tiga komoditas yang mendominasi lebih dari 56 persen dari total pengaduan yang masuk ke YLKI. Lalu adakah komoditas rokok yang masuk ke dalam tiga komoditas yang diadukan oleh konsumen? Jawabannya tidak. Tiga komoditas itu adalah jasa keuangan, perumahan, dan e-commerce.

Artinya pekerjaan YLKI sangat banyak dalam mendampingi konsumen yang agar konsumen mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen. Dan dengan banyaknya pengaduan tersebut, menunjukkan bahwa seperti apa yang dicita-citakan oleh YLKI, yakni meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya serta bisa berdaya dan melindungi haknya secara mandiri masih jauh panggang daripada api.

Masih jauhnya konsumen dari kata berdaulat juga terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang masih rendah. Berdasarkan hasil pemetaan Kemendag, IKK Indonesia tahun 2015 baru mencapai 34,17 dari nilai maksimal 100. Masih jauh lebih rendah dari nilai IKK di 29 negara Eropa yang pada 2011 bahkan sudah mencapai 51,31.

Rendahnya IKK ini, menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, menunjukkan  keberdayaan konsumen Indonesia hanya berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sebenarnya sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya, tetapi belum sepenuhnya menerapkan dan memperjuangkan haknya.

Nah seharusnya jika melihat belum maksimalnya peran YLKI dalam memberdayakan konsumen, menjadi lecutan bagi YLKI untuk lebih meningkatkan lagi perannya. Sebab hadirnya YLKI yang menjalankan mandat pemberdayaan konsumen sebagaimana yang tertera pada undang-undang perlindungan konsumen, sangat ditunggu-tunggu sepak terjangnya oleh publik. Meskipun sama-sama kita ketahui bahwa pemerintah belum memiliki peran maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen.

Tapi anehnya dibalik pekerjaan rumah YLKI yang segunung itu, tetap saja isu rokok menggeser isu prioritas yang sedang disuarakan oleh YLKI. Padahal di kala YLKI berteriak lantang mengenai hal-hal yang kontra-produktif dalam isu pemberdayaan konsumen, seperti “mendesak pemerintah menghapus label harga rokok dalam iklan rokok” atau “menyuarakan pengendalian tembakau” di berbagai tempat kasus-kasus konsumen dikriminalisasi oleh pelaku usaha marak terjadi. Dan YLKI seringkali absen dalam pelbagai kasus tersebut.

Baca Juga:  Menyoal Larangan Merokok Bagi Mahasiswa

Lucunya lagi, teriak-teriak YLKI mengenai isu-isu rokok justru meniadakan keberadaan suara konsumen rokok (perokok). Alih-alih mengatakan atas nama perlindungan konsumen, YLKI malah menstigma-negatifkan perokok, bahkan tak jarang mendukung perlakuan diskriminatif yang ditujukan kepada perokok. Padahal dalam isu rokok, apalagi yang berkaitan dengan pelaku usahanya, disana harus ada element konsumennya. Harus diingat bahwa YLKI hanyalah stakeholder, sementara konsumen adalah pelaku utamanya. Jadi kalau YLKI berbicara mengenai isu rokok tapi tidak berdasarkan apa yang dirasakan oleh perokok, artinya YLKI berbicara atas nama siapa? Dan untuk kepentingan siapa?

Maka saran untuk YLKI adalah fokuslah terhadap isu-isu pemberdayaan konsumen, sebagaimana niat baik lembaga kalian yang memiliki tujuan mulia : Meningkatkan kesadaran kritis dan membuat konsumen berdaya mandiri. Masih sangat banyak pekerjaan rumah bagi YLKI dalam persoalan konsumen di Indonesia. Ya, sesekali bolehlah ngomongin persoalan rokok, tapi dengan catatan suarakan apa yang ada dalam suara perokok, bukan malah meniadakan suara mereka, apalagi menstigmakan negatif dan membenarkan perlakuan diskriminatif terhadap perokok. Kalau masih ngomongin rokok terus, lalu apa bedanya YLKI sama Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dong? Kalau persamaannya kan jelas, sama-sama berkepentingan menyuarakan bisnis pengendalian tembakau.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi