Search
industri hasil tembakau

Cukai Naik, Industri Mati, Lalu Negara Dapat Apa?

Pemerintah kembali mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Berbagai alasan untuk menaikkan tarif cukai pun dibuat, mulai dari angka pertumbuhan ekonomi yang dinilai optimistis, menggenjot pemasukan negara lebih besar lagi, hingga mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Khusus untuk alasan yang terakhir terdengar sangat tidak masuk akal, karena mau menikmati duit dari rokok lebih besar tiap tahunnya, tetapi juga berharap jumlah perokok semakin berkurang. Sangat kontradiktif bukan?

Untuk tahun ini tarif cukai rokok sebenarnya sudah naik. Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016, menaikkan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.

Kalau perokok merasa kesal kenapa harga rokok setiap tahunnya naik, ketahuilah bahwa kenaikkan tarif cukai tersebut salah satu pemicu terbesarnya.

Nah naiknya tarif cukai di tahun ini, apalagi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) juga dinaikkan, membuat Industri Hasil Tembakau (IHT) terpukul. Bukti nyatanya terlihat dari setoran cukai Hasil Tembakau (HT) baru disetorkan sekitar Rp 12,5 triliun atau 76% penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar 16,4 triliun pada Mei 2017. Itu pun Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sudah ketar-ketir, melihat tahun lalu pada periode yang sama pemasukan cukai bisa terkumpul sebesar Rp 28,19 triliun.

Stakeholder pabrikan rokok pun mengatakan, bahwa naiknya tarif cukai rokok menyebabkan volume produksi industri mengalami penurunan hingga 2%. Dengan penurunan produksi tersebut berimbas kepada lesunya penerimaan cukai ke pemerintah. Bahkan tahun depan penurunan produksi rokok diprediksi sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang. Artinya, tahun depan jika tarif cukai rokok tetap dipaksakan naik maka masa depan keberlangsungan IHT makin suram.

Belum lagi melihat jumlah pabrik rokok pada 2006 sebanyak 4.669 hingga saat ini menurun drastis hanya tinggal 754 pabrik. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil) dan terus mengalami penurunan, pada 2014 ada sekitar 700 unit usaha IHT yang setahun kemudian, jumlah industrinya berkurang menjadi 600.

Baca Juga:  Manfaat Rokok, Mencairkan ‘Mulut Asem’ Demonstran

Jika masa depan keberlangsungan IHT semakin mengalami keterpurukan, negara juga dipastikan mengalami kerugian besar. Sebab, pemerintah sudah sangat paham seberapa besar kontribusi IHT bagi perekonomian negara. Tak hanya pemerintah, masyarakat pun akan kehilangan mata rantai kehidupan mereka, baik dari segi sosial, ekonomi, dan budaya.

Mari kita sedikit membedah Multiplier Effect yang ditimbulkan jika IHT hilang dari negeri ini. Membedah dari sektor hulu, di sana terdapat jutaan masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan. Di sana ada petani dan buruh tani tembakau, cengkeh, dan tanaman lainnya yang dipakai untuk racikan ‘saos’. Belum lagi mereka yang bekerja sebagai supir angkutan, penjual pupuk atau bahkan penjual alat perajang tembakau. Mereka yang hidup di sektor hulu ini pun diperkirakan berjumlah 2 juta orang. Lalu kalau IHT mati, negara mau bagaimana?

Di sektor produksi hingga ke hilir di dalamnya juga terdapat ribuan orang yang bergantung hidup. Kementerian Perindustrian menyebutkan di sektor manufaktur dan distribusi IHT sebanyak 4,28 juta orang. Ini belum dijumlahkan dengan banyaknya mereka yang mengais keuntungan dari berdagang Hasil Tembakau atau rokok. Silahkan hitung berapa banyaknya pedagang asongan, kaki lima, toko kelontongan, maupun perusahaan media dan advertising yang kecipratan rezeki dari rokok. Lalu kalau IHT mati, negara mau bagaimana?

Yang terakhir adalah persoalan konsumen. Sebagai bagian terbesar dalam sistem ekonomi, konsumen tentu sangat penting keberadaannya. Maka jika IHT mati, konsumen rokok yang jumlahnya (kalau melihat data antirokok setiap tahun terus bertambah katanya) besar di Indonesia dan pasar mancanegara tentu tidak akan ada. Hitung saja berapa angka nyata dan potensi ekonomi yang akan hilang dari konsumen IHT ini. Apakah kemudian konsumen ini mau digiring untuk dialihkan ke produk yang mengatasnamakan kesehatan? Selanjutnya, akankah pengalihan konsumsi konsumen tersebut nilainya tetap akan sebesar konsumen rokok? Tolong diriset dong.

Baca Juga:  Tar Pada Rokok Dianggap Berbahaya, Kenapa?

Melihat imbas yang akan dirasakan konsumen akibat kenaikan tarif cukai yang berlebihan ini, rasanya sangat tidak adil dengan kontribusi yang telah diberikan konsumen rokok (perokok) kepada negara. Pasalnya, tak tanggung-tanggung loh kontribusinya, hampir 70 persen setoran konsumen kepada negara ketika membeli sebatang rokok. Tahun 2016 saja hanya dari cukai, sumbangannya sudah sebesar 147 triliun. Jelas jauh lebih besar ketimbang dividen perusahaan-perusahaan BUMN. Lalu kalau IHT mati, negara mau bagaimana?

Alangkah bijaknya jika pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkait kenaikan tarif cukai ini, terlebih dahulu membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha sesuai amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Apalagi menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 148,2 triliun tak bisa dibilang kecil.

Nah jika tidak bijak dalam menetapkan kebijakan sehingga Multiplier Effect yang ditimbulkan menjadikan IHT terpuruk, lalu ke depannya darimana pemerintah mau dapat duit ratusan triliun setiap tahunnya? Ya kaleee mau dagang obat penyubur jenggot!