Search
Mengenal Pupuk Alami dari Petani Cengkeh di Munduk

Hikayat Menanam Cengkeh di Bali

Budi daya cengkeh di Bali dimulai setelah Gunung Agung di Karangasem meletus pada tahun 1963. Penduduk Karangasem, sebagai daerah yang paling terdampak, dipindahkan ke Desa Asahduren (Jembrana) oleh pemerintah. Bersama itu pula, masyarakat diberi bibit cengkeh untuk dibudidayakan. Dan, Desa Asahduren kemudian dikenal sebagai tempat pertama pembudidayaan cengkeh di Bali.

Komoditas ini kemudian dibudidayakan di daerah lain seperti Buleleng dan Tabanan. Di desa Munduk yang ada di Buleleng, awal penanaman cengkeh dilakukan pada tahun 1964. Saat panen pertama di tahun 1968, cengkeh dihargai Rp11.000 per kilogram, lebih tinggi dari kopi yang dihargai Rp8.000 per kilo.

Melihat cengkeh tumbuh subur dan memiliki harga bagus, banyak petani kemudian berganti komoditas, dari kopi menjadi cengkeh. Selain itu, daun cengkeh juga bisa dibuat menjadi minyak untuk menghangatkan badan. Mengingat iklim di Munduk dingin, semakin banyak warga yang menanam cengkeh karena kemampuannya itu.

Selain itu, komoditas kopi pada medio tersebut mengalami masalah. Tanaman mengalami serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan pertumbuhan tidak bagus dan banyak pohon yang mati. Akhirnya, pergeseran komoditas secara massal mulai dilakukan pada pertengahan 1970.

Sayangnya, masa jaya petani cengkeh di Bali kemudian dihancurkan oleh keberadaan Badan Penyelenggara dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada awal 1990. Awalnya ,keberadaan lembaga buatan pemerintah pusat ini hanya memotong jalur penjualan cengkeh ke Induk Koperasi Unit Desa. Tapi kemudian, negara juga menetapkan harga cengkeh yang besarannya jatuh ke angka Rp2.000 per kilogram.

Mendapati keadaan seperti ini, sebagian petani kemudian memilih menebang pohonnya sebagai bentuk kekecewaan. Sebagian lain memilih untuk tidak merawat dan membiarkannya begitu saja di kebun. Sembari berharap nantinya harga cengkeh kembali ke keadaan semula.

Baca Juga:  Penuturan Bung Karno Soal Cengkeh dalam Pusaran Kolonialisme

Di Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan, hampir seluruh pohon cengkeh ditebang oleh petani. Para petani yang menebang pohonnya kemudian kembali menanami lahannya dengan kopi. Ada pula sebagian lainnya yang mengalami kerugian sehingga menjual lahannya. Ketika Orde Baru runtuh, para petani melampiaskan kekesalannya pada BPPC dengan membakar kantor Koperasi Unit Desa seperti yang terjadi di desa Munduk.

Walau BPPC telah dibubarkan, hal tersebut tidak lantas membuat harga cengkeh kembali naik. Barulah pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, harga cengkeh kembali tinggi bersamaan dengan kebijakannya menutup keran impor cengkeh. Setelah harga cengkeh kembali tinggi, para petani kembali berbondong-bondong menanam cengkeh hingga saat ini.

Permasalahan pada tanaman cengkeh kemudian beralih dari urusan kebijakan pada urusan budi daya. Setelah tanaman cengkeh banyak ditanam kembali, ada pohon-pohon yang terserang jamur akar putih yang mematikan. Hal ini kemudian diketahui terjadi akibat dampak pengambilan dan pemungutan daun cengkeh untuk disuling menjadi minyak.

Melihat persoalan ini, pada tahun 2012 Bupati Buleleng kemudian mengeluarkan dua kebijakan sekaligus. Melalui SE Bupati No. 4306 tahun 2012 tentang pelarangan tindak mengambil atau memungut daun cengkeh dan Peraturan Bupati No. 61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi dibidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh, persebaran jamur akar putih dapat diminimalisir.

Ketika kebijakan itu dikeluarkan, banyak perusahaan penyulingan yang protes. Mereka membawa sebagian petani untuk melakukan demonstrasi menuntut kebijakan itu dicabut. Walau diprotes, Bupati Buleleng memilih bergeming. Peraturan tetap berjalan dan penyulingan cengkeh di Buleleng perlahan waktu menghilang.

Meski telah memiliki kebijakan seperti itu, namun perhatian pemerintah secara langsung belum dirasakan oleh petani. Minimnya penyuluhan terkait budi daya cengkeh hampir tidak dirasakan oleh mereka. Kalau pun ada, penyuluhan untuk budi daya cengkeh, biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan yang membeli cengkeh.

Baca Juga:  Tiga Jurus Industri Farmasi Global Dalam Memonopoli Pasar Nikotin

Beberapa petani yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pembelian biasanya mendapatkan penyuluhan dan pendampingan yang turun langsung ke lapangan selama masa perawatan. Mereka pun diajarkan langsung pemberian pupuk kimia yang berimbang agar tidak merusak pohon cengkeh.

Aturan yang mengharuskan bantuan bibit dan bantuan lainnya untuk petani diberikan kepada organisasi tani yang formal juga mengubah keberadaan Subak, organisasi tani yang berada di bawah naungan desa adat sekadar ada untuk menerima bantuan saja. Peran-peran utama subak yang mewadahi kolektif petani mulai tidak dirasakan mereka.

Karenanya, untuk memaksimalkan potensi dari perkebunan cengkeh pada tahun 2018, Dinas Perkebunan Kabupaten Buleleng mengalokasikan anggaran sebesar 600 hingga 700 juta rupiah untuk pengembangan pendampingan perkebunan cengkeh. Anggaran ini nantinya akan diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Bea Pajak Nomor Kendaraan Bermotor.

Sebuah langkah yang perlu diapresiasi apabila hal tersebut benar-benar berjalan. Mengingat pada tahun ini, komoditas cengkeh mengalami gagal panen, segala daya dan upaya untuk membantu para petani agar bisa bertahan adalah hal yang perlu didukung. Apalagi para petani cengkeh tetap memiliki keyakinan bertahan pada komoditas yang memberikan banyak hasil kepada mereka ini.

Aditia Purnomo