Search
cukai

Kenapa Duit Perokok yang Dikemplang untuk Menambal Defisit BPJS-Kesehatan?

Perokok sebagai penyumbang pendapatan negara bisa dibilang beruntung tidak beruntung. Pertama, beruntungnya adalah pemerintah masih mau mengatur dana cukai rokok untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Itu artinya, pajak dari perokok masih diandalkan. Kedua, dikatakan tidak beruntung karena setiap tahun dana cukai dikemplang naik terus dengan alih menambah alokasi dana kesehatan. Ditambah lagi apapun penyakitnya melulu rokok dituding penyebabnya. Sehingga kerap menjadi dalih pula, bahwa penyakit karena rokok kian membebani JKN.

Okelah, pemerintah terus menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya, diimbangi dengan peningkatan alokasi dana untuk kesehatan yang bersumber dari cukai rokok kita. Dengan skema earmarking, alokasi dana kesehatan dari cukai rokok pun terus meningkat. Terhitung sejak 2014 hingga 2016 meningkat berturut-turut; tahun 2014 sebesar Rp 11,2 triliun, tahun 2015 sebesar 15,1 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 17 triliun (databoks.katadata.co.id).

Sebagai informasi, earmarking adalah skema penganggaranan yang mengalokasikan penerimaan tertentu untuk membiayai program atau tujuan tertentu. Di sini tentu yang patut kita tanyakan adalah terkait alur alokasi dana tersebut. Untuk apa saja digunakan? Dalam hal ini Kementerian Kesehatan pada targetnya yang sebangun dengan capaian FCTC (Framework Conventin Tobbaco Control), lebih menekankan pada siasat pencegahan dan promotif, di sisi lain terus mendorong supaya cukai rokok naik dan naik. Sasarannya ya jelas perokok, duitnya didapat dari perokok, dipakai buat melarang orang merokok agar berhenti merokok. Bagaimana caranya? Iya seperti yang sudah-sudah, lewat cara ditakut-takuti. Kenapa bukan untuk memfasilitasi perokok agar mendapatkan haknya atas ruang?

Baca Juga:  Rokok Adalah Penyebab Stunting?

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai rokok Rp 149,9 triliun dari total pendapatan cukai Rp 157,2 triliun. Total pendapatan cukai dalam APBN 2017 naik 6,1 persen dari pendapatan cukai dalam APBN-P 2016, yakni senilai Rp 148,1 triliun. Ini sedikitnya gambaran yang bisa menjadi pengingat, bahwa pendapatan yang diterima dari cukai rokok bukanlah nilai yang kecil.

Megingat dalih “bijak” pemerintah yang pernah disampaikan, “selain untuk dana kesehatan, dana tersebut juga diperuntukkan bagi persiapan pengalihan orang yang bekerja di industri rokok untuk beralih ke industri lain,” menurut Menteri Keuangan pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

Watak oksimoron pemerintah sejak dulu memang tak pernah berubah. Watak yang berada di ruang antara. Rokoknya dibenci tapi cukainya disayang. Perokok ditakut-takuti tapi duitnya ditimang-timang.

Diperkuat lagi, beberapa waktu kemarin Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengusulkan agar penerimaan cukai rokok diperuntukkan untuk menutupi defisit pendanaan (mismatch). Alih-alih untuk pembayaran klaim pesertanya yang mananggung penyakit karena rokok yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun, menurutnya kenaikan cukai rokok bisa menjadi solusi untuk menambal masalah mismatch yang selama ini harus ditanggung pemerintah.

Menengarai hal ini, kita perokok tentu berada pada posisi yang tidak beruntung. Betapa tidak, stigma negatif terhadap perokok masih terus saja direproduksi. Perokok dituding biang kerok dari kelangsungan bonus demografi. Sudah uangnya disedot untuk menambal defisit masih pula dijelek-jelekkan perilaku konsumsinya. Iya kalau memang butuh duitnya tak perlulah perokok dinegatifkan. Rokok itu bukan faktor tunggal lho, Pak. Kok rasanya keberadaan JKN malah jadi bantalan untuk meligitimasi watak pengemplang ya. Wong, penyakit orang yang bukan perokok juga diklaim karena asap rokok. Jadilah sah ya, Pak, buat ngemplang dari penerimaan cukai rokok.

Baca Juga:  Musim Berat Petani Tembakau

Padahal dari sekian barang konsumsi lain yang memiliki risiko kesehatan, juga bisa dikemplang sedemikian konyol kan, tetapi kenapa hanya terhadap rokok dan perokok saja itu berlaku? Betul sekali, sodara, selain logika cukai adalah pajak dosa. Dan hamdalahnya kita adalah pendosa yang murah hati. Perkara duit cukai untuk menambal dosa pemerintah, kadang kita juga ogah peduli. Itu makanya ada pameo “duit jin (biarlah) dimakan setan”. Mana kita tahu berapa besar potensi dana yang dikorupsi dari alokasi berbasis skema earmarking itu. Khalayak berhak curiga dong.