Search
kampung tanpa rokok

Salah Kaprah Kawasan Tanpa Rokok: Berbagi Hak Bukan Pembatasan

Fenomena munculnya kampung tanpa rokok, kian hari kian marak. Kampung Pandanwangi, RW 09, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, salah satu kampung yang menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada warganya. Agus Supendi (63) Ketua RW setempat, merupakan penggagas awal peraturan tersebut.

Sebenarnya Agus adalah seorang perokok, ia mengaku hanya merokok saat berkumpul bersama warga di tempat khusus merokok. Terkenal agresif menggalakkan KTR di kampungnya, Agus bahkan tak segan merazia rumah-rumah yang memiliki asbak. Dengan menggalakkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Agus berharap ruang perokok akan sempit sehingga tidak ada lagi perokok di kampungnya.

Gerakan antirokok level kampung seperti yang dibangun Agus ini merupakan kepanjangan tangan dari pasal 115 undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian dari Undang-undang tersebut, banyak daerah-daerah yang membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang KTR. Masifnya pembentukan Perda KTR di daerah-daerah, mendorong gerakan antirokok masuk ke level kampung.

Sah-sah saja adanya penerapan KTR di level kampung, karena memang secara eksplisit Undang-undang tidak mengatur sampai kepada level kampung. Gerakan anti-antian sama sekali tidak dilarang untuk diterapkan masyarakat. Asalkan hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan merugikan masyarakat.

Nah, yang harus diperhatikan dari kemunculan kampung kawasan tanpa rokok ini adalah minimnya pengetahuan warganya tentang kawasan tanpa rokok itu sendiri. Yang ada dalam isi kepala kebanyakan warganya, kawasan tanpa rokok dianggap sebagai pelarangan aktifitas merokok pada satu kawasan.Dari pengertian tersebut kemudian mengarah kepada tujuan yang salah kaprah, yakni membatasi ruang perokok agar tak ada lagi perokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Baca Juga:  Dampak Buruk Simplifikasi Cukai

Salah kaprah pemahaman KTR pada level kampung memberikan efek yang luar biasa, masyarakat menganggap merokok adalah aktifitas yang dilarang, ilegal, dan tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Apalagi skup wilayah sangat kecil, sangat mudah untuk diorganisir.

Peraturan KTR yang semula diatur oleh undang-undang sebagai pembagian hak, sekali lagi untuk “pembagian hak perokok dan bukan perokok” pada akhirnya menjadi bias. Meskipun para tokoh yang menggagas kampung KTR macam Agus menyatakan bahwa adanya KTR bukan untuk melarang orang untuk merokok. Tetap saja jika dilihat dengan adanya praktik larangan merokok dan penyediaan asbak di rumah, serta slogan-slogan yang bernada teror bagi perokok sudah dapat dikatakan sebagai keadaan yang tidak mengakomodir hak perokok.

Mengakomodir hak perokok tak sebatas ditafsir menyediakan tempat merokok di kawasan tersebut. Seturut esensi itu, mengakomodir hak perokok adalah dengan menghormati pilihan si perokok sebagai perokok, dan mengakui bahwa merokok adalah aktifitas legal yang dilindungi Undang-undang. Bahwa jika merokok di rumah tidak dilarang oleh Undang-undang, lantas jangan juga bertindak semena-mena dengan melarang perokok merokok di area rumahnya. Memangnya situ mau kalau nanti diminta empunya rumah buat bikinin ruang merokok di halamannya?

Agus dan para tokoh penggerak kawasan tanpa rokok di kampungnya mungkin tidak tahu, bahwa dalam menerapkan KTR di kampungnya terdapat banyak potensi kebablasan dari Undang-undang di atasnya yang mengatur. Harus diingat juga, mengatur hak orang tidak sesederhana yang dipikirkan, karena kalau serampangan begitu Anda bisa dicap diskriminatif dan intoleran.

Baca Juga:  Regulasi Produk Tembakau Alternatif adalah Isu Titipan Antirokok

Teruntuk kampung-kampung yang sedang dan akan menggerakan kawasan tanpa rokok di lingkungannya, disarankan untuk terlebih dahulu mengkaji Undang-undang yang mengaturnya. Dan yang terpenting adalah bermusyawarah dengan tidak memaksakan kepentingan demi tercapainya kemaslahatan. Jangan sampai forum musyawarah di dalamnya berisikan doktrin kampanye antirokok, sehingga warga yang perokok menjadi terintimidasi dan dipaksa mengikuti kehendak forum. Kalau itu sih bukan musyawarah namanya.

Jika langkah-langkah tersebut sudah ditempuh, lalu warga sudah memahami substansi dari kawasan tanpa rokok, silahkan saja menetapkan peraturan KTR di kampungnya. Tapi kalau melihat watak gerakan antirokok sih, kayaknya memang kemunculan kampung tanpa rokok ini diplot untuk membatasi ruang perokok, mempersempit hak, bahkan lebih konyolnya lagi; pendangkalan nilai-nilai toleransi di masyarakat. Artinya, sejak dalam pikiran maupun perbuatan tak ada ittikad mereka untuk saling menghargai hak sesama. Hih!