Press ESC to close

Kenaikan Cukai Hanya Matikan Pabrik Rokok Kecil

Banyak kalangan pembenci rokok kerap tak bosan memaksa pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya. Konon, jika cukai naik tinggi tak lagi ada yang mampu membeli rokok. Lantaran kebencian terhadap rokok, mereka mengabaikan adanya dampak lanjutan dari keinginan mereka itu. Sebuah dampak yang bakal mempengaruhi hidup banyak orang, yakni dampak sosial ekonomi.

Dalih yang kerap digunakan para pembenci itu adalah perkara kesehatan. Dimana siasat normatif itulah yang membuat sebagian masyarakat percaya bahwa rokoklah satu-satunya momok yang harus diberangus. Padahal, seandainya semua pabrik rokok tamat, penyakit-penyakit macam kanker dan kawan-kawannya niscaya bakal tetap ada dan tetap berlipat ganda. Hal yang niscaya terjadi jika perilaku konsumtif masyarakat terus digiring kepada produk instan yang memiliki potensi bahaya terhadap tubuh.

Keinginan yang muncul dari harapan keji suatu kaum ini kemudian berujung pada satu tuntutan, cukai satu tarif untuk semua produk rokok. Apapun jenisnya, apapun mereknya. Wacana dan tuntutan ini memang telah terdapat dalam poin kerja rezim antitembakau. Yang perlu kita tahu, jika wacana ini benar-benar terwujud dalam sebuah kebijakan, dapat dipastikan kematian bagi ratusan pabrik rokok kecil menengah akan tiba.

Ada hal yang tidak pernah terbahas dari persoalan cukai di Indonesia, yakni kompleksitas pasar dan beragam varian kretek yang ada. Di luar Indonesia mungkin cukai tembakau hanya dikenakan pada rokok putih dan cerutu. Tapi di nusantara, ada beragam perusahaan mulai dari yang kecil hingga raksasa. Dan ingat, sigaret kretek tangan yang padat karya itu beroperasi dalam skala perusahaan kecil dan potensial mati jika kebijakan cukai tidak memperhitungkan keberadaan mereka.

Baca Juga:  Pro Kontra Kawasan Tanpa Rokok di Bandung

Pada tahun lalu saja pemerintah mengerek tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) rata-rata sebesar 10,54 persen, dengan SPM (Sigaret Putih Mesin) rata-rata kenaikannya sebesar 13,46 persen. Lagi-lagi wacana kenaikan cukai tembakau tahun ini pun dilakukan demi mencapai target penerimaan cukai yang ditargetkan sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, dimana sekitar Rp148,23 triliun bakal didapat dari CHT.

Di sini paradoksnya. Cukai rokok yang selama ini menjadi bebanan konsumen terus ditargetkan tinggi, sementara hak-hak kami sebagai konsumen tak pernah disediakan oleh negara. Dan ironisnya, repetisi kenaikan cukai yang kerap dibunyikan antirokok melulu adalah untuk menekan jumlah perokok. Sebuah canda yang hanya mengorbankan nasib konsumen kretek.

Kemudian pada persoalan peruntukkan DBHCHT, bisa kita tengarai pada kehendak yang tidak sepenuhnya menjawab problem di hulu industri kretek. Besaran alokasi DBHCHT lebih banyak dipakai untuk membiayai kampanye kesehatan; penyuluhan bahaya merokok, yang dengan dalih peruntukkan pembinaan lingkungan sosial.

Alih-alih mengacu pada kemampuan masyarakat dan pabrikan untuk bertahan, kenaikan cukai malah lebih mengutamakan acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang totalnya mencapai 8,9%. Angka tersebut sudah pasti bakal memberatkan banyak pihak. Terutama para pekerja yang selama iniĀ  bergantung hidup dari industri rokok kecil.

Baca Juga:  KTR Malioboro dan Tempat Khusus Merokok

Jika pada akhirnya pabrik tempat mereka bekerja tak mampu lagi bertahan. Tak mampu memproduksi sesuai target, yang dengan demikian bukan tidak mungkin akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Siapa yang rugi?

Bisa Anda bayangkan bukan, jika pada akhirnya konsumen rokok dalam negeri tak mampu lagi mengonsumsi rokok karya tangan bangsanya sendiri. Bahkan kemudian diarahkan untuk mengikuti program terapi kecanduan nikotin seperti yang sudah diagendakan rezim antitembakau seturut traktat FCTC mereka. Sama saja bohong, dan omong kosong upaya pengendalian.

Kenaikan cukai, memang pasti terjadi. Tapi kenaikan yang lebih dari pabrik kecil bakal mematikan mereka. Dan kalau sudah begitu, perusahaan rokok raksasa saja yang sanggup berjualan produknya pada konsumen kita. Sementara habislah itu perusahaan rokok kecil menengah. Mereka mati bukan karena gagal bersaing, tapi karena tidak mampu membeli pita cukai untuk produksi.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah