Press ESC to close

Perda KTR Tak Berhak Larang Orang Merokok

Satu kegilaan yang biasa berulang ketika pembahasan soal Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok adalah upaya untuk melarang mengonsumsi rokok. Bukan larangan untuk merokok di kawasan tertentu, melainkan larangan merokok secara penuh. Hal ini kerap dipaksakan kepada para aparatur sipil negara yang merokok.

Perlakuan semacam ini pernah terjadi di Pontianak, ketika kepala daerahnya menyatakan akan memecat ASN yang ketahuan merokok. Bukan ketahuan merokok di kantor, tapi ketahuan sebagai perokok. Mereka sama sekali tidak diperbolehkan merokok. Pilihannya berhenti merokok, atau berhenti jadi pegawai negeri.

Ini adalah sebuah kedunguan dalam urusan membuat aturan. Mengingat Peraturan Daerah adalah produk hukum turunan dari Peraturan Pemerintah dan Undang-undang, maka sudah sepantasnya kalau kewenangan Perda tidak boleh melampaui aturan di atasnya. Tapi apa yang terjadi, semua itu tak dihiraukan. Banyak sekali Perda yang melampaui batas kewenangan hukumnya.

Di Tangerang Selatan, misalnya. Perda yang dibuat mencantumkan larangan menampilkan produk rokok dalam proses jual beli. Hal ini jelas tidak ada di Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai regulasi utamanya. Namun pemerintah daerah kerap membuat aturan seenak tafsirnya yang jelas saja melampaui kewenangannya.

Baca Juga:  Menjauhkan Anak dari Asap Rokok

Kegilaan soal Perda KTR tidak selesai sampai di sana. Tahukah Anda kalau daerah pertama yang menerbitkan Perda KTR adalah Kota Bogor pada tahun 2009. Dan tahukah Anda, Perda tersebut terbit hampir bersamaan dengan UU Kesehatan yang juga disahkan pada 2009. Sementara, sebelum ada peraturan pelaksana di tingkat pemerintah pusat, Kota Bogor telah memiliki perda KTR yang harusnya mengikuti PP terlebih dulu sebagai acuan. Sekali lagi, Ia melampaui kewenangannya.

Apalagi dalam banyak Perda KTR yang pernah dibuat, poin soal penyediaan ruang merokok adalah hal yang tidak banyak dibahas. Mungkin ada poin soal ruang merokok, tetapi penyediaannya tak pernah dibahas hingga lanjut dan membuatnya sekadar ada. Tak pernah ada bahasan sanksi apabila pengelola tempat umun tidak menyediakan ruang tersebut.

Memang, seorang ASN tidak boleh merokok ketika dinas. Di saat bekerja. Tak bisa Ia melayani masyarakat dengan baik apabila kerjanya dilakukan sambil merokok. Namun hal ini tidak dapat diartikan kalau semua ASN sama sekali tidak boleh merokok. Biar bagaimanapun juga, mereka adalah warga negara yang berhak mengonsumsi barang legal.

Baca Juga:  Pajak Rokok Untuk Perokok

Beruntung, pembahasan soal Raperda KTR tak selamanya selalu buruk. Di Malang, pembahasan Raperda memang memaksa ASN atau siapapun untuk tidak boleh merokok sembarangan. Tetapi, pemerintah daerah juga mengupayakan keberadaan fasilitas penunjang seperti ruang merokok agar tidak ada lagi orang merokok di sembarang tempat.

Karena memang seperti itulah harusnya aturan dibuat, demi menjamin hak setiap orang dapat terwujud. Dan pastinya, tanpa ada pembedaan satu sama lain. Ada baiknya, semua Perda KTR direvisi dan semua kepala daerah perlu diajarkan ilmu hukum dasar terlebih dahulu. Ingat, Perda KTR tidak berhak melarang orang untuk merokok.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit