Search
kretekus

Jangankan Rokok, Kopi dan Percetakan Saja Pernah Diharamkan

Pemberlakuan fatwa haram merokok menimbulkan pro dan kontra. 8 Maret 2010 yang silam Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi siapapun yang merokok. Hingga saat ini Pelbagai upaya untuk dikeluarkannya fatwa pengharaman rokok memang terus dilakukan. Gelombang fatwa pengharaman rokok yang sangat massif di negara-negara Arab berimbas sampai ke negara Indonesia.

Pro-kontra mengenai fatwa haram bagi mereka yang merokok memang masih menjadi tahap perbincangan serius di kalangan ulama. Meski Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa haram, Nadhlathul Ulama (NU) hingga saat ini masih menggolongkan tindakan merokok sebagai hal yang makruh—bahkan bisa mubah bila diperlukan.

Apabila berkaca dari sejarah, perdebatan mengenai fatwa haram terhadap sesuatu memang kerap menjadi pro dan kontra. Seorang penceramah Yasir Qadhi pernah memuat ceramahnya yang menjelaskan tentang kemunduran umat Islam pada masa lalu. Hal tersebut beliau ungkapkan lantaran pada masa lalu betapa sulitnya umat Islam menerima pelbagai perubahan yang datang. Berbagai macam budaya yang datang kerap dipandang sebagai hal yang bersifat haram, dan tindakan untuk menggunakan atau memakainya kerap dipandang sebagai sesuatu yang kriminal.

Sejarah mencatat pada 500 tahun yang lalu di Kota Mekkah, beredar sebuah fatwa yang menyatakan bahwa meminum kopi merupakan tindakan haram. Tindakan itu tidak terlepas dari bahan dasar kopi yang dinyatakan oleh para dokter sebagai benda yang memabukkan. Kahwa atau yang kini kita kenal sebagai kopi, selalu dikategorikan sebagai minuman yang dapat mengubah perilaku seseorang. Ironisnya perubahan perilaku seseorang itu selalu diasumsikan ke arah tindakan kejahatan dan selalu ditunjukkan dengan tindakan-tindakan buruk lainnya.

Baca Juga:  Tari Sintren dan Rokok Sajen di Dalamnya

Walhasil bagi mereka yang meminum kopi, maka bersiap-siap sajalah menerima hukuman cambuk atau penjara di pengadilan. Jangankan untuk meminum, seseorang dapat juga ditangkap karena telah memperjualbelikan barang yang digolongkan haram itu.

Kopi sendiri kali pertama ditemukan oleh sekelompok orang dari Yamanish. Sekitar Abad ke-9, mereka sempat singgah di sebuah daratan Kaffa tepatnya negara Ethiopia. Mereka lalu, menemukan sebuah bahan dasar kopi dan membawanya untuk kembali ditanam di daerah asal sekelompok orang tersebut. Atas dasar itulah, kopi selalu dikaitkan dengan tanah Arab. Menjadi semakin ironis, bahwa tanaman yang sejatinya dapat memberikan keuntungan kepada pedagang-pedagang Arab justru dianggap sebagai barang haram oleh pemerintah setempat.

Pemberlakuan fatwa haram juga dilakukan terhadap percetakan buku. Para ulama memiliki alasan tersendiri dalam mengeluarkan fatwa tersebut. Mereka beralasan, apabila buku yang telah dicetak dibaca oleh orang non muslim maka bisa saja buku tersebut disalahgunakan.

Ketika orang-orang dari negara barat sibuk menyebarkan gagasannya lewat buku, setiap orang muslim yang berkeinginan untuk mencetak buku tidak jadi melakukannya karena bisa dianggap sebagai seorang bid’ah. Akibat dari pemberlakuan fatwa haram itu kaum muslimin tidak berani mencetak buku sampai tahun 1830-an. Bahkan, faktanya orang pertama yang mencetak Al-Qur’an pun adalah seorang non muslim.

Baca Juga:  Kebijakan Menutup Display Rokok Itu Berlebihan

Percetakan pertama yang dilakukan oleh orang Muslim terjadi ketika Napoleon Bonaparte menyerang Mesir pada tahun 1791. Ia memaksa orang-orang muslim untuk mencetak buku, dan semenjak itulah percetakan mulai menyebar di kalangan umat muslim.

Ihwal pengharaman yang terjadi di masa lalu seharusnya dapat menjadi poin pertimbangan ulama dalam memberikan penilaian mengenai haram maupun halal. Dan semoga saja, ketentuan mengenai haram maupun halal tidak hanya terpaut pada satu aspek saja.

Ambil contoh rokok. Ketika ingin membuat fatwa baik itu haram maupun halal, pembuatan fatwa tersebut harus dicarikan padanannya dengan pelbagai hal yang telah diharamkan ( ilhaqul masail binadhairiha). Apabila para pembuat fatwa seenaknya menjustifikasi bahwa rokok adalah barang yang haram, bisa jadi hal tersebut dapat memberikan kerugian terhadap negara seperti halnya kopi dan percetakan. Mengingat keduanya sama-sama memberikan keuntungan baik dari segi ekonomis maupun pendidikan masyarakat. Pun sama halnya dengan rokok yang memberikan keuntungan ekonomis bagi negara.

Rizky Rakhmansyah
Latest posts by Rizky Rakhmansyah (see all)