Press ESC to close

Menelisik Lebih Dalam Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kembali mendapat sorotan publik. Pasalnya, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan selaku badan yang bertanggung jawab atas terlaksananya JKN bagi seluruh rakyat Indonesia, tahun ini dihantui defisit anggaran. Tak tanggung-tanggung nilai defisitnya diperkirakan mencapai  Rp 10 triliun.

Sejak dibentuk pada 2014, BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit mencapai Rp 3,3 triliun, pada 2015 defisit meningkat menjadi Rp 5,7 triliun, dan 2016 desifit mencapai Rp 9,7 triliun. Alhasil, setiap tahun pemerintah harus kembali menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut melalui APBN.

Untuk menambal defisit BPJS Kesehatan pada 2014, pemerintah menyuntikan dana APBN sebesar Rp 500 miliar. Lalu pada 2015 pemerintah kembali menyuntikan dana sebesar Rp 5 triliun, dan pada 2016 kembali bertambah menjadi sebesar Rp 6,8 triliun.

Padahal sejatinya pemerintah sudah menanggung iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan. Berdasarkan data Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran JKN dalam APBN 2016 sebesar Rp 37,79 triliun, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 30,77 triliun.

Lalu mengapa defisit selalu terjadi? Tentu sebagai perokok sedikit-banyaknya kita harus mengetahui sabab-musabab defisit BPJS Kesehatan, karena tahun ini duit kita (perokok) akan dipakai untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, dan sepertinya di tahun-tahun depan juga akan berlaku demikian. Singkatnya, kalau kita sudah mengetahui bahwa perokok berkontribusi bagi penyelenggaraan kesehatan nasional, kita juga harus mengetahui kenapa sih BPJS Kesehatan bisa defisit setiap tahunnya.

1) Data BPJS Kesehatan yang Bermasalah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan jumlah peserta per 1 September 2017 mencapai 180,77 juta orang. Jumlah peserta masih didominasi oleh Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 92,2 juta peserta, disusul oleh Peserta Penerima Upah (PPU) swasta sebanyak 24,52 juta peserta, dan peserta pekerja mandiri sebanyak 23,22 juta peserta.

Mengelola data sebanyak ratusan juta orang tentu bukanlah perkara yang mudah. Hal inilah yang membuat banyak data yang dikelola masih mengalami segudang persoalan, terutama soal valid atau tidaknya data yang dikelola.

Direktur MediaLink Mujtaba Hamdi pernah mengatakan, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2015 masih memiliki persoalan besar, terutama kasus kesalahan data peserta bantuan iuran (PBI). Hal itu terjadi karena penggunaan data lama dan data peserta yang tidak diperbaharui. Dia menjelaskan pemerintah masih menggunakan data 2011 sehingga masih ada kelompok tidak mampu belum sepenuhnya dimasukkan.

Pada akhirnya, kenyataan di lapangan ada banyak data lama yang masih masuk. Warga yang meninggal pun masih masuk, karenanya masih banyak masyarakat miskin yang tidak masuk. Data tempat lahir juga banyak yang salah. Tak heran jika banyak kasus pemegang kartu BPJS ganda, kartu BPJS bukan atas nama bersangkutan, atau bahkan manipulasi kartu BPJS palsu.

Dari pendataan yang bermasalah ini, kemudian berpengaruh pada pos anggaran yang harus dialokasikan pemerintah, terutama data peserta PBI. Bukan tidak mungkin anggaran subsidi pemerintah untuk peserta PBI menjadi tidak tepat sasaran akibat amburadulnya pendataan BPJS Kesehatan sehingga setiap tahunnya anggaran BPJS Kesehatan menjadi bobol

Baca Juga:  Tiga Pukulan Telak Bagi Petani Tembakau

2) Kecurangan Pelayanan Kesehatan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan bahwa korupsi merupakan bagian dari Fraud. Dalam sektor kesehatan, istilah Fraud lebih umum digunakan untuk menggambarkan bentuk kecurangan yang tidak hanya berupa korupsi tetapi juga mencakup penyalahgunaan aset dan pemalsuan pernyataan.

Fraud dalam sektor kesehatan dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari peserta BPJS Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan. Uniknya masing-masing aktor ini dapat bekerjasama dalam aksi Fraud atau saling mencurangi satu sama lain.

Kementerian Kesehatan mendeteksi adanya tindak penyimpangan atau fraud dalam skema layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Ada sekitar 1 juta klaim yang diterima BPJS Kesehatan ditengarai menyimpang sehingga merugikan negara.

Di seluruh Indonesia, hingga pertengahan tahun 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan nilai Rp 440 miliar. Potensi fraud ini baru dari berasal dari kelompok provider pelayanan kesehatan, belum dari aktor lain seperti staf BPJS Kesehatan, pasien, dan supplier alat kesehatan dan obat.

ICW bersama 14 organisasi pemantau pernah menemukan berbagai kecurangan (fraud) dari tingkat pasien, Rumah Sakit (RS), Puskesmas hingga penyedia obat. Penelitian itu dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT dan NTB.

Hasilnya, ditemukan 49 kecurangan program JKN yang terdiri dari pelaku peserta BPJS sebanyak 10 temuan, BPJS Kesehatan 1 temuan, Fasilitas Kesehatan 36 temuan, dan penyedia obat sebanyak 2 temuan. Contoh kecurangan yang dilakukan RS Pemerintah atau Swasta salah satunya terkait dengan klaim tagihan BPJS Kesehatan. Banyak dari pihak RS mengakali dana BPJS untuk mendapat kelebihan pembayaran klaim, pihak RS mendiagnosa pasien tidak sesuai dengan penyakitnya.

Masih banyak lagi contoh kasus kecurangan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Dari kasus kecurangan tersebut berimbas kepada defisitnya anggaran BPJS Kesehatan akibat membengkaknya tagihan klaim dan diakalinya dana BPJS oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3) Mahalnya Harga Obat dan Adanya Kartel Obat

Presiden International Society for Pharmacoeconomics Outcome Research (ISPOR) Indonesia Ahmad Fuad Afdhal mengakui harga obat di Indonesia masih sangat mahal dan kebanyakan tidak bisa dijangkau oleh rakyat kecil. Bahkan BPJS pun kewalahan untuk membayar harga obat.

Bahkan menurut Komisi Pengawas Persainngan Usaha (KPPU) harga obat di Indonesia termahal di Asia Tenggara. Hal inilah yang menyebabkan biaya masyarakat untuk pelayanan kesehatan sangatlah mahal di Indonesia. Jadi, sampai sini paham ya kenapa biaya berobat itu mahal.

Mahalnya obat paten ini, selain pasien membayar mahal atas obat yang dibelinya, negara juga bisa dirugikan karena 50% obat yang ditanggung oleh Layanan Kesehatan kita adalah obat paten.

Tapi bukan hanya masalah harga obat mahal yang membuat biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan menjadi tinggi, tetapi juga indikasi adanya para kartel obat yang bermain dalam penyediaan obat dalam layanan kesehatan nasional.

Komisi Pengawas Persainngan Usaha (KPPU) pernah menyatakan, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa bangkrut karena adanya kartel obat. Bahkan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, dikarenakan adanya indikasi perusahaan farmasi yang bersekongkol dalam menetapkan harga obat.

Baca Juga:  Baik Dan Buruknya Rokok Tergantung Pola Hidup Anda

Lanjutnya ia mengatakan, besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh layanan kesehatan BPJS untuk menebus obat-obat tertentu atau obat paten ditengarai bisa merusak neraca keuangan.

Perlu diketahui, menurut catatan KKPU, omzet yang dibukukan industri farmasi di Indonesia pada 2015 sekitar 56 triliun. Sementara pertumbuhan industri ini diperkirakan mencapai 11 persen per tahun. Hal itu seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Adapun 70 persen pasar farmasi dikuasai pemain besar, sehingga potensi adanya kartel obat sangat besar terjadi

4) Korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional

Persoalan korupsi menggerogoti penyelenggaraan kesehatan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Hasil pemantauan ICW terhadap korupsi di sektor kesehatan pada tahun 2010 – 2016 menemukan 219 kasus korupsi kesehatan. Kerugian negara dan suap dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 890 Milyar dan Rp 1,6 Milyar dengan 519 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Obyek korupsi yang paling tinggi selama tahun 2010 – 2016 di sektor kesehatan tetap Dana Alat Kesehatan (Alkes). Terdapat sedikitnya 107 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 543,1 Miliar terkait kasus korupsi dana ini. Namun, sejak diterapkannya program JKN, justru obyek korupsi sektor kesehatan paling tinggi kedua ada pada sektor dana jaminan kesehatan. Tren objek korupsi dana jaminan kesehatan terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data ICW periode 2010-2016 menunjukkan peringkat obyek korupsi dana jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS semakin meningkat. Hal itu terlihat dari 26 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 62,1 miliar.

Modus korupsi pada objek dana BPJS Kesehatan ini terbanyak adalah Mark up atau penggelembungan anggaran. Sebanyak 93 kasus dengan nilai kerugian negara 512,9 miliar rupiah ditemukan oleh ICW. Adapun penyalahgunaan anggaran dan penggelapan menjadi modus kedua terbanyak dengan masing-masing berjumlah 36 dan 33 kasus.

Jadi, itulah penyebab-penyebab yang selama ini teridentifikasi penyebab defisitnya anggaran BPJS Kesehatan. Selain tentunya alasan-alasan tunggakan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan dan kurang besarnya biaya iuran peserta PBI dan mandiri. Apalagi alasan konyol menuding perokok membebani JKN yang sering dilontarkan oleh pihak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan para antirokok.

Sekarang sih, kita perokok hanya bisa senyam-senyum saja melihat ocehan alasan tersebut, karena tetap saja toh perokok yang menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit anggaran. Tapi, jangan lupakan bahwa pihak kesehatan harus menyelesaikan segudang masalah BPJS Kesehatan yang dituliskan di atas tadi, karena ini urusannya adalah amanat undang-undang terkait penyelenggaraan kesehatan nasional. Urusan rakyat ini, bos!

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi