Sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi Undang-undang. Loh kok bisa? Ya bisa dong, buktinya rokok sebagai produk legal dikenakan pungutan pajak sebagaimana barang konsumsi legal lainnya yang ada di negara ini. Kalau rokok itu produk ilegal, maka negara tidak akan mengakui rokok sebagai pungutan resmi bagi pendapatan negara. Dan tentu saja jika ilegal, akan ada hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan produksi rokok dan konsumsi atas produknya.
Itu adalah gambaran besarnya kenapa rokok dan aktivitasnya adalah legal. Lebih dalam lagi, mari kita bedah bersama-sama dari hulu ke hilirnya. Produk rokok jika dilihat dari hulu ke hilirnya tersebutlah satu sistem kesatuan yang dinamakan Industri Hasil Tembakau. Di hulu ada proses penyediaan bahan baku produk sampai dengan proses olahan bahan baku menjadi produk yang siap di lempar kepada konsumen.
Dari hulu sudah terlihat bahwa produk rokok adalah legal untuk dikonsumsi. Pada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Undang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan g. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Artinya, tembakau dan cengkeh yang diakui sebagai komoditas perkebunan di negara ini telah memenuhi kriteria undang-undang tersebut. Maka komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.
Selanjutnya, di sektor olahan industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau. Kalau ilegal, tentunya pemerintah melarang produksi rokok di Indonesia, bukan begitu saudara?
Soal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?
Pada sektor hilir, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan. Bukan dengan cara-cara persekusi sweeping, misalnya menggunakan anak-anak (seperti yang sering dilakukan antirokok).
Nah, selanjutnya adalah konsumen atau perokok. Aktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.
Selain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
Kenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.
Jadi jika di kemudian hari ada yang memperlakukan perokok selayaknya memperlakukan seseorang yang sedang melakukan aktivitas ilegal, seperti disweeping, diusir, tak mendapati ruang merokok, didiskriminasi, apalagi sampai dipidanakan, berikanlah argumentasi-argumentasi landasan dasar di atas, bahwa perokok memiliki kedudukan hukum yang jelas-jelas legal dalam mengonsumsi rokok.
Ini penting karena selama ini banyak pihak yang berusaha untuk mengebiri dan mendiskriminasi hak-hak perokok. Hal tersebut janganlah dijadikan pembiaran. Maka, pahami legal standing perokok dan jangan ragu untuk menyuarakannya!
- Menelisik Lebih Dalam Penyebab Defisit BPJS Kesehatan - 13 November 2017
- Merokok Adalah Aktivitas Legal, Ini Landasan Dasarnya - 6 November 2017
- Cacat Logika Pemerintah Dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok - 23 October 2017