Press ESC to close

Sanksi di Perda KTR Malah Membuat Masyarakat Tidak Respek

Upaya mengkriminalisasi perokok melalui Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk tidak taat asasnya kepala daerah dalam memaknai PP 109/2012. Hal itu ditengarai dari berbagai tindak pengenaan sanksi terhadap para perokok yang melanggar, baik berupa kurungan badan maupun denda. Meski itu disebut-sebut sebagai upaya shock therapy agar dapat memberi efek jera. Namun penerapan sanksi ini perlu kita tinjau lagi, apakah sudah benar dimaknai secara alur hukum?

Peraturan tetang Kawasan Tanpa Rokok pada dasarnya adalah upaya melindungi orang lain dari paparan asap rokok. Dalam PP 109/2012 pasal 50, terdapat tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu sarana kesehatan, sarana belajar-mengajar, saran bermain anak, sarana ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Tentu bukan hal yang keliru jika semangat penerapan Kawasan Tanpa Rokok berasaskan untuk melindungi mereka yang bukan perokok. Namun jelas akan lebih berkeadilan jika di kawasan itu juga disediakan ruang khusus merokok, seturut yang diisyaratkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115, bahwa Kawasan Tanpa Rokok wajib menyediakan ruang merokok. Pengadaan ruang merokok ini bukan berarti sekadar mengakomodasi perokok, yang juga sama pentingnya agar yang bukan perokok juga mendapatkan haknya tidak terpapar asap rokok—jika memang pemerintah daerah berlaku konsisten dan taat asas—sudah seharusnya itu ada dalam bahasan Perda untuk diwujudkan. Namun faktanya justru tidak demikian. Sehingga keseriusan mereka dalam upaya melindungi masyarakat ini patutlah dikritisi.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Menghancurkan Peradaban Bangsa Indonesia

Kenyataan serupa bahkan hanya dialami perokok. Beberapa pedagang rokok dan ritel yang menjual rokok pun terkena dampak dari pemberlakuan Perda yang akhir-akhir ini menerapkan unsur sanksi kepada para pelanggarnya. Di kota Bogor misalnya yang melakukan razia serta pemberian sanksi tipiring, sampai pada larangan memajang rokok yang ditafsir sebagai bagian dari promosi. Pula yang tengah digencarkan oleh pemerintah daerah Probolinggo melalui jargon ‘zero puntung rokok’ untuk lingkungan kerja pemerintahan.

Pemberlakuan sanksi pada Perda KTR adalah gambaran dari tidak konsistennya pemerintah daerah dalam memaknai Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah. Karena perlu kita ketahui, bahwa PP 109 maupun UU Kesehatan No.36 yang merupakan landasan hukum di atasnya sama sekali tidak mengisyaratkan adanya penerapan sanksi kurungan badan maupun denda kepada pelanggar. Sementara langkah win win solution terkait pengadaan ruang merokok justru dinihilkan dari bahasan Perda-Perda yang ada. Ini artinya pemerintah daerah tidak menggubris solusi tersebut, bahkan mengabaikan asas berkeadilan. Perhatian mereka justru lebih pada upaya mengkriminalisasi perokok.

Baca Juga:  Rokok Bukanlah Penyebab Tindakan Kriminal

Dengan demikian upaya melindungi masyarakat atas nama kesehatan bukanlah fokus utama pemerintah daerah tersebut, yang dengan kata lain sebatas dalih saja. Bukan tidak mungkin kalau dibalik itu semua ada kepentingan lain yang memang ingin menebalkan stigma buruk terhadap perokok. Bahkan lebih jauh mengarah pada upaya mematikan kelangsungan hajat hidup orang-orang yang bergantung dari industri rokok, kretek terutama. Jika penerapan Perda KTR saja tidak menghormati alur hukum dan asas keadilan, bagaimana masyarakat mau respek terhadap pemerintah daerahnya sendiri.

Fauzan Zaki

Hanya manusia biasa