Press ESC to close

Perokok Santun Meluhurkan Sikap Taat Asas

Bukan hal baru ketika sebagian masyarakat menilai perokok sebagai golongan yang tidak tahu aturan. Selain dicap suka serampangan dalam mengonsumsi rokok, streotype orang brengsek juga lekat dialamatkan kepada perokok. Meski sesungguhnya hal tersebut tidak bisa digeneralisir begitu juga. Banyak perokok yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab atas barang legal yang dikonsumsinya. Di Indonesia sejak adanya UU Kesehatan No.36/2009 yang diturunkan kemudian ke dalam PP 109/2012, kebebasan berekspresi perokok menjadi (terasa) dipersempit oleh keberadaan Kawasan Tanpa Rokok.

Tak dipungkiri sebagian perokok masih melihat keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk perampasan hak atas ekspresi budaya. Bahkan kerap dinilai terlalu mengada-ada ketika disertai sanksi pidana bagi pelanggranya. Lantaran logika yang mendasarinya didorong pandangan normatif, yakni kesehatan, tak ayal jadi mendapat dukungan banyak pihak.

Munculnya dikotomi perokok aktif dan perokok pasif yang diadopsi dari retorika politik Hitler pada masa Nazi Jerman menjadi salah satu alibi kampanye antitembakau dalam mendiskreditkan rokok dan perokok sampai sekarang. Tak terkecuali di Indonesia. Orang yang bukan perokok ataupun yang mungkin sedang tidak merokok bahkan, kerap dihitung sebagai perokok pasif.

Baca Juga:  Ketika Negara Akui Dampak Kenaikan Tarif Cukai

Iya memang, ada kategori perokok yang dikenal dengan istilah social smoker. Yang dia merokok hanya untuk kepentingan pergaulan saja. Biasanya dialasani untuk menghormati teman kumpulnya, bahkan sebatas lepas kangen dengansensasi yang didapat dari merokok. Ada pula seorang teman yang hanya merokok sehabis makan saja. Di luar itu dia lebih terlihat tidak merokok.

Beberapa tahun lalu, istilah green smoker sempat digaungkan oleh Komunitas Kretek. Yakni perokok yang memiliki etiket terhadap lingkungannya, memandang asap rokok dari sisi risiko yang berpotensi menggangu orang lain. Istilah green smoker ini tidak keliru juga jika disebut sebagai perokok santun. Siapa itu perokok santun? Iya tentu perokok yang mengedepankan sikap-sikap toleran pada aktivitas merokoknya. Perokok santun ini adalah perokok yang meluhurkan sikap saling menghormati. Memuliakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi.

Terlebih ketika harus menyikapi peraturan KTR, yang menekankan pada tujuh lokasi yang ditetapkan pada PP 109/2012 pasal 50. Bagi perokok santun hal itu dilihat sebagai upaya memuliakan kepentingan orang banyak. Walaupun pada ketujuh lokasi itu sendiri jarang pihak pengelola tempat maupun pemerintah mengedepankan sikap taat asas. Terkait upaya pengadaan ruang.

Baca Juga:  Rokok Ilegal dan Solusi Pemberantasannya

Perkara taat asas di sini jelas bukan sebatas sadar akan asas hukum yang mengikat, pula sadar akan asas etika sosial. Maka kesadaran akan kebersihan lingkungan pun tak boleh diabaikan. Iya, harus diakui tidak sedikit perokok, termasuk saya, kadang luput mengutamakan kebersihan. Karena tidak hanya asap rokok saja yang menjadi sorotan akan risiko yang ditimbulkan, masyarakat umum melihat abu rokok dan puntung yang berserakan menjadi ciri dari kesarampangan perokok.

Untuk itu, menjadi perokok santun yang taat asas memang perlu terus dibiasakan. Ibarat bercita-cita jadi atlit unggulan tentu perlu tekun berlatih. Dalam meluhurkan taat asas hukum dan etika sosial ini pun demikian. Tak ada kata terlambat untuk berlatih.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah