Press ESC to close

Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Tentang KTR, Bolehkah?

Belakangan ini mulai banyak peraturan kontroversial lahir di berbagai daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain Kota Tangsel, ada Kota Solo, Metro, Bogor, Malang dan beberapa daerah lainnya yang juga sudah memberlakukan Perda KTR.

Beberapa Perda tersebut menjadi kontroversi bukan karena muatan materi yang menjadi substansi aturan tersebut, yaitu menentukan kawasan-kawasan yang tidak diperkenankan bagi perokok, melainkan karena adanya muatan sanksi pidana berupa kurungan penjara yang terdapat di dalam aturan-aturan tersebut.

Coba kita tengok Perda KTR Kota Bogor, misalnya, Pasal 29 menyatakan bahwa setiap orang yang merokok pada KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Betapa perokok diperlakukan layaknya seorang kriminal. Pertanyaan pun muncul, apakah Perda boleh memuat sanksi pidana?

Ketentuan pidana dalam peraturan daerah merupakan diskursus yang sudah cukup lama menjadi polemik. Mengenai polemik ini, bahkan masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum. Mereka terbelah menjadi dua kubu besar dalam mengkaji keabsahan sanksi pidana individu dalam peraturan daerah. Kubu pertama menilai ketentuan mengenai sanksi pidana cukup diatur pada tingkat Undang-undang (UU) dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kubu kedua berpendapat bahwa aturan lokal dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana tertentu.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Barda Nawawi Arief menilai ketentuan pidana sah-sah saja dimuat dalam Perda. Ia beranggapan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, Negara mengakui masyarakat dan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang tidak tertulis (living law). Jadi, sebenarnya hakim boleh saja mempertimbangkan hukum lokal dalam proses peradilan.

Baca Juga:  Anak Petani Tembakau Rentan Penyakit?

Prof. Andi Hamzah berpandangan lain, menurutnya hukuman pidana tak boleh berlandaskan hanya pada sebuah Peraturan Pemerintah (PP) apalagi Perda. Hal ini berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana; “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale” yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP sebagai kitab acuan penegakan hukum pidana di Indonesia.

Sebagai wujud sinkronisasi peraturan nasional dengan daerah, Pemerintah Daerah harus memperhatikan prinsip “lex superior derogat legi inferiori” dalam membuat kebijakan maupun aturan hukum. Prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Dengan demikian jelas bahwa setiap Perda harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di skala nasional, termasuk perumusan ketentuan pidana dalam Perda harus mengacu pada KUHP sebagai aturan yang lebih tinggi.

Terkait aktivitas merokok, tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang menyebut aktivitas merokok sebagai tindak pidana, maka pemidanaan atas tindakan merokok adalah pidana yang dipaksakan atau kriminalisasi. Disamping itu, sebenarnya sanksi pidana dalam Perda KTR juga tidak representatif jika disebut mengakomodir kearifan lokal (local wisdom). Merokok justru merupakan suatu kebiasaan masyarakat yang sarat akan sejarah budaya.

Baca Juga:  Tiga Pemimpin Daerah yang Diskriminatif Terhadap Perokok

Saya sepakat kalau beberapa kawasan harus bebas dari asap rokok. Bahkan kampanye perokok santun selalu digaungkan agar para perokok lebih sadar keadaan saat merokok. Seorang perokok santun tidak merokok saat berkendara dan di ruang publik yang bebas asap rokok terutama dekat ibu hamil dan anak-anak. Tulisan ini tidak bermaksud mengajak para perokok agar berbondong-bondong merokok di KTR, melainkan hanya pandangan kritis untuk mempertanyakan ulang kelayakan ketentuan pidana dalam Perda KTR.

Di atas itu semua, publik juga perlu tahu kalau rokok merupakan barang legal dimana peredarannya telah melalui proses pemungutan cukai oleh Negara. Legalitas rokok membawa konsekuensi logis bahwa merokok bukan tindak kriminal. Tak berlebihan jika Perda KTR yang memuat sanksi pidana disebut sebagai aturan yang kontroversial. Bagaimana dengan anda, ingin merawat atau mengakhiri kontroversi?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd