Press ESC to close

In Dubio Pro Reo Juga Berlaku Bagi Perokok!

Ketentuan pidana dalam peraturan daerah (Perda) masih menyisakan perdebatan. Perdebatan tersebut bahkan masih terjadi di kalangan para ahli hukum. Mereka terbelah menjadi dua kubu besar dalam mengkaji keabsahan sanksi pidana individu dalam peraturan daerah. Kubu pertama menilai ketentuan mengenai sanksi pidana cukup diatur pada tingkat Undang-undang (UU) dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kubu kedua berpendapat bahwa aturan lokal dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana tertentu.

Sebenarnya, apa kontribusi diskursus para pakar dalam pembangunan hukum nasional? Kita bisa lihat, di tengah keraguan tentang boleh atau tidaknya muatan sanksi pidana ada di dalam Perda, ternyata sudah banyak daerah yang kebelet membuat regulasi di daerahnya dengan memasukan ketentuan pidana. Ya, Perda dengan ketentuan pidana yang selama ini menjadi sorotan kami adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sudah banyak daerah yang menerapkan Perda KTR, tentu dengan sanksi pidana bagi para pelanggarnya. Sanksi pidana tersebut dinilai rawan kriminalisasi karena belum juga menemukan alasan terbaik penerapannya. Belum selesai keraguan para pakar, bahkan sudah ada kasus yang memperlihatkan bahwa sanksi pidana dalam Perda KTR benar-benar sudah memakan ‘korban’. Pro kontra Perda KTR memasuki babak baru: kriminalisasi.

Di Bali, Satpol PP Kota Denpasar, didukung TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menyusuri RSUP Sanglah dalam rangka menjaring para perokok. Hasilnya, 22 perokok diamankan. Guna memberikan efek jera, ke-22 pelanggar itu disidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kasus ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2015 sudah ada bebarapa daerah yang melaksanakan sidang Tipiring bagi pelanggar KTR.

Baca Juga:  Siasat Sarri Menyoal Larangan Merokok

Hal tersebut rasanya sah-sah saja. Apalagi tindakan aparat tersebut dilegitimasi oleh hukum. Hanya saja, kenapa harus mencari pelanggar. Apakah merokok di wilayah KTR termasuk ke dalam delik umum seperti pembunuhan, dimana perkara bisa diproses tanpa adanya aduan? Atau mungkin ternyata delik aduan seperti pencemaran nama baik, yang kalau tidak ada pelaporan maka tidak boleh ada tindakan? Semua belum jelas. KUHP pun tidak mengaturnya.

Saya bukan ingin menghasut perokok untuk tidak mematuhi Perda ini. Tapi, sejak kemunculannya pun Perda ini memang sudah kontroversial. Lagipula, mana ada orang yang sengaja merokok dengan tujuan mencemari udara atau bahkan membunuh orang lain. Jaksa mau mendakwa apa? Para hakim yang mengadili perkara semacam ini pun perlu berhati-hati. Setahu saya, dalam hukum ada asas In Dubio Pro Reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Bukan memaksakan pemidanaan.

Saya sepakat bahwa ruang perokok harus dibatasi agar menjaga hak masyarakat lain yang tidak merokok. Saya juga tidak membenarkan para perokok yang ngudud sembarangan dan sesuka hati. Tapi, pemerintah bisa lebih bijak dan adil dalam mewujudkan kesetaraan hak masyarakat, tidak perlu kriminalisasi. Jangan konyol dan memaksakan.

Baca Juga:  Penyederhanaan Golongan Cukai Rokok Hanya Menguntungkan Perusahaan Rokok Putih

Kita boleh ndak nuntut para anti rokok yang kedapatan sedang tidur di ruang yang jelas-jelas khusus merokok? Kalau memang ndak boleh, artinya ancaman sanksi pidana hanya dihadapkan pada para perokok. Mereka yang bukan perokok tidak dihadapkan pada ancaman apapun dalam konteks penyetaraan hak perokok-bukan perokok, atau kalaupun terancam, bukanlah ancaman pidana. Dalam logika paling sederhana, saya berkesimpulan bahwa perokok dipaksa menghargai, yang bukan perokok justru diberi pemakluman.

Perokok yang santun juga sadar bahwa regulasi tentang KTR dibuat agar kita tidak mengganggu orang lain dengan paparan asap rokok. Maka, saran saya, pemerintah dan pihak swasta harusnya lebih pro aktif dalam menyediakan ruang-ruang khusus bagi perokok. Jangan anggap ini tuntutan kami loh. Ini amanat konstitusi. Emang situ mau dipidana karena ketiadaan ruang merokok?

Nah, kalau ruang merokok sudah dibuat, fasilitas sudah memadai, namun masih ada pelanggar, silahkan ditindak. Tapi, ya jangan dipidana juga. Wong, ahli hukum saja masih ragu. Jangan lupa, In Dubio Pro Reo!

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd