Press ESC to close

Ketika Hukum Merokok Menurut MUI Dipelintir Kepentingan

Hukum merokok menurut Majelis Ulama Indonesia adalah haram. Begitu kira-kira putusan Komisi Fatwa MUI dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama di Padang Panjang Sumatera Barat. Kabar ini tentu menggembirakan bagi orang-orang yang membenci rokok. Segera setelah putusan itu, mereka menyebarkan fatwa ‘haram’ merokok menurut MUI.

Sayangnya, ada beberapa hal yang kemudian ‘dihilangkan’ dari fatwa MUI tentang rokok itu. Memang benar jika dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MUI KH Maruf Amin itu menyatakan bahwa hukum merokok adalah haram. Namun, hukum haram tersebut dikenakan bagi aktivitas merokok di tempat umumserta merokok bagi anak-anak dan wanita hamil.

Kabar tentang fatwa haram itu memang menyebar, tapi tidak dikabarkan secara utuh. Fatwa haram memang dikenakan pada aktivitas merokok, hanya untuk aktivitas merokok di tempat umum dan merokok bagi anak-anak dan ibu hamil. Di luar itu, ada fatwa lain terkait aktivitas merokok.

Sebenarnya, dasar hukum bagi rokok yang ditetapkan adalah khilaf (masih ada perbedaan pendapat). Hal ini dikarenakan masih ada perbedaan pendapat yang menyebut bahwa rokok itu makruh, sebagian lain menyebut haram. Karenanya, putusan hukum khilaf diberikan pada rokok.

Baca Juga:  Industri Kretek Bukan Sebatas Pabrik Rokok

Berdasar fatwa ini, MUI sendiri meyakini masyarakat dapat memahami keputusan tersebut. Bagi MUI, masyarakat sudah cerdas, mereka dapat memilah apa yang baik dalam putusan tadi. Dan dengan itu, sudah jelas bahwa hukum haram merokok tidak dikenakan pada seluruh urusan tentang rokok.

Persoalannya adalah, segala kabar tentang fatwa merokok menurut MUI ini lebih banyak menyatakan bahwa merokok adalah haram. Titik. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut sebagaimana putusan asilnya dikeluarkan.

Hal ini tentu saja terbilang menyesatkan, apalagi ada banyak masyarakat muslim di Indonesia yang menjadi perokok. Ketakutan kemudian menjadi muncul dari benak masyarakat muslim jika merokok adalah perbuatan dosa, yang sebenarnya tidak demikian. Tanpa menyebut semua putusan terkait fatwa rokok, tentu saja upaya pemelintiran fakta ini tidak dapat dibenarkan.

Bahwa kemudian hukum merokok dapat berubah menjadi haram, masyarakat pun harus menyadarinya. Karena itu aktivitas merokok harus diiringi tanggung jawab agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain dengan merokok di tempat umum. Pun dengan ibu hamil dan anak-anak, mereka memang tidak diperbolehkan untuk merokok.

Baca Juga:  Budaya Suku Mentawai yang Memiliki Kedekatan dengan Rokok

Jika anak-anak memang masih belum sanggup menanggung beban tanggung jawab sebagai perokok, ibu hamil tidak diperbolehkan merokok karena apa yang Ia konsumsi turut memengaruhi anak yang dikandungnya. Dengan alasan seperti tadi, putusan fatwa haram merokok untuk kedua hal tadi dirasa benar dan masuk akal.

Tinggal sekarang kita para perokok dapat menjalankan apa yang diputuskan oleh fatwa MUI. Hukum merokok tidaklah haram, selama kita tidak merokok di tempat umum yang mengganggu orang lain. Karenanya, sudah sepantasnya kita menjalankan perilaku santun ketika merokok agar ketakutan akan dosa yang dijatuhkan agama tidak lagi menghantui.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit