Search
areamerokok-kapuas

Penyalahgunaan Tempat Khusus Merokok Sama Dengan Penistaan Terhadap Undang-undang

Tempat khusus merokok sebagai solusi atas persoalan asap rokok haruslah menjadi perhatian semua pihak. Para pihak dalam hal ini bukan sebatas pengelola gedung atau instansi yang harusnya menyediakan ruang tersebut. Dalam konteks ini, yang paling penting adalah pihak perokok sendiri, yakni kesadaran untuk memanfaatkan ruang tersebut sesuai peruntukkannya.

Sebagai contoh yang pernah terjadi di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jatim, hal ini diungkap ke dalam pemberitaan pada beberapa tahun lalu. Tempat khusus merokok yang dihadirkan untuk menjamin hak perokok maupun bukan perokok agar tak terpapar asap, eh malah jadi tempat motor parkir. Ini jelas menyalahi apa yang diamanatkan oleh Undang-undang. Berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaaan publik, lebih jauh lagi berpotensi membuat para perokok lainnya jadi skeptis untuk berlaku tertib.

Penyalahgunaan tempat khusus merokok ini dapat dinilai sebagai cerminan dari tidak seriusnya pengelola gedung. Yang tentu juga akan berimbas kepada hirarki yang berlaku di situ. Jika sudah demikian baik perokok maupun yang bukan perokok dapat menilai ruang itu tak lebih dari sekadar pencitraan belaka. Menjadi ruang yang artifisial saja, tidak dimaknai sebagai amanat Undang-undang yang juga membawa konsekuensi.

Baca Juga:  Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura

Lain halnya di Magelang, ada 15 ruang khusus merokok yang sebagian besar beralih fungsi menjadi gudang. Wakil Walikota memilih untuk menyulap ruang merokok menjadi gudang lantaran sikap aparaturnya yang kerap merokok sembarangan. Padahal seharusnya mereka memberi contoh kepada masyarakat, memberi teladan yang baik sebagai suatu cerminan sikap. Meski hal ini belum dipastikan kebenarannya, apakah itu hanya dalih agar Pemda punya gudang baru atau memang nyata adanya.

Biar bagaimanapun ruang khusus merokok itu dibuat dengan tujuan untuk mencipta kehidupan bersama yang harmonis, sesuai dengan hak dan ketentuannya. Jika memang selama ini lebih banyak pelanggar, sudah semestinya ada suatu bentuk pengondisian yang dimotivasi kesadaran bersama, yakni ada orang lain yang bukan perokok yang bakal terpapar asap rokok dan lantas makin menebalkan stigma terhadap perokok.

Sampai saat ini tidak ada satu bentuk peraturan apapun yang mengisyaratkan untuk mengalih-fungsikan ruang merokok menjadi gudang atau ruang parkir motor. Meski misalnya selama ruang itu ada malah lebih sering dicuekin dan kosong, alias tidak diposisikan sebagai tempat ngebul yang sah. Yang itu artinya perlu ada penyikapan serius dari pihak pengelola dan yang terkait untuk berlaku tegas. Jangan sampai nyinyiran yang terus direproduksi antirokok bunyinya melulu, “iya gitu itu mental perokok”. Padahal tidak semua perokok begitu juga. Disediakan ruang khusus merokok malah menyepelekan fungsinya. Tentu tidak semua. Yang paling mendasar dari itu adalah soal kesadaran. Kesadaran dalam menempatkan diri, terutama saat mengonsumsi rokok yang juga memiliki faktor risiko.

Baca Juga:  Indro Warkop dan Fenomena Perokok Hijrah