Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang diperuntukkan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau. Dana ini bersifat khusus dan diberikan kepada pemerintah daerah guna mengalokasikannya dalam beberapa kepentingan yang telah diatur regulasi. Setiap tahunnya, 2% dari total penerimaan cukai didistribusikan ke daerah penerima dengan jumlah yang disesuaikan dari peraturan Menteri Keuangan.
Alokasi DBHCHT ini nantinya (atau harusnya) dialokasikan untuk beberapa persoalan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan soal cukai, dan pemberantasan rokok ilegal. Kelima hal ini jadi konsern utama dari pemberian DBHCHT, yang sayangnya tidak semua benar-benar dijadikan perhatian pemerintah daerah.
Dari kelima hal tadi, kebanyakan pemerintah daerah hanya mengalokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial yang juga tidak dilakukan untuk membina lingkungan sosial. Pada persoalan ini, pemerintah hanya memberi anggaran pada dinas kesehatan guna kampanya ‘bahaya’ merokok dan segala upaya untuk membuat orang tidak merokok. Hasilnya ya lingkungan sosial tidak benar-benar terbina.
Pembinaan lingkungan sosial berbasis kampanye negatif tidak akan berhasil membangun kesadaran sosial. Harusnya, pembinaan dilakukan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat dengan edukasi agar mau menghargai hak masyarakat lain. Kalau tidak begitu, tidak akan pembinaan berhasil dilakukan.
Selain itu juga, perhatian pemerintah pada 4 upaya lainnya tidak banyak dilakukan. Paling hanya untuk pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi aturan cukai saja yang dilakukan. Namun pembinaan industri dan peningkatan kualitas bahan baku tidak pernah benar-benar diupayakan.
Biasanya, ketidakpahaman soal alokasi DBHCHT dijadikan alasan tidak berjalannya 5 keharusan tadi. Namun, saya kira, pemerintah sendiri tidak benar-benar punya niat mengupayakan para petani, pelaku industri, dan masyarakat terbina dengan baik agar terwujud keharmonisan antar pihak yang berkepentingan.
Jika memang pemerintah daerah benar-benar tidak memahami persoalan tadi, ya buatkan agenda untuk pembelajaran aparatur daerah. Sosialisasi yang harusnya jadi agenda belajar, jangan digunakan untuk bagi-bagi uang transport dan makan siang saja. Dan dalam agenda tersebut, para pihak yang berkepentingan seperti pelaku usaha, perokok, juga petani harusnya dilibatkan.
Selama ini sosialisasi dilakukan hanya kepada aparatur daerah. Sementara pihak yang berkepentingan selama ini tidak diberikan ruang untuk mengawasi alokasi DBHCHT yang harusnya ikut dinikmati mereka. Seandainya semua pihak yang berkaitan memahami pembagian alokasi DBHCHT, saya kira pengawasan terhadap persoalan tadi bakal lebih ketat dan membuat pemerintah daerah mau melakukan hal yang benar.
Bagaimanapun pemerintah daerah sangat berperan agar alokasi DBHBHT dapat tepat sasaran. Karenanya, seluruh upaya agar pemerintah beserta jajarannya dapat bekerja optimal harus dilakukan. Jangan sampai, masyarakat hanya dicekoki kampanye bahaya merokok sementara petani tembakau dan pelaku industri harus kesusahan dalam menjalankan usaha demi menghidupi keluarga mereka.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024