Press ESC to close

Perlawanan Para Anggota Dewan di Batam Demi Tersedianya Ruang Merokok

Melawan bukanlah kata yang dapat dimonopoli oleh segelintir pihak. Ia adalah kata yang harus(nya) dimiliki dan digunakan oleh semua orang yang merasa ditindas, yang haknya dirampas. Oleh sebab itu, perlawanan yang sebaik-baiknya adalah upaya untuk memperjuangkan hak.

Begitu pun dengan merokok, itu adalah hak setiap orang yang memilihnya. Tidak peduli siapa dia, entah itu pedagang, pekerja, pegawai negeri, walikota, ataupun anggota dewan. Siapa pun boleh merokok, asal usianya sudah 18 tahun dan bisa bertanggungjawab atas barang yang dikonsumsinya.

Karena itu, saya tidak heran jika ada kabar perlawanan dari beberapa anggota DPRD di Batam. Mereka yang selama ini tidak diberikan haknya sebagai perokok melakukan protes kepada pihak sekretariat DPRD agar disediakan ruang merokok. Meski memang, jalan perlawanan yang dipilih justru membuat mereka terlihat sebagai orang yang salah.

Dalam menyampaikan perlawanannya, mereka memilih untuk merokok di ruang rapat paripurna kala mengikuti rapat di sana. Melanggar aturan, memang. Tapi saya kira ini adalah salah satu perlawanan yang tidak pernah saya perkirakan. Bayangkan saja, beberapa anggota dewan yang terhormat memilih jalan seperti ini untuk melakukan perlawanan, saya rasa pendapat dan hak mereka telah benar-benar tidak ditanggapi.

Baca Juga:  Lima Langkah Mudah untuk Berhenti Merokok

Merokok di ruang rapat paripurna memang melanggar aturan KTR. Itu adalah hal yang salah dan baiknya tidak diikuti orang lain. Namun ketimbang mempersalahkan para anggota dewan itu, juga menghujatnya, agaknya lebih baik kita telaah persoalan yang menjadi sumber masalah: tidak tersedianya ruang merokok.

Benar bahwa gedung DPRD, di mana pun berada, termasuk dalam wilayah kawasan tanpa rokok. Namun ingat, tempat seperti gedung DPRD harusnya diberikan fasilitas ruang merokok agar orang-orang yang beraktivitas di dalamnya bisa mendapatkan hak. Sayangnya, sejauh pemberitaan dan kabar yang hadir, di tempat tersebut tidak tersedia ruang merokok.

Sebenarnya ini persoalan sederhana yang harusnya tidak menimbulkan polemik. Seandainya pihak sekretariat DPRD Batam menanggapi permintaan hak para anggota dewan, hal semacam merokok di ruang rapat tidak bakal terjadi. Dan hal-hal semacam itulah yang justru memicu permasalahan seperti ini.

Saya tidak dapat membenarkan aktivitas merokok di gedung DPRD. Karena selain itu melanggar, harusnya semua perokok bisa menghargai hak orang lain yang tidak merokok. Meski begitu saya tidak benar-benar dapat menyalahkan para anggota dewan tadi mengingat upaya mereka untuk meminta ruang merokok tidak benar-benar ditanggapi.

Hingga akhirnya, jurus pamungkas dikeluarkan sebagai perlawanan terakhir mereka, yakni merokok di ruang sidang. Saya sih tidak berharap para anggota dewan akan terus-menerus merokok di ruang sidang. Tapi mengingat ‘ancaman’ untuk terus merokok di sana selama ruang khusus belum tersedia, saya pikir sekretariat DPRD Batam mau serius memperhatikan hak mereka.

Baca Juga:  Perda KTR di Surabaya Jangan Jadi Alat Diskriminasi Perokok

Karena kita semua harus sadar bahwa merokok adalah hak sebagian warga kita. Sama halnya dengan tidak terganggu paparan asap rokok adalah hak sebagian yang lain. Karena itulah ketersediaan ruang merokok menjadi jalan tengah agar hak setiap pihak yang berkepentingan dapat terjamin.

Jika mengacu pada permasalahan ini, agaknya memang menjadi perokok adalah persoalan yang tidak mudah dijalankan. Coba bayangkan, para anggota dewan saja tidak ditanggapi harapannya terkait ruang merokok, bagaimana dengan masyarakat biasa seperti kita yang saban hari meminta hal yang sama?

 

 

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit