Search
Pelajar Perokok Butuh Edukasi, Bukan Hukuman Memakan Tembakau

Arogansi Kepala SMP 5 Bogor dan Kemalasan Sekolah Mendidik Muridnya

Tidak ada yang bisa dibenarkan dari seorang anak kecil yang merokok. Tentu yang  dimaksud anak kecil di sini adalah anak di bawah usia 18 tahun. Jika sudah di atas itu, seseorang sudah dikategorikan sebagai insan yang dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri. Termasuk dalam hal merokok.

Harus diakui, kebiasaan merokok masih banyak terjadi di kalangan anak-anak. Dari fenomena ini kita belajar bahwa orang tua harus lebih proaktif dalam menjaga dan melindungi anaknya. Akan sangat sulit bagi kita menuntut pertanggungjawaban dari seorang anak yang bahkan belum mampu untuk memahami tindakannya sendiri.

Minggu lalu, seorang siswa kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Bogor terciduk sedang merokok bersama 16 siswa lain yang merupakan kakak tingkatnya di sekolah. Pihak sekolah lantas mengambil tindakan dan menghukum siswa berinisial E tersebut dengan sanksi drop out atau dikeluarkan dari sekolah. Kontroversi pun terjadi.

Banyak pihak yang bersepakat dengan tindakan pihak sekolah. Tak sedikit pula yang mengkritisi. Orang tua E pun meradang. Sanksi yang diterima oleh anaknya dianggap tidak adil dan berlebihan. Betapa tidak, dari 17 siswa yang terciduk merokok, hanya E saja yang mendapat sanksi drop out. 16 pelajar lain ‘diselamatkan’ berhubung harus segera menjalani Ujian Nasional.

Baca Juga:  Agar Tak Terpapar Asap Rokok, Jangan Makan di Area Merokok

Perlu diketahui, E dan 16 siswa lain ketahuan merokok di luar lingkungan sekolah. Hal tersebut yang menjadi alasan tambahan bagi orang tua E untuk ‘melawan’ keputusan Kepala SMP 5 Bogor. Sebagai tindak lanjut dari protesnya, orang tua E melapor pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar semua warga negara. Sekolah adalah hak dasar anak, jadi sekolah harus mendidik. Bukan ‘membuang’ siswa yang jelas-jelas butuh bimbingan.

Dari pengakuan orangtua E, Kepala SMP 5 Bogor sangat arogan dan keras dalam bersikap. Entah apa yang melatarbelakangi, di matanya, perbuatan merokok seolah dosa maha besar yang tidak menyisakan ruang pengampunan. Sikap Kepala SMP 5 Bogor tersebut merupakan manifestasi nyata dari rezim anti rokok di Kota Bogor. Mulai dari peraturan daerah (Perda) sampai aparatur di Kota Bogor mayoritas bermufakat untuk memusuhi rokok.

Saya bukan hendak membela seorang anak usia 14 tahun yang merokok. Saya hanya berupaya membela hak anak tersebut untuk mendapat pendidikan yang layak dan adil. Begini, kalau memang merokok adalah dosa besar dan tak bisa diampuni, lantas mengapa ada 16 siswa lain (yang juga merokok) justru diselamatkan? Tampak jelas standar ganda yangg digunakan tenaga pengajar dalam memilih metode pendidikan.

Baca Juga:  Act Locally, Taste Globally

Mengenai perbuatan E yang merokok, saya lebih menyarankan agar pihak sekolah justru lebih proaktif dan serius dalam membina laku siswanya. Sebab, mengeluarkan E dari sekolah tidak lantas menjamin E paham bahwa di usianya belum layak untuk menjadi seorang perokok. Alangkah lebih mulia jika sekolah menyadarkan E bahwa dia bisa tetap merokok, tapi nanti, di usia 18 tahun kelak. Ingatkan E bahwa usianya saat ini adalah usia seorang pelajar yang memang harus fokus belajar. Begitu kira-kira.

Sikap Kepala SMP 5 Bogor, bagi saya, hanya menunjukkan keengganan tenaga pendidik untuk sepenuh hati mendidik. Pada akhirnya, sanksi drop out yang diterima E dicabut. Keputusan tersebut adalah hasil musyawarah orangtua E, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bogor dan KPAI. Saya bersyukur, akhirnya mereka paham bahwa ‘membuang’ siswa keluar lebih kejam daripada merokok.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)