Press ESC to close

Mengapresiasi Realisasi Pengadaan Ruang Merokok di Malang

Kota Malang memang berbeda dengan daerah lainnya. Sebagai salah satu daerah yang kental dengan industri kretek, Malang dengan tegas menyatakan bahwa mereka berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak terkait urusan rokok. Baik masyarakat yang tidak merokok, ataupun yang merokok.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Malang memang tengah gencar melakukan upaya penegakkan hukum terkait Perda KTR. Hal ini, tentu saja, didalihkan agar hak masyarakat tidak lagi terenggut oleh kepentingan segelintir pihak. Juga, agar masyarakat tidak lagi meributkan perkara rokok.

Jika upaya semacam ini dilakukan di daerah lain, misal Bogor, hal yang amat mungkin terjadi adalah upaya menafikan hak-hak masyarakat yang merokok. Aturan KTR bakal dibuat sedemikian rupa agar masyarakat kapok dan segera berhenti merokok. Merokok diancam pidana, jual rokok tidak boleh menampilkan produknya, ruang merokok tidak disediakan. Pokoknya segala hal yang membuat perokok itu tersiksa lah, gitu sih kata Walikota Bogor.

Namun, untuk urusan ini, Kota Malang adalah satu dari sedikit daerah yang punya kewarasan terkait hak masyarakatnya. Ketimbang melakukan tindakan represif, mereka mengajak masyarakat untuk lebih menghargai hak orang lain. Yang merokok jangan merampas hak yang tidak merokok, begitupun sebaliknya.

Baca Juga:  Menelanjangi Perda KTR Bogor yang Tertutup Tirai Diskriminasi

Untuk urusan pelanggaran, boleh dikata Pemerintah Kota Malang berupaya tegas menindak mereka yang masih tidak mau diatur. Merokok di sembarang tempat, misalnya. Namun, untuk membuat perokok tidak lagi ngudud di sembarang tempat, pemerintah kota telah menyediakan ruang-ruang untuk merokok, dan telah memberikan penanda ruang yang cukup jelas.

Ini jugalah yang tercermin dari upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan pembangunan ruang merokok di Balaikota. Sebagai konsekuensi fundamental dalam penegakkan Perda KTR, pemerintah Kota Malang memulai pembangunan ruang merokok, di Balaikotanya sendiri. Mereka mencoba untuk memberi contoh dengan sikap dan juga perlakuan.

Pengadaan ruang merokok di Balaikota ini dilakukan agar masyarakat yang tidak merokok merasa nyaman ketika berada di sana. Agar para aparatur di lingkungan Pemkot Malang tidak lagi merokok ketika bertugas, dan tentu saja agar masyarakat yang ingin dilayani tidak terganggu asap rokok mereka.

Karenanya, agar hal itu terwujud, dan demi mengakomodir kebutuhan perokok di sana, dibangunlah satu tempat yang bakal menjadi ruang merokok di sana. Sebagaimana tempat umum dan tempat kerja lainnya, Pemerintah Kota Malang harus menyediakan ruang merokok di Balaikota. Setidaknya, dengan begini pemkot telah memberikan penegasan bagi orang-orang yang merokok agar tidak lagi melakukan aktivitas udud dengan sembarangan.

Baca Juga:  Isu HAM Mengancam Industri Kretek Kecil

Begitulah harusnya penegakkan peraturan dilakukan oleh pemerintah. Menjalankan amanat regulasi dengan seadil-adilnya, tanpa ada tafsiran lain dari dalil yang tersurat dalam Undang-undang ataupun Perda. Dengan mengikuti aturan yang ada, tanpa tindakan diskriminatif dengan cuma mengakomodir kepentingan segelintir pihak, saya kira Kota Malang layak disebut sebagai daerah yang berhasil untuk urusan rokok ini.

 

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit