Press ESC to close

Merokok Saat Berkendara, Satu Lagi Dalih Polisi Untuk Mengkriminalisasi Perokok

Tahukah kamu bahwa polisi kini punya alasan lebih untuk menahan perokok? Ini bukan tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Juga bukan tentang seorang ayah gila yang tega mencolok mata anaknya dengan rokok menyala. Dan alasan tambahan untuk menindak perokok itu adalah; merokok saat berkendara.

Aparat kepolisian semakin serius menyikapi kebiasaan merokok saat berkendara. Mulai dari sanksi tilang hingga pidana kurungan penjara diwacanakan sebagai hukuman bagi oknum yang bandel.

Seperti yang ramai diberitakan belakangan ini, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara oleh aparat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini, aparat menilai merokok jadi salah satu bentuk kegiatan yang tidak wajar dan mengganggu konsentrasi saat berkendara serta berpotensi mengganggu orang lain yang berkendara.

Sebentar. Pelan-pelan. Sampai di sini saya sepakat.

Pertanyaannya, apakah harus dipidana? Nah, pada pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dua pasal di ataslah (Pasal 106 dan Pasal 283) yang dijadikan dasar hukum aparat dalam menindak perokok bandel di jalan. Lagipula dua pasal ini adalah aturan lama yang baru (saja) ditafsirkan oleh pihak kepolisian. Kalau kini baru mau ditegakkan, kemarin-kemarin pak polisi kemana saja? Karena itulah, meski saya sepakat bahwa merokok saat berkendara harus dilarang, tapi soal pemidanaan saya masih belum bermufakat.

Baca Juga:  Perokok Sehat, Apakah Mungkin?

Belum selesai kajian kita tentang sanksi pidana dalam perda KTR, ancaman pidana kembali dihadapkan pada perokok. Meski dalam hal ini ancaman pidana yang dimaksud tertuang di dalam undang-undang, kita tetap perlu kritis dalam menilai.

Pertama; kita perlu diyakinkan tentang hubungan langsung antara merokok dengan keselamatan berkendara. Selain itu, dukungan data-data tentang penyebab kecelakaan di jalan raya juga perlu disampaikan oleh aparat.

Kedua; aparat juga perlu memberikan contoh langsung berkendara yang aman dengan tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Sebagai perbandingan, lampu LED di motor polisi lalu lintas juga cukup mengganggu penglihatan saya di malam hari. Tak hanya itu, jika memang keselamatan adalah orientasinya, maka rambu-rambu peringatan dan sarana penunjang lain seperti infrastruktur jalan yang baik juga perlu dipastikan ketersediaannya.

Dua poin di atas adalah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian sebelum pemidanaan pada pengendara yang merokok benar-benar diberlakukan. Sosialisasi juga harus menjadi instrumen utama dalam penerapan satu aturan. Menegakkan hukum dengan pendekatan represif sangat rawan kriminalisasi, terutama bagi mereka yang belum mengetahui keberadaan aturan tersebut.

Terlepas dari semua itu, mengusir penat dengan sebatang rokok tetap menjadi salah satu pilihan untuk relaksasi bagi banyak orang, mau kaya ataupun miskin. Iwan Fals menyebut aktivitas merokok merupakan salah satu liburan kecil kaum kusam. Tapi, merokok tidak bisa juga kita nikmati di segala momen. Salah satu momen di mana merokok jadi aktivitas yang tidak mengasyikkan atau bahkan membahayakan adalah saat berkendara. Perokok santun pasti tahu itu.

Baca Juga:  Kenapa Sebaiknya Kita Tidak Merokok Saat Berkendara?

Kalaupun perokok merasakan penat ketika berkendara, mau merokok sebatang untuk menghilangkan kantuk, berhentilah sejenak untuk melakukan itu. Jangan sampai, bara api dari rokok kita malah mengganggu perjalanan orang lain. Atau jika Anda menggunakan kendaraan roda 4 atau lebih, gunakan asbak portable agar abu dan bara tidak perlu kita buang ke luar jendela.

Memang kita semua tahu bahwa rokok itu lebih dari sekadar medium pelepas penat, tapi juga kerap menjadi andalan dalam mencari inspirasi. Bagi sebagian (besar) seniman, rokok hampir selalu masuk daftar barang—selain kopi—yang harus tersedia ketika sedang membuat suatu karya. Rokok teman berpikir.

Hal ini juga perlu dipahami oleh para perokok, momen relaksasi dan berpikir dalam perenungan adalah saat-saat paling khusyuk untuk merokok. Jadi, kalau kita sudah tahu momen paling tepat, kenapa harus merokok di momen yang tidak mengasyikkan?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd