Search
cukai rokok

Ide Konyol Menaikkan Cukai Rokok Sampai 150% Hanyalah Akal-akalan Antirokok

Iming-iming pendapatan negara bakal meningkat jika cukai rokok dinaikkan adalah hal konyol yang melenakan pemerintah dan masyarakat luas. Terbukti tidak pernah ada satupun yang mampu memberikan gambaran riil berapa potensi yang didapat pemerintah untuk penerimaan negara atau berapa potensi kehilangan pendapatan pemerintah. Kalaupun ada hitung-hitungannya, tak jauh dari cara menghitung antirokok, yang cuma memainkan asumsi kelipatan.

Wacana yang kerap kali dibunyikan antirokok adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok bakal mengurangi jumlah prevalensi perokok di Indonesia. Padahal faktanya, meski tarif cukai rokok dinaikkan setiap tahun, tetap saja prevalensi perokok di Indonesia bukannya berkurang, justru malah bertambah.

Ide menaikkan cukai rokok sampai 150% yang disampaikan oleh antek antirokok dalam kuliah pengantar  di Universitas Indonesia pada kesempatan lalu. Yang lagi-lagi mengandalkan dalih klise kesehatan merupakan sebuah kekonyolan yang berangkat dari cacat logika dalam menilai cukai sebagai instrumen pendapatan negara. Padahal jika ditelisik lebih dalam lagi upaya itu sebetulnya dilakukan untuk memuluskan agenda FCTC di Indonesia. Kenapa hanya terhadap sektor CHT (Cukai Hasil Tembakau) yang begitu dipaksakan, sementara masih banyak produk lain yang juga potensial diberlakukan serupa.

Baca Juga:  Kampanye Antirokok Menguntungkan Industri Rokok Asing

Yang paling riil terjadi, dengan naiknya cukai rokok setiap tahun saja sudah membuat banyak industri padat karya di sektor kretek yang mati. Ratusan pabrik rokok rumahan yang memproduksi Sigaret Kretek tangan (SKT) tidak mampu lagi bertahan menghadapi kenyataan pasar yang tidak berpihak pada usaha mereka.

Sejak masuk tahun 2000-an skema pengendalian tembakau semakin terasa betul permainannya. Baik melalui isu tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta stigma buruk terhadap perokok, bahkan pula yang kerap dibunyikan perihal cukai rokok yang didorong untuk terus naik dan naik. Serta mulai dimasifkannya balai-balai pengentas ketergantungan rokok, termasuk pula melalui seminar dan perkuliahan yang memaksakan logika kesehatan sebagai pembenarannya.

Yang lalu saja dengan naiknya cukai rokok mencapai 10,4% sudah cukup memberi dampak yang signifikan. Meski IHT (Industri Hasil Tembakau) kerap dituding sebagai biang segala penyakit. Toh faktanya, masih mampu membantu persoalan defisit BPJS Kesehatan. Yang dari situ kita bisa menengarai bahwa pendapatan dari rokok masih menjadi penyelamat.

Menilik ide antirokok untuk menaikkan cukai rokok sampai 150% ini sebetulnya bisa disebut juga sebagai ide yang mengarah pada usaha membunuh sektor industri rill ini. Yang kemudian jika industri rokok Indonesia mati, maka industri farmasi, yang selama ini menjadi penyokong agenda FCTC, akan memonopoli pasar konsumen rokok dengan produk pengganti yang telah disiapkan, yakni produk NRT (Nicotine Replaceent Therapy).

Baca Juga:  Masalah Kesehatan Bukan Cuma Perkara Rokok

Sekali lagi aspek kesehatan hanyalah akal-akalan semata, sebagai pembenaran untuk memuluskan kepentingan licik di balik itu semua. Kalau mau fair terhadap permasalahan kesehatan, ada dua pilihan yang bisa ditempuh ketimbang harus melambungkan tarif cukai rokok sampai angka setinggi itu, yakni dengan penyediaan ruang merokok sebagai win win solution, atau lebih ekstrimnya lagi, langsung saja berangus habis setiap produk hasil tembakau. Dengan cara: ilegalkan rokok. Tapi pertanyaannya, apa mereka berani mengambil risiko dari ambruknya pendapatan negara?