Bandung adalah salah satu kota yang sebenarnya, dikenal tidak ramah buat perokok. Memang sih, Bandung tidak sekejam Bogor dalam urusan ini. Tapi, setidaknya, Bandung memiliki satu program (yang sepertinya tidak berjalan baik) bernama Selasa Tanpa Rokok.
Salah satu indikator paling nyata dari ketidakramahan Bandung pada perokok, dapat kita lihat dari minimnya penyediaan ruang khusus merokok di sana. Sudah cukup lama, sebenarnya, persoalan ini terjadi. Puncak dari persoalan ini muncul ketika Bandung secara resmi mengesahkan Peraturan Walikota nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Satu hal gila dari peraturan tersebut, agaknya hal ini mulai banyak dilakukan di banyak daerah, adalah ketiadaan poin tentang ketersediaan ruang merokok. Padahal, Perwali tersebut menggunakan Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 sebagai rujukan. Dan kita telah sama-sama tahu, di aturan tersebut, penyediaan ruang merokok adalah hal yang wajib dilakukan.
Keberadaan ruang merokok adalah kunci dari semua permasalahan tentang rokok. Masyarakat yang tidak merokok, haknya terlindungi dari paparan asap rokok yang bisa mengganggu kenyamanan mereka. Sementara di sisi lain, para perokok pun bisa mendapatkan haknya untuk merokok, dengan catatan: aktivitas itu dilakukan di ruang yang telah tersedia.
Sialnya, Bandung benar-benar minim fasilitas tersebut. Ruang merokok di tempat publik jarang tersedia. Coba tengok berbagai gedung perkantoran di Bandung, cukup sulit untuk menemukan area yang bisa digunakan untuk merokok dengan nyaman.
Hal ini diperburuk dengan kehadiran ‘pasukan’ Satuan Tugas KTR yang melakukan pengawasan terhadap Perwali tersebut. Bisa jadi, ketika Anda sedang asyik-asyik merokok bakal ada Satpol PP yang mendatangi dan menindak aktivitas itu. Walau berdalih tentang ketidaktersediaan ruang merokok, agaknya kita bakal tetap ditindak karena (biasanya) yang antirokok itu tidak bisa diajak berpikir waras.
Untungnya, sebagian dari anggota Satgas KTR di Bandung ada juga yang ‘waras’ dan mau mengakui bahwa di kotanya memang belum banyak ruang merokok disediakan. Adalah Kepala Dinas Kesehatan Bandung, Rita Verita, yang akhirnya mau buka suara terkait minimnya ketersediaan ruang merokok di sana.
Menurutnya, sejak 2 bulan resmi bertugas, Satgas KTR menemukan fakta bahwa penyediaan ruang di Bandung masih minim. Masih banyak tempat umum yang tidak menyediakan ruang tersebut. Padahal, keberadaan ruang merokok adalah hal yang harus disediakan guna membuat aturan KTR itu berjalan efektif.
“Jadi Mulai dari sekarang, tempat-tempat yang sudah masuk kategori pemeriksaan Satgas KTR, harus memiliki tempat khusus untuk merokok agar saling menghargai satu sama lain,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung itu.
Ruang merokok diperlukan sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok. Agar mereka tidak terganggu paparan asap rokok. Karenanya, keberadaan ruang merokok menjadi amat penting agar hak seluruh warga negara dapat terjamin dan tidak ada pihak yang harus dikorbankan.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024