Press ESC to close

Menanti Ledakan Bom Waktu PMK 222 Tahun 2017 Tentang DBHCHT

Sejak awal, kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bakal menjadi bom waktu buat pemangku kepentingan pada industri ini. Selain keluar tanpa dibahas bersama pemangku kepentingan, PMK ini juga sarat kepentingan dan cuci tangan dari pihak pemerintah. Ketidakmampuan pemerintah mengurus Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kunci dari segala persoalan ini.

Permasalahan utama dari PMK ini adalah alokasi dana bagi hasil yang terkesan dipaksakan, dan tidak berpihak pada pemangku kepentingan. Dalam salah satu ayat pada peraturan tersebut, disebutkan alokasi DBHCHT harus diberikan MINIMAL 50% kepada urusan Jaminan Kesehatan Nasional. Artinya, setidaknya, 50% dana bagi hasil cukai tidak bakal kembali ke pemangku kepentingan yang menjadi sumber penghasil dana tersebut.

Sudah sejak lama memang aturan soal alokasi DBHCHT ini tidak tepat sasaran. Sebelum PMK tersebut keluar, alokasi dana ini harusnya diberikan untuk peningkatan mutu bahan baku dan pembinaan industri. Selain itu, memang ada juga alokasi untuk pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi aturan cukai. Sayangnya, untuk dua poin pertama, alokasi tidak banyak dirasa buat para petani.

Baca Juga:  PP Tembakau dan Pembangkangan Sipil

Selama ini, DBHCHT yang kembali pada pemangku kepentingan, entah petani atau buruh, hanya berkisar pada pemberian pupuk atau bibit pada awal musim tanam. Tidak banyak hal lain yang dilakukan untuk upaya meningkatkan mutu bahan baku. Tidak pernah ada upaya untuk mengembangkan teknologi pertanian, yang nantinya bisa membantu petani menurunkan beban produksi.

Kini, tatkala PMK 222 tahun 2017 itu hadir, nasib para pemangku kepentingan sepertinya bakal semakin tidak diperhatikan dalam urusan bagi-bagi jatah DBHCHT. Misal, tahun ini, anggaran pembagian pupuk untuk para petani di Buleleng dipangkas oleh pemerintah daerah. Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait alasan dipangkasnya anggaran tersebut, tapi mengingat kehadiran PMK tadi, bisa saja anggaran tersebut dipangkas untuk kebutuhan dinas kesehatan.

Apalagi, berkaca pada Pemerintah Kabupaten Blitar yang memberikan 50% anggaran DBHCHT pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, amat mungkin anggaran  untuk petani di daerah lain pun ikut terpangkas. Padahal, tanpa ada bagian untuk jaminan kesehatan nasional pun, bagi-bagi jatah DBHCHT untuk petani saja tidak pernah benar-benar terpenuhi.

Sebenarnya, pengalokasian anggaran DBHCHT untuk kepentingan jaminan kesehatan bukanlah hal yang perlu ditentang. Sah-sah saja jika anggarannya digunakan untuk hal tersebut. Hanya saja, dengan besaran presentase yang mencapai angka 50%, tentu ini bakal membuat hal-hal lain jadi terpinggirkan. Padahal ya, sekali lagi, tanpa ada klausul 50% saja alokasi terbesar tetap buat pihak kesehatan.

Baca Juga:  Perokok Menolak Takluk

Sekarang kita tinggal menunggu meledaknya bom waktu bernama PMK 222 tahun 2017 itu. Jika pada akhirnya seluruh daerah penerima lebih mengutamakan, maka jangan kaget apabila para petani dan pemangku kepentingan di sektor tembakau yang lain melakukan satu perlawanan besar. Mengingat nasib dan kepentingan mereka tidak pernah benar-benar dipenuhi oleh pemerintah, bisa saja mereka berontak dan mengupayakan perubahan nasib dengan cara yang revolusioner. Menggulingkan pemerintahan yang berkuasa, misalnya.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit