Press ESC to close

Asian Games, Pesta Seluruh Rakyat Termasuk Perokok

Bulan Agustus tahun ini terasa meriah bagi bangsa Indonesia. Seperti biasa, bulan Agustus penuh dengan perayaan, perlombaan dan berbagai agenda menyambut kemerdekaan hingga puncaknya di tanggal 17. Yang berbeda dari tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah alias penyelenggara pesta olah raga antar bangsa se-Asia, yaitu Asian Games ke 18. Luar biasa!

Sehari setelah perayaan kemerdekaan, Asian Games 2018 resmi dibuka dengan pesta Opening Ceremony yang mewah dan meriah di Gelora Bung Karno. Ditambah atraksi Presiden Jokowi yang memasuki stadion GBK dengan mengendarai moge, penonton semakin riuh bergembira.

Pemerintah membangun narasi bahwa Asian Games ke 18 yang dihelat di Jakarta dan Palembang adalah pesta seluruh rakyat Indonesia. Iya, seluruh rakyat Indonesia. Sengaja saya ulang agar semakin jelas bahwa yang berhak merayakan kemeriahan Asian Games adalah seluruh rakyat Indonesia. Sialnya, ada beberapa aturan yang, pada titik tertentu, justru menimbulkan kesan diskriminatif dan membatasi.

Yap! Asian Games di Jakarta dan Palembang dipastikan steril dari asap rokok. Lalu apa masalahnya? Bukankah sudah seharusnya gelanggang olah raga bebas dari asap rokok?

Begini. Dalam rangka melindungi hak masyarakat yang tidak merokok, panitia memberlakukan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai venue Asian Games. Saya sepakat jika masyarakat yang bukan perokok harus diakomodir haknya. Tapi, mengakomodir hak mereka yang bukan perokok bukan berarti harus menihilkan hak perokok. Faktanya, para perokok terdiskriminasi; tinggalkan rokok kalau mau ikut berpesta. Kenapa demikian? Karena panitia tidak menyediakan ruang merokok.

Baca Juga:  Simplifikasi Cukai Harus Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat

Di sinilah poin permasalahannya. Keberadaan ruang merokok dijamin oleh undang-undang. Berdasar putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 dengan tegas menyatakan: tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan ruang merokok. Artinya, tempat umum seperti area olahraga perlu menyediakan ruang merokok untuk masyarakat. Ternyata berbagai venue modern yang disiapkan oleh panitia tak menyediakan ruang merokok.

Di Stadion Patriot Candrabaga, misalnya, para perokok dibuat tidak nyaman. Petugas keamanan dari kepolisian dan sukarelawan melakukan razia ketat terkait rokok dan alat pemantik api. Ketika hendak memasuki area stadion, para penonton harus melewati pemeriksaan barang bawaan dan juga fisik. Untuk barang bawaan, pemeriksaan dilakukan oleh alat khusus. Adapun untuk fisik, terdapat petugas-petugas yang disediakan untuk memeriksa. Barang-barang yang dilarang masuk stadion berupa alat pemantik api yakni korek gas dan juga botol air mineral.

Di Indonesia, membawa korek api seperti sedang membawa barang berbahaya. Padahal, korek tersebut dibeli dengan uang halal. Rokoknya pun halal. Ya mosok disita juga. Memangnya kalau korek api itu masuk stadion, para perokok itu bakal membakar kursi? Ya berlebihan juga kalau menduga demikian. Panitia sudah kadung kekeuh, membawa korek adalah pelanggaran.

Baca Juga:  Ironi Kecil tentang Kopi, Rokok, dan Asal Usul

Pelanggaran terkait hal ini, memang hanya ditujukan pada perokok. Padahal, pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok juga melanggar aturan hukum. Tapi, ya begitulah, namanya juga aturan setengah matang, yang penting dibuat agar pemerintah tetap punya martabat karena punya aturan KTR.

Karena merokok dilarang dan tidak ada ruang merokok yang tersedia, saya jadi ingin mempertanyakan ulang: apa benar Asian Games itu pesta seluruh rakyat? Lalu, perokok itu termasuk rakyat gak sih?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd