Press ESC to close

Rokok Ilegal Dihabisi, Rokok Legal Tak Terbeli

Hidup sebagai konsumen barang dan jasa di Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Berulang kali kita kerap dirugikan oleh penjual barang atau jasa yang kita gunakan. Buruknya lagi, lembaga perlindungan konsumen ada tapi seperti tidak ada, tidak banyak melakukan apa-apa. Mereka hanya sedikit bersuara, tanpa ada gerak untuk melindungi konsumen di Indonesia.

Memang menjadi konsumen di Indonesia banyak menyebalkannya, tapi tetap saja ada yang lebih buruk dari itu. Yap! Menjadi konsumen rokok di Indonesia. Yang ini levelnya lebih buruk lagi, sudah dirugikan oleh negara dan diserang terus-menerus oleh kelompok anti rokok, konsumen rokok di Indonesia juga dibebani kebingungan tingkat tinggi.

Kok bingung?

Iya. Rokok adalah barang legal. Tiap batang rokok yang dikonsumsi punya kontribusi bagi pendapatan negara, tapi fakta itu tak cukup untuk membuat negara paham bahwa perokok butuh jaminan kesetaraan hak. Selain harga rokok yang terus melambung, ruang untuk mengonsumsi rokok semakin dipersempit lewat berbagai regulasi yang diskriminatif. Tak hanya untuk aktivitas merokok, bahkan distribusi dan penjualan rokok juga dibatasi. Kota Bogor sudah melakukannya.

Baca Juga:  Gelora Bung Karno, Semakin Cantik Semakin Diskriminatif

Memang sejak 2013 penerimaan cukai dari sektor hasil tembakau selalu mencapai angka ratusan triliun. Kenaikan penerimaan negara ini tentu saja dirasakan sebagai hal yang amat membantu jalannya pemerintahan. Kita sebagai konsumen yang menyumbang sih bangga-bangga saja bisa ikut berkontribusi untuk negara tercinta. Tapi kalau kenaikan cukai yang ditetapkan kelewat tinggi, sementara nasib kita sebagai perokok makin tak dihargai negara, kan jadi kesel juga.

Setelah berbagai variasi kenaikan cukai, Perda KTR juga lahir dimana-mana. Sah-sah saja jika ingin melindungi hak masyarakat yang bukan perokok, tapi sediakan juga ruang merokok. Ini baru regulasi yang menghargai kesetaraan hak.

Harga rokok yang semakin mahal membuat sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tak dipungut cukai alias tembakau linting di pasar yang harus dilinting secara manual sebelum dikonsumsi. Mudah mengenali jenis rokok ini, tak ada pita cukai seperti di bungkus rokok legal. Rokok ilegal jadi solusi bagi sebagian masyarakat yang tak mampu mebeli rokok legal. Sialnya, rokok jenis itu pun dikebiri keberadaannya. Razia besar-besaran dilakukan oleh bea cukai demi membasmi rokok ilegal.

Baca Juga:  Menghubung-hubungkan Rokok dengan Kemiskinan

Di Bojonegoro, misalnya, pada tahun 2017 tercatat ada 250.597 batang rokok ilegal dari 65 operasi penindakkan. Kemudian, pada semester pertama 2018 ada 195.760 batang rokok ilegal dari 36 operasi. Hal serupa juga dilakukan di berbagai daerah. Dengan diberantasnya rokok ilegal, masyarakat kehilangan satu opsi menyiasati harga rokok legal yang tak terbeli. Bingung, kan? Rokok ilegal dihabisi, rokok legal tak terbeli.

Dari fenomena ini kita bisa petik pelajaran, bahwa kesetaraan hak tidak turun dari langit. Semua butuh perjuangan agar terwujud. Konsumen di Indonesia, termasuk konsumen rokok, harus konsisten memperjuangkan haknya agar terlindungi dan tak melulu rugi.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd