Mari sukseskan Asian Games, begitu kiranya ajakan pemerintah kepada masyarakat lewat spanduk-spanduk dan poster di media sosial. Di bulan yang penuh kemerdekaan ini, Indonesia memang sedang menjadi tuan rumah gelaran olahraga terbesar se-Asia. Meski ada sekian banyak persoalan, namun Asian Games harus tetap berjalan, semoga bisa dengan baik dan benar.
Tapi tidak perlu kita membahas berapa besar kemungkinan Indonesia menjadi juara Asian Games, toh target yang dibuat cuma ada di 10 besar. Lagipula, ini bukan situs yang cocok untuk membahas itu. Lebih baik, kita bahas satu aturan “dadakan” yang banyak diterapkan di arena pertandingan, yakni aturan kawasan tanpa rokok.
Di Kawasan Olahraga Jakabaring Palembang, misalnya, tersedia cukup banyak papan pengumuman larangan merokok di area tersebut. Tidak tanggung-tanggung, papan pengumuman yang disediakan berukuran besar; 2 x 4 meter. Itu pun masih ditambah papan pengumuman berukuran “sedang” dengan rasio 1,2 x 0,9 meter yang cukup banyak tersebar di arena ini.
Sebenarnya, aturan larangan merokok ini bukanlah hal yang baru. Ini adalah aturan lama, yang kebetulan baru ditegakkan ketika ada gelaran semacam Asian Games ini saja. Seandainya tidak, saya kira pengelola arena olahraga seperti Jakabaring tidak bakal mengurusinya. Toh perawatan fasilitas olahraga saja sudah membuat mereka pusing.
Secara hukum, aturan dilarang merokok ini tercantum dalam Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda ini, arena olahraga termasuk dalam tempat umum yang menjadi salah satu area dilarang merokok. Jadi, aturan ini sebenarnya bukan aturan baru, hanya baru mau diurus saja.
Yang mengesalkan dari hal semacam ini, tentu saja, adalah ancaman hukum yang mengerikan: denda Rp 500 ribu atau hukuman kurungan minimal 3 bulan. Wadaw, merokok “sembarangan” saja bisa dipenjara berbulan-bulan. Dan ancaman ini hanya tertuju pada perokok yang melanggar, tidak pada pihak lain yang juga bersalah.
Asal tahu saja, berdasar putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 dengan tegas menyatakan: tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan ruang merokok. Artinya, tempat umum seperti area olahraga perlu menyediakan ruang merokok untuk masyarakat. Sialnya, jangankan ruang merokok, fasilitas lain di tempat umum seperti ini saja masih belum tersedia.
Akhirnya, banyaklah orang bakal “disebut” merokok sembarangan. Mereka bakal dianggap melanggar aturan karena merokok tidak pada tempatnya. Padahal ya, mereka mau merokok dengan baik dan benar sesuai norma kesantunan dan aturan yang berlaku pun tidak bisa. Lah ruang merokok saja tidak tersedia.
Pelanggaran terkait hal ini, memang hanya ditujukan pada perokok. Padahal ya pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok juga melanggar aturan hukum. Tapi ya itu, namanya aturan setengah matang, yang penting dibuat agar pemerintah tetap punya martabat karena punya aturan KTR.
Pun karena aturannya setengah matang, pemerintah (baik daerah maupun pusat) tidak pernah benar-benar serius menegakkannya. Buktinya ya hanya ketika ajang besar semacam Asian Games atau lainnya berlangsung, aturan ini ditegakkan. Kalau tidak, seperti sudah dibilang tadi, ya nggak bakal diurus.
Memang sih pengelola arena olahraga Jakabaring mengatakan bakal menyediakan ruang merokok. Tapi ya seberapa banyak dan layak sih ruang merokoknya. Lah stadionnya saja berkapasitas 27 ribu orang, masa ruang merokoknya cuma tersedia dalam hitungan jari. Kan ya nggak masuk akal, bos.
Karenanya, jika memang pemerintah mau mensukseskan Asian Games atau segala kebijakan lain, harusnya mereka telah menyiapkan segala sarana dan prasarana yang mampu mendukungnya. Kalau memang mau terlihat keren karena bakal dilihat tamu dari luar negeri, ya persiapkan ruang merokok dengan benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Walau ya agak tidak mungkin mengharap hal seperti itu terjadi. Toh, pengelola Jakabaring telah memberi pernyataan kalau bisa saja seluruh arena tersebut sama sekali tidak memperbolehkan orang merokok. Jika sudah begini, ya kita cuma bisa mengutuki ketidaksiapan pelaksana Asian Games dalam mengurusi hal ini dan segala hal lain yang juga masih busuk dalam tataran pelaksanaan.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024