Search
Turis yang Merokok di Jakabaring Tak Sepenuhnya Bersalah

Turis yang Merokok di Jakabaring Tak Sepenuhnya Bersalah

Sehari setelah perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, Asian Games 2018 resmi dibuka dengan pesta Opening Ceremony yang mewah dan meriah di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Ditambah atraksi Presiden Jokowi yang memasuki stadion GBK dengan mengendarai moge, penonton lokal dan turis semakin riuh bergembira.

Pada Asian Games kali ini, panitia bekerja sama dan bersepakat dengan pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah untuk memperketat soal aturan larangan merokok di tiap venue pertandingan. Asian Games di Jakarta dan Palembang dipastikan steril dari asap rokok. Di Stadion Patriot Candrabaga, misalnya, para perokok dibuat tidak nyaman. Petugas keamanan dari kepolisian dan sukarelawan melakukan razia ketat terkait rokok dan alat pemantik api.

Di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, juga tersedia cukup banyak papan pengumuman larangan merokok di area tersebut. Tidak tanggung-tanggung, papan pengumuman yang disediakan berukuran besar; 2 x 4 meter. Itu pun masih ditambah papan pengumuman berukuran “sedang” dengan rasio 1,2 x 0,9 meter yang cukup banyak tersebar di arena ini.

Secara hukum, aturan dilarang merokok ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda ini, arena olahraga termasuk dalam tempat umum yang menjadi salah satu area dilarang merokok.  Jadi, aturan ini sebenarnya bukan aturan baru, hanya baru terlihat ada saat menjelang Asian Games. Masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Selatan, mungkin sebagian tahu mengenai aturan ini. Tapi bagaimana dengan warga negara asing?

Baca Juga:  Chef Renatta Pegang Rokok, Apa yang Salah?

Seperti diketahui, salah seorang turis Asian Games kedapatan merokok di venue menembak JSC, Selasa (21/8/2108). Turis pria tersebut nampak santai mengisap sebatang rokok meski di sekitarnya tak ada orang lain yang merokok.

Plt Kepala Sat Pol PP Sumsel, Leni Marlina menegaskan tak pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap orang yang melanggar Perda KTR di kawasan Go Green JSC Palembang.

“Kita tidak pandang bulu mau dia masyarakat lokal maupun turis, kalau melanggar perda akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Dalam Pasal 24 Perda tersebut, warga yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam dengan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau dikenakan pidana denda maksimal Rp 500 ribu.

“Statusnya di mata hukum sama saja, meski dia turis kan dia melanggar perda kita maka akan didenda. Kita akan segera cari pelakunya,” tambah Leni.

Sebenarnya sah-sah saja jika pemerintah memberlakukan aturan KTR. Yang menyebalkan adalah tidak tersedianya ruang merokok agar mereka yang merokok tidak sembarang merokok di ruang publik. Padahal, berdasarkan putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 dengan tegas dinyatakan: tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan ruang merokok. Artinya, tempat umum seperti area olahraga perlu menyediakan ruang merokok untuk masyarakat.

Baca Juga:  Film, Rokok, dan Realitas Sosial

Kalau ruang merokok sudah tersedia namun masih ada perokok yang bandel merokok di KTR, ya, saya sih sepakat jika hukum diterapkan. Masalahnya, ketiadaan ruang merokok juga merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola ruang publik alias pemerintah. Jelas, karena konstitusi mengaturnya (ketersediaan ruang merokok).

Dalam kasus turis Asian Games di Palembang, Ia tak sepenuhnya bersalah. Maksudnya, pemerintah harus berkaca terlebih dahulu; apakah mereka sudah memenuhi amanat konstitusi?

Jangan sok tegas menegakkan hukum sampai ke turis asing, padahal sama-sama melanggar. Malu.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)