Diskriminasi pada perokok terus berlanjut. Setelah sempat terancam dicoret dari daftar mustahik penerima zakat, kini perokok dilarang melayani negara. Melayani negara yang saya maksud adalah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu lembaga negara tingkat Kementerian tegas menolak calon pegawai yang merokok.
Adalah Kementerian Kesehatan yang memberlakukan syarat tidak merokok bagi siapapun warga negara yang ingin mendaftar ikut seleksi CPNS. Alih-alih membuka kesempatan bagi seluruh anak bangsa, persyaratan yang disusun justru jelas-jelas diskriminatif bagi satu kelompok; perokok.
“Tidak merokok,” begitu bunyi persyaratan CPNS Kemenkes 2018 pada poin nomor 11.
Dilansir dari Liputan6.com, dr. Untung Suseno Sutarjo, Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes 2018, menyimpulkan bahwa aktivitas merokok bukanlah contoh baik dari seorang petugas kesehatan.
“Orang kesehatan harus dapat memberikan contoh hidup sehat,” katanya. Beliau jelas berkesimpulan bahwa perokok sudah pasti menjalani pola hidup yang tidak sehat.
Mari kita tilik sedikit tentang pola hidup sehat seperti apa yang beliau maksud.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kemenkes ini menyebut bahwa para perokok akan kesulitan bekerja di Kemenkes. Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan seluruh kantor dan fasilitas di lingkungan Kemenkes adalah kawasan yang bebas rokok.
Kasihan benar jadi perokok, alasan yang diajukan untuk menolak mereka bahkan terkesan merendahkan kapasitasnya. Apa korelasi kawasan bebas rokok dengan kinerja? Mungkin, menurut Kemenkes, perokok hanya bisa bekerja sambil klepas-klepus ngudud di depan komputer, sehingga larangan merokok secara mutlak akan mempersulit para perokok untuk bekerja. Sebodoh itukah perokok di mata mereka?
Saya perokok. Saya juga tahu dimana saya bisa menyalakan rokok serta dimana saya harus enggan dan mengurungkan niat nyebats. Selain itu, saya juga tahu dosis konsumsi rokok saya. Saya tidak akan kejang-kejang gemetaran saat sedang tidak merokok. Saya rasa hampir semua perokok pun demikian.
Lebih dari pada itu, saya pun sadar akan pola hidup sehat. Saya masih suka berolah raga, menjaga pola makan seimbang dan rajin makan buah. Jadi, perokok seperti apa yang dimaksud Kemenkes tidak memberi contoh pola hidup sehat? Bagi saya, alasan menolak perokok karena stigma negatif yang mereka tanam sendiri adalah manifestasi nyata sikap diskriminatif rezim kesehatan.
Sebenarnya, syarat tidak merokok bagi CPNS Kemenkes bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, Kemenkes juga memasukkan poin persyaratan yang sama. Ketika ditanya bagaimana cara membuktikan seseorang adalah perokok atau bukan, mereka hanya mengajukan surat pernyataan (tidak merokok) tertulis untuk setiap pendaftar. Sungguh bukan sebuah formula yang efektif untuk melakukan verifikasi.
Absurditas argumentasi dan formula yang disiapkan Kemenkes, bagi saya, justru menunjukkan bahwa persyaratan kontroversial tersebut hanya bagian dari upaya Kemenkes menjaga citra buruk rokok; bahwa segala hal yang berkaitan dengan kesehatan harus selalu memusuhi rokok. Kira-kira begitu.
Eh, kalau begitu BPJS Kesehatan juga harus memusuhi rokok, dong? Aah, apa hak anda menanyakan hal itu???
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022