Press ESC to close

Kontroversi Logika Anti Rokok Menyoal Sumbangsih Perokok Pada BPJS Kesehatan

Bicara soal rokok adalah bicara kontroversi. Produk olahan tembakau ini kerap menuai kecaman dan stigma buruk namun terlalu sayang untuk ditinggalkan. Betapa tidak, sering dikampanyekan sebagai barang yang berbahaya karena dapat membunuh, rokok tetap beredar dan dijual secara legal.

Iya, rokok merupakan barang legal yang peredarannya diregulasi secara ketat oleh negara. Legalitas rokok dibuktikan dengan pita cukai yang melilit di bungkusnya. Pungutan cukai dari setiap batang rokok yang dijual merupakan keuntungan negara yang, dari tahun ke tahun, merupakan penyumbang cukai tertinggi. Tahun lalu, rokok ‘menyumbang’ 149 triliun rupiah untuk APBN.

Dari beberapa kontribusi rokok (dan perokok, tentunya) bagi negara, konsumen rokok tetap diperlakukan layaknya anak tiri. Ini juga kontroversi. Untuk mengonsumsi barang legal saja kita sudah terbatas ruang. Regulasi Kawasan Tanpa Rokok sudah diberlakukan di berbagai daerah. Meski undang-undang mengamanatkan ketersediaan ruang merokok, masih ada beberapa daerah yang tak amanah.

Itu baru soal ruang. Soal alokasi dana rokok yang diterima negara juga merupakan kontroversi yang pelik. Tahun lalu lahir Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 tahun 2017 yang mengatur alokasi minimal 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di masing-masing daerah untuk penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sekali lagi, minimal 50%.

Baca Juga:  Berikut Cara Membuat Asbak Dari Bungkus Rokok

Padahal, alokasi DBHCHT di tiap daerah harus menyasar pada persoalan lain yang berkenaan langsung dengan komoditas tembakau (dan cengkeh sebagai bahan baku kretek). Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan soal cukai, dan pemberantasan rokok ilegal dipastikan hanya akan mendapat alokasi DBHCHT sebesar 50% atau kurang. Ya, 5 poin tersebut hanya menunggu sisa anggaran setelah dialokasikan ke JKN dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara.

Meski selalu tak diuntungkan dan penuh kontroversi, semua stakeholder tembakau tetap setia pada proses pembangunan ekonomi negara melalui kretek. Maka, sudah sepatutnya para perokok bangga karena telah turut berkontribusi, terutama pada agenda penyelamatan BPJS Kesehatan.

Sialnya, bahkan rasa bangga pun tak luput dari nyinyir kelompok anti rokok. Ketua Indonesian Health Economic Association (InaHea) Hasbullah Thabrany mengatakan, fenomena tersebut (perokok bangga) merupakan sebuah kesalahpahaman. Baginya, cukai dan berbagai pungutan dari rokok adalah denda atas pelanggaran para perokok karena telah merokok.

“Saya kira itu salah paham bahwa uang yang dipakai itu bukan sumbangan perokok, itu denda atas pelanggaran orang-orang berperilaku buruk dan merugikan dirinya juga merusak lingkungan,” kata Hasbullah kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018) siang.

Menurut Hasbullah, pungutan cukai rokok itu tak ubahnya denda tilang kepolisian pada pelanggar lalu lintas. Uang hasil tilang kemudian dikumpulkan dan dipergunakan untuk berbagai keperluan lain seperti pembangunan infrastrukstur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Termasuk soal defisit anggaran BPJS Kesehatan yang ditambal dengan pajak rokok, baginya merupakan alokasi denda-denda tersebut.

Baca Juga:  Wajah Baru SUGBK dan Diskriminasi Terhadap Perokok

Ini yang aneh; cukai dan pajak rokok disamakan dengan denda tilang kepolisian. Mungkin baginya mengonsumsi barang yang legal adalah pelanggaran. Mungkin baginya merokok sama dengan bersepeda santai di jalan tol yang jelas-jelas berbahaya dan dilarang. Mungkin baginya merokok sama dengan naik motor tanpa pelindung kepala dan melawan arus sambil kebut-kebutan di jalan raya. Mungkin baginya merokok sama dengan berhenti saat lampu hijau menyala dan melaju saat lampu merah menyala. Mungkin baginya… ah, sudahlah.

Kalau memang kebanggaan perokok atas sumbangsihnya pada BPJS Kesehatan adalah suatu kesalahpahaman, setidaknya kita tetap masih bisa berbangga diri karena tak cacat logika. Tabik.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd