Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) adalah salah satu dari sekian banyak regulasi yang lahir di tengah kontroversi. Beberapa kejanggalan dan tendensi diskriminatif bagi perokok terasa nyata dalam batang tubuh aturan ini, meski ada juga poin-poin yang dirasa baik. DKI Jakarta adalah daerah yang menjadi pionir dalam hal meregulasi perokok.
Pada tahun 2005, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki aturan mengenai rokok, khususnya asap rokok. Aturan tersebut tertuang dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian diubah menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tahun 2012 untuk menjelaskan lebih rinci tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 50 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok. Dilanjutkan dengan peraturan Iarangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar pada tahun 2015. Cukup banyak regulasi yang sebenarnya hampir mirip.
Hingga hari ini, dasar hukum mengenai KTR masih bertumpu pada Perda Nomor 2 tahun 2005. Mengingat banyak daerah yang sudah memiliki Perda khusus KTR, mungkin pemerintah ibukota merasa perlu membuat perda serupa. Entah apa alasan utamanya, tapi rasanya agak berlebihan kalau semangat pembentukan perda lahir karena merasa tertinggal dari daerah lain.
Hal semacam ini yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Regulasi mengenai KTR memang memuat beberapa poin yang kami rasa baik, hanya saja kalau pembentukannya terburu-buru dan terkesan dipaksakan justru menjadi kontraproduktif. Masyarakat tetap harus dilibatkan partisipasinya dalam membuat regulasi. Pada titik tertentu, perda yang lahir dengan terburu-buru menjadi semakin sia-sia. Misalnya, asal salin dari daerah lain.
Fenomena asal salin terjadi di berbagai daerah. Hanya karena ingin memiliki perda KTR, ada beberapa daerah yang sekadar menyalin regulasi serupa dari daerah lain. Di Kabupaten Bantul, misalnya. Pada masa awal pembentukannya, Perda KTR Bantul sempat heboh karena masih terdapat kata “Bogor” yang belum sempat mereka hapus.
Lagipula, regulasi mengenai rokok, khususnya di Jakarta, sudah cukup banyak. Lebih baik maksimalkan regulasi yang sudah ada daripada bernafsu menyusul daerah lain dalam semangat yang absurd. Rasanya DKI Jakarta lebih membutuhkan regulasi mengenai pencemaran udara akibat polusi kendaraan bermotor yang lebih terasa di Jakarta.
Intinya, pemerintah tidak boleh memojokan kelompok tertentu dalam membuat regulasi. Keseimbangan keadilan harus selalu ada.
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022