Search
iuran bpjs kesehatan

Sudah Tepatkah Penggunaan Dana Rokok Untuk Menambal Defisit BPJS?

Dikeluarkannya peraturan presiden tentang penggunaan dana pajak rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pro kontra. Ada yang menganggap hal ini sebagai sebuah bukti betapa perokok (dan rokok tentu saja) memiliki peran besar pada bangsa dan negara. Ada juga yang mengecam dan mewanti-wanti agar hal ini tidak digunakan sebagai kepentingan industri rokok (padahal yang berkepentingan ya pemerintah).

Sekadar info ya, uang rokok dipakai menambal defisit BPJS itu cerita lama. Tahun lalu sudah dilakukan. Malah kementerian keuangan mengeluarkan PMK 222 tahun 2017 yang mengatur alokasi MINIMAL 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di masing-masing daerah untuk kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional. Apakah itu salah, tentu tidak, jika berdasar hukum yang baru saja dibuat itu.

Masalah yang kemudian muncul adalah, bagaimana dengan nasib ‘pos’ lain pada pengalokasian DBHCHT?

Selain aturan tadi muncul, pengalokasian DBHCHT di setiap daerah menyasar pada 5 hal. Pertama untuk beberapa persoalan seperti peningkatan kualitas bahan baku (tembakau dan cengkeh sebagai baham baku kretek), pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan soal cukai, dan pemberantasan rokok ilegal. Pada poin pembinaan lingkungan sosial, DBHCHT diperbolehkan memberi ‘santunan’ pada urusan kesehatan.

Baca Juga:  Awas, Pabrik Rokok Incaran Para Caleg!

Sialnya, yang diberikan pada pos ini sudah bukan lagi santunan melainkan pengakuisisian. Sumbangsih terbesar DBHCHT diberikan pada pos ini. Sementara nasib petani dan industri amat kurang diperhatikan. Palingan, cuma pemberian pupuk yang alakadarnya. Itu pun diklaim sebagai ‘bantuan bupati’. Begitu sih kata para petani.

Kami yang perokok ini tentu bangga dengan senang-senang saja jika uang kami yang dibayarkan dalam bentuk cukai dan pajak rokok itu digunakan untuk urusan kesehatan. Dialokasikan untuk hal yang berguna bagi masyarakat. Tapi tentu saja, uang yang dialokasikan untuk hal itu baiknya tidak menggunakan DBHCHT dan pajak rokok yang merupakan hak setiap daerah.

Upaya menutup defisit BPJS akan lebih baik jika menggunakan Dana Cukai yang dimiliki pemerintah pusat. Tinggal kemudian pemerintah memberi subsidi pada BPJS Kesehatan. Uang Rp 5 triliun itu tidak seberapa dengan pemasukan cukai yang mencapai Rp 149,5 triliun. Tapi, akan amat berpengaruh pada DBHCHT yang cuma sekitar Rp 3 Triliun (2% dari total penerimaan cukai) dan harus dibagi ke banyak daerah. Pun dengan pajak rokok yang hanya sekitar Rp 15 Triliun dan tersebar di banyak daerah.

Baca Juga:  Hei, Komnas HAM: Hak Asasi Perokok Wajib Dilindungi Negara

Karena jelas, pemerintah daerah memiliki kepentingan yang cukup besar pada DBHCHT dan Pajak Rokok terkait program dan pembangunan daerah. Juga dengan para petani dan pelaku industri yang memiliki hak terhadapnya. Karena itu, di tengah hingar-bingar soal ini, saya lebih memilih untuk menolak penggunaan pajak rokok dalam menutup defisit BPJS. Kalau memang ingin menggunakan ‘uang rokok’, ya pakai saja dana cukai yang menjadi jatah pemerintah pusat.

Aditia Purnomo