Search
cukai

Beberapa Salah Kaprah Tentang Kenaikan Cukai Rokok

Memasuki Oktober 2018, kembali ramai sebuah isu yang melulu dibahas di rentang waktu ini pada setiap tahunnya. Maklum, dalam jangka satu bulan ke depan, bakal diputus sebuah regulasi tarif yang menentukan hidup banyak orang. Sebuah regulasi yang bakal ditarik ulur karena menjadi perdebatan bagi banyak pihak. Regulasi tentang tarif cukai terbaru.

Kelompok antirokok jelas mengharapkan kenaikan cukai yang amat besar. Tulus Abadi, misalnya, dedengkot YLKI itu meminta tarif cukai setidaknya mencapai angka 75% dari harga jual eceran. Atau peneliti Universitas Indonesia yang mendorong harga rokok setidaknya berada di angka Rp 70 ribu per bungkus. Buat mereka, harga rokok setinggi-tingginya adalah solusi dari segala persoalan tentang rokok.

Semua hal ini didorong dengan dalih agar jumlah perokok di Indonesia berkurang. Agar para anak-anak tidak tergoda untuk merokok. Agar kehidupan masyarakat kita jadi jauh lebih sehat. Dan sebagainya, dan sebagainya. Tapi asal tahu saja, semua hal yang menjadi dalih mereka mendorong kenaikan cukai setinggi-tingginya itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan tersebut.

Misalkan argumen kenaikan cukai tinggi bakal menurunkan jumlah perokok secara signifikan, padahal ya tidak seperti itu juga. Seandainya cukai naik tinggi, rokok mungkin jadi tidak terbeli. Tapi untuk urusan ini, perokok terlalu kreatif untuk hanya berhenti dari aktivitas merokoknya.

Baca Juga:  Pemanfaatan Sampah Rokok

Boleh saja jumlah penjualan rokok berkurang, tapi mereka yang tidak mampu membeli rokok selalu punya cara untuk merokok. Bisa dengan mengurangi standar rokoknya, dari yang tadinya kelas premium jadi menengah atau malah rokok kelas bawah. Bisa saja mengurangi jatahnya, dari yang tadinya sebungkus sehari jadi sebungkus dua hari.

Selain itu,  bisa saja para perokok beralih ke tembakau lintingan karena tidak mampu beli.  Atau malah, yang lebih ekstrim, mereka bisa saja merokok dari kemampuan mereka meminta sebatang demi sebatang dari kawan-kawannya. Jalan terakhirnya ya, beli saja rokok ilegal yang tidak bercukai. Jadi, menaikkan cukai setinggi-tingginya tidak efektif juga dalam menurunkan jumlah perokok.

Kemudian terkait menurunkan prevalensi perokok di bawah umur dan menghindari anak-anak dari mengonsumsi rokok. Dalam perkara ini, satu-satunya solusi hanyalah mengetatkan aturan pembelian rokok. Edukasi para pedagang agar tidak menjual rokok pada orang di bawah umur. Edukasi juga anak-anak bahwa mereka belum cukup umur untuk merokok. Jangan ada tikus di ladang, malah ladangnya yang kita bakar. Itu sih tidak menyelesaikan masalah.

Lalu anggapan bahwa kenaikkan cukai bakal memeratakan persaingan industri, hal ini bahkan terlalu konyol untuk menjadi alasan. Jelas-jelas yang paling terdampak dari kenaikkan cukai adalah industri kecil menengah. Kalau cukai naik dan mereka bertumbangan, ya yang diuntungkan itu malah industri besar.

Baca Juga:  Jurus Kemenkes Menumbalkan Perokok Demi Merasionalisasi Duit Cukai Rokok

Terakhir soal anggapan bahwa kenaikkan cukai bakal membuat penerimaan negara semakin bertambah. Hal ini juga cukup konyol untuk dijadikan alasan. Coba bayangkan, ketika harga rokok terlalu tinggi dan tidak terbeli, bagaimana pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari cukai? Boro-boro penerimaan cukai makin tinggi, yang ada malah penerimaan dari cukai semakin seret dan apa tidak menyusahkan perekonomian negara.

Karena itulah, anggapan-anggapan sesat terkait kenaikkan cukai setinggi-tingginya ini harus segera dihentikan. Jangan sampai, negara malah kesulitan karena regulasi tentang cukai dibuat berdasar anggapan-anggapan yang tidak benar.

Bahwa cukai harus naik setiap tahunnya ya tidak apa-apa. Asalkan, kenaikkan cukai diperhitungkan dengan matang dan berdasar kepentingan semua pihak. Jangan cuma kepentingan negara dan antirokok saja

Aditia Purnomo