Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) adalah salah satu dari sekian banyak regulasi yang lahir di tengah kontroversi. Beberapa kejanggalan dan tendensi diskriminatif bagi perokok terasa nyata dalam batang tubuh aturan ini, meski ada juga poin-poin yang dirasa baik.
Dengan semakin banyaknya daerah yang membentuk dan memberlakukan Perda KTR, pandangan soal rokok semakin diarahkan miring. Selain narasi kesehatan, para anti rokok kini punya amunisi tambahan untuk menyerang rokok, ya Perda KTR ini. Mereka memiliki agenda setting agar rokok dan perokok semakin identik dengan pelanggaran hukum, bahkan di-framing kriminal.
Ada beberapa daerah yang tengah mengupayakan dibentuknya Satgas khusus untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada perokok. Dua di antaranya adalah daerah Tangsel dan Bengkulu. Saya sendiri belum tahu pasti bagaimana teknis Satgas ini bekerja. Kemungkinan buruk terjadi bilamana Satgas antirokok itu kemudian melakukan penggeledahan ke dalam tas maupun saku perokok. Waduh.
Nah, istilah OTT sebelumnya sangat akrab dengan operasi penangkapan pelaku tindak kriminal. KPK adalah salah satu contoh lembaga yang kerap melakukan OTT pada pelaku tindak pidana korupsi. Dalam teknis kerjanya, petugas KPK kerap melakukan penggeledahan tersangka guna mencari barang bukti. Apakah seperti itu teknis kerja Satgas KTR nanti? Kalau memang begitu, ya jelas berlebihan.
Hal-hal seperti itulah yang dimaksud dengan agenda seting untuk mengidentikkan perokok dengan pelaku kriminal. Sialnya, perkembangan Perda KTR di berbagai daerah kini diikuti dengan menjamurnya Satgas KTR hampir di tiap daerah yang memberlakukan Perda KTR. Fungsinya ya untuk melakukan tugas-tugas semacam OTT tadi.
Ada 2 hal yang kiranya perlu kita garis bawahi. Pertama, pembentukan Satgas KTR justru akan menambah ongkos operasional tiap daerah. Kalau Satgas KTR dibentuk dengan rekruitmen petugas baru, artinya akan ada tambahan pengeluaran pemerintah untuk menggaji para petugas, kecuali mereka bekerja sukarela tanpa upah. Kalau memang anggota Satgas KTR itu bukan orang-orang baru, lantas dari mana mereka dihimpun? Satpol PP? Waaw, makin serem dong.
Kedua, pembentukan Satgas KTR akan lebih mulia jika bertujuan untuk menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Maksudnya, hak-hak perokok yang tercantum dalam Perda KTR juga harus jadi fokus kerja Satgas KTR. Satgas KTR tidak boleh bekerja untuk memberangus rokok dan perokok. Sebagaimana putusan MK, perokok berhak atas ruang merokok. Nah, Satgas di tiap daerah rasanya perlu diberi pemahaman tentang hal ini agar kemudian mereka tahu harus berbuat apa pada pengelola ruang publik yang tak menyediakan ruang merokok. Pokoknya, kehadiran Satgas KTR tidak boleh mengebiri hak perokok. Kira-kira begitu.
Dari semua problem tentang Perda dan Satgas KTR, semakin jelas terlihat bahwa regulasi ini hanyalah kamuflase anti rokok yang menyusupkan kepentingannya ke dalam pasal-pasal aturan. Hampir sulit bagi kita menemukan regulasi tentang rokok yang berorientasi pada kesetaraan hak tanpa diskriminasi. Padahal, putusan MK punya kekuatan besar untuk dipatuhi.
Sekiranya itulah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap daerah yang telah bersiap untuk membentuk Satgas KTR. Intinya, masyarakat yang perokok dan yang bukan perokok sama-sama membayar pajak. Bahkan perokok menyumbang pajak lebih lewat tiap batang rokok yang dihisap. Jadi, jangan anak-tirikan perokok lewat kebijakan-kebijakan culas.
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022