Press ESC to close

Operasi Tangkap Tangan Perokok Bukan Sikap Bijak yang Menjawab Persoalan

Istilah OTT atau yang berarti Operasi Tangkap Tangan lebih umum terjadi kepada para pelaku tindak kriminal. Seperti misalnya yang populer diberitakan terkait tindak korupsi. KPK adalah salah satu lembaga yang sering melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada para pejabat korup. Bahkan pra melakukan OTT itu kerap pula diberlakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.

Belakangan istilah OTT juga digunakan oleh pihak antirokok, yang dalam hal ini instansi kesehatan, untuk menindak para perokok yang melanggar peraturan KTR. Yang artinya, bilamana perokok kedapatan merokok di salah satu tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka perokok yang melanggar akan dikenai sanksi kurungan ataupun denda.

Ada beberapa daerah yang tengah mengupayakan dibentuknya Satgas khusus untuk melakukan OTT tersebut. Dua di antaranya adalah daerah Tangsel dan Bengkulu. Kemungkinan yang lebih buruk lagi bilamana Satgas antirokok itu kemudian melakukan pula penggeledahan ke dalam tas maupun saku perokok. Setelah itu jika kedapatan rokoknya disita pula. Waduh.

Mengkriminalisasi perokok sama halnya mempidanakan orang yang gemar bersiul, hanya karena bersiulnya tidak pada tempatnya yaitu di kamar mandi (anggap saja tempat yang sah untuk bersiul adalah di kamar mandi). Lantas pelakunya mesti menanggung sanksi dan denda besar. Absurd. Tentu perlu kita pastikan bias penafsiran dalam konteks pemberlakuan OTT yang akan dijalankan Satgas KTR bermula dari mana.

Baca Juga:  Inkonsistensi Sandiaga Uno dalam Kampanye Hidup Sehat

Pertama, dalil yang dijadikan pembenaran Operasi Tangkap Tangan ini mengacu pada Perda-Perda KTR yang dibuat sebelumnya oleh otoritas daerah. Peraturan daerah tentang KTR ini muncul sebagai tindak lanjut dari adanya Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan

Kedua, dengan dibentuknya Satgas KTR dan pemberlakuan OTT di Kawasan Tanpa Rokok ini membuktikan adanya keseriusan antirokok dalam mendiskriminasi rokok sebagai produk legal. Stigma buruknya seakan-akan makin dipertebal. Kenapa sih yang dibentuk malah Satgas KTR? Kalau memang pihak otoritas mau berlaku adil dalam menjalankan amanah Undang-undang. Yang diutamakan seharusnya adalah pengadaan tempat-tempat khusus merokok di KTR.

Jika tempat-tempat khusus merokok itu sudah dibuat sesuai yang diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (No. 57/PUU-IX/2011) tentang keharusan penyediaan ruang merokok bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Barulah perlu dibuat langkah lanjut penindakannya.

Sementara kita tahu sendiri, sejauh ini pengadaan ruang bagi perokok tidak terlalu menjadi perhatian otoritas.
Padahal kalau memang otoritas daerah lebih peduli pada perlindungan kesehatan masyarakat. Sudah seharusnya tempat-tempat khusus merokok disediakan di semua lingkung KTR. Lha ini kok malah bikin Satgas KTR. Jika tempat khusus merokok sudah disediakan, tetapi masih saja ada perokok yang melanggar iya itu baru deh pantas ditindak.

Baca Juga:  Hak atas Tubuh Perokok Bukan Monopoli Orang Saleh

Upaya yang dilakukan otoritas dengan membuat Satgas KTR dan pemberlakuan OTT ini jelas bukan langkah yang mendidik. Justru membuktikan adanya sikap tidak konsisten dan tidak taat asas pemerintah daerah. Bagaimana sikap pemerintah daerah bisa menjadi suri tauladan, kalau cara-cara yang dilakukannya mengandalkan cara pandang yang diskriminatif.

Bias tafsir dalam penerapan peraturan KTR ini jika terus dibiarkan bukan berarti menjawab persoalan, lebih jauh akan semakin memperburuk keadaan. Bagus kalau perokok yang melanggar terima salah, kalau lagi ruwet kepalanya dan tidak mau terima, bayangkan bisa terjadi baku otot saban waktu.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah