Press ESC to close

Salah Data Soal Cukai, Sebaiknya Antirokok Lebih Dulu Perbanyak Belajar

Satu hal menjengkelkan yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok adalah, mereka seolah memperlihatkan diri sebagai kelompok yang menggunakan basis akademis dan ilmiah ketika mendiskriminasi kretek serta konsumennya. Padahal, dalam sekian banyak hal, mereka kerap melakukan kesalahan data yang menjadikannya fatal.

Hal terakhir yang menunjukkan, betapa para pembenci rokok itu harus belajar lebih serius lagi adalah, ketika Tulus Abadi menuliskan pandangannya terkait tidak naiknya cukai tembakau tahun depan di Tempo. Dalam tulisannya, ada beberapa kesalahan yang kiranya fatal dan membuat artikel tersebut menjadi cacat secara logika karena, entah Tulus Abadi sebagai penulis atau Tempo sebagai media, sepertinya tidak benar-benar paham terkait bahasan yang dimaksud.

Kesalahan tersebut bisa kita temukan sejak awal tulisan. Di paragraf pertama, Tulus menuliskan “Kenaikan cukai adalah kelaziman yang dijamin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Cukai”. Padahal, jika ditelisik secara serius, UU nomor 36 tahun 2007 adalah regulasi yang mengatur soal pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak mungkin kan ada bahasan soal cukai dalam regulasi pembentukan kabupaten seperti itu.

Bisa jadi, Tulus (atau Tempo) teringat UU kesehatan yang memiliki nomor 36, sama dengan regulasi tersebut. Hingga kemudian, apa yang dituliskan menjadi salah. Tapi, tetap saja, Tulus atau Tempo sepertinya tidak benar-benar serius membangun argumen untuk membantah keputusan pemerintah terkait tarif cukai tahun depan.

Baca Juga:  Nikotin Bermanfaat Bagi Tubuh Asal Bukan Rokok

Lagipula, jika kesalahan tadi didalihkan sebagai sebuah typo belaka, tanpa adanya pengurangan makna, lagi-lagi mereka salah. Pasalnya, pada UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai (ini regulasi yang benar), tidak ada beleid atau pasal yang menyebut bahwa kenaikan cukai tembakau bisa dilakukan hingga 57%. Tidak pernah ada yang begitu dalam UU Cukai.

Memang, ada pasal yang menyebut angka 57% dalam regulasi ini. Namun pasal itu tidak menyebutkan bahwa tarif cukai bisa naik hingga di angka tersebut. Yang ada hanyalah: tarif cukai (paling tinggi) adalah 57% dari Harga Jual Eceran jika yang dijadikan dasar adalah harga tersebut. Jadi, tidak ada yang namanya kenaikan cukai sampai 57%, wahai kalian para pembenci rokok.

Kemudian pemahaman bahwa kenaikan prevalensi penyakit tidak menular semata-mata disebabkan oleh kebiasaan merokok, saya kira ini merupakan hal yang mengada-ada. Bayangkan, kenaikan prevalensi penyakit diabetes melitus dari 6,9 menjadi 8,5 persen membuat rokok menjadi tersangka utamanya, sementara konsumsi minuman ringan berkarbonasi yang terus meningkat setiap tahunnya bukanlah hal yang berarti dalam masalah ini.

Baca Juga:  Menelisik Lebih Dalam Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Sebenarnya, saya heran orang sekelas Tulus Abadi yang merupakan veteran pembenci rokok bisa melakukan kesalahan semacam ini. Tapi kemudian saya sadar satu hal, orang kalau sudah benci, hal yang tidak benar tetap saja dilakoni. Termasuk soal membuat argumentasi palsu demi menggugat keputusan pemerintah kali ini. Kalau sudah begini, sebaiknya daripada membenci rokok lebih baik mereka banyak belajar saja dulu.

Agaknya, kebencian terhadap rokok membuat kelompok antirokok seperti Tulus Abadi ini kerap mengabaikan fakta dan data yang sebenarnya. Karena sudah benci, apapun yang tidak benar pokoknya salah rokok. Apapun penyakitnya, pokoknya salah rokok. Pun dengan diabetes yang, entah darimana hubungannya dengan rokok, tapi tetap saja rokok yang disalahkan. Jangan-jangan nantinya, kalau antirokok melakukan kesalahan, yang tetap menjadi biang kerok adalah rokok.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit