Press ESC to close

Tarif Cukai Tidak Naik Tak Lantas Membuat Harga Rokok Menjadi Murah

Tarif cukai hasil tembakau tahun depan telah dipastikan tidak naik. Atau, bahasa resminya, cukai hasil tembakau akan tetap menggunakan tarif yang berlaku tahun ini. Untuk pertama kalinya, dalam 10 tahun terakhir setidaknya, tarif cukai tembakau akhirnya dirasa tidak membebani para pemangku kepentingan di sektor tembakau.

Hal ini menjadi kabar yang menggembirakan, tentu saja. Pabrikan tidak harus dibebani kepusingan menambah dana talangan untuk membeli pita cukai. Petani, tidak perlu khawatir tembakau mereka tidak terbeli. Dan tentu saja bagi para konsumen, tidak perlu takut harga rokok naik terlalu tinggi.

Seperti sudah dijelaskan di atas, ini adalah kali pertama keputusan penetapan tarif cukai berlaku lebih adil kepada stakeholder. Pasalnya, hampir setiap tahun tarif cukai ditetapkan naik di atas 7 persen. Bahkan pada tahun 2015 lalu, tatkala tarif cukai naik secara signifikan, target penerimaan kala itu tidak tercapai. Semua terjadi karena kebijakan tarif yang tidak menghitung kemampuan para pemangku kepentingan.

Masalahnya, ada saja orang yang berpikir sesat dan menyatakan jika keputusan tidak menaikkan tarif cukai itu sama artinya dengan membuat harga rokok di Indonesia menjadi murah. Entah logikanya darimana, tapi hal itu tentu saja adalah satu hal yang amat keliru.

Jadi begini, sekalipun tarif cukai tahun depan diputuskan tetap sama, harga jual rokok yang berlaku di pasaran pun sudah terbilang mahal. Untuk membeli sebungkus rokok merek terkenal, seseorang harus mengeluarkan uang sekitar Rp 20 ribu. Sementara, untuk harga yang murah, biasanya ada di kisaran Rp 12 ribu.

Baca Juga:  Solusi Berhenti Merokok Ala Antirokok

Apakah dengan keputusan tersebut harga rokok menjadi lebih murah, saya kira tidak. Harga sebungkus rokok Djarum Super isi 12 batang masih RP 17 ribu dan Dji Sam Soe 12 batang masih di kisaran Rp 16 ribu. Belum pernah saya melihat ada warung yang menjual sebungkus rokok di atas dengan harga Rp 10 ribu. Dengan begini, anggapan bahwa keputusan tarif cukai yang tidak naik membuat rokok menjadi murah telah terbukti sebagai satu kesalahan berpikir.

Jika pun mereka yang berpikir seperti itu tetap bersikeras menyatakan bahwa harga rokok di Indonesia merah, paling itu hanya kelompok antirokok atau orang-orang yang malas menghitung dengan benar. Begini, saudara-saudara, mengukur harga rokok antar negara tidak bisa lantas dilakukan hanya dengan mengubah kurs mata uang. Di Australia, boleh harga rokok berkisar 22 dolar Australia atau setara dengan Rp 240 ribu. Sekilas, memang tampak jauh lebih mahal dari harga rokok Indonesia yang ada di angka Rp 25 ribu.

Namun jika kita mau menghitungnya lebih teliti, harga rokok di Australia itu setara hitungan makan dua porsi. Sementara, harga sebungkus rokok di Indonesia hanya setara makan satu porsi saja. Bisa dilihat, secara sekilas juga, bahwa harga sebungkus rokok di sini lebih mahal daripada yang ada di Australia.

Hal ini disebabkan tingkat pendapatan dan penghidupan masyarakat di dua negara itu juga berbeda. Kalau mau dihitung lebih rinci, di Jakarta (Indonesia) upah minimum tenaga kerja ada di kisaran Rp 4 juta per bulan. Sebenarnya sih lebih rendah sedikit, tapi ya kita genapkan saja biar gampang menghitungnya. Dan jika dihitung pendapatan harian, paling ada di angka Rp 125 ribu.

Baca Juga:  Wisata Kretek, Libur Lebaran di Daerah Penghasil Kretek

Sementara, Rata-rata gaji di Australia per kapita adalah sekitar USD 6.600 (setara dengan Rp 85 juta) per bulan dan menjadi Rp 2,8 juta per hari. Jika seorang di Australia, berpenghasilan Rp 2,8 juta per hari, membeli rokok seharga Rp 200 ribu sebungkus, itu hanya senilai 1/14 penghasilannya sehari. Sementara di Indonesia, untuk membeli sebungkus rokok yang harganya Rp 20 ribu, kita harus mengeluarkan 1/6 penghasilan sehari.

Kalau sudah begini, tentu saja kita tidak bisa semena-mena menyatakan kalau harga rokok di Indonesia itu murah. Apalagi menyatakan kalau cukai rokok tidak naik, harga rokok menjadi murah. Padahal ya, walau cukai tidak naik, harga rokok bakal tetap naik di tahun depan. Karena, di luar beban cukai, ada peningkatan beban untuk bertambahnya upah dan beban produksi lainnya. Artinya, mau cukai naik atau tidak, harga rokok di Indonesia masih dan tetap saja tergolong mahal.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit